Minggu, 23 November 2014

IZIN PENGGUNAAN GELAR AKADEMIK



Ketika penerimaam CPNS gelar akademik akan langsung dicantumkan dalam surat keputusan pengangkatan pertama sesuai formasi yang tersedia.
Setelah PNS meningkatkan pendidikannya dan kemudian memiliki gelar akademik, dapat menggunakan gelar akademik tersebut dalam ruang lingkup kedinasan setelah mendapatkan Surat Izin Penggunaan Gelar Akademik dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
(1)    Ketentuan:
a. Memiliki Izin Belajar atau Keterangan Belajar;
b.Telah menyelesaikan pendidikan pada bidang studi yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada SKPD yang bersangkutan;
c.Telah menyelesaikan pendidikan pada lembaga pendidikan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d.Telah menyelesaikan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma akademik; dan
e. Tidak akan menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
(2)    untuk memperoleh Izin Penggunaan Gelar Akademik, PNS yang bersangkutan diusulkan oleh pimpinan SKPD/unit ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah melalui Kepala BKD/bagian kepegawaian, dilampiri:
a. Permohonan yang diajukan oleh PNS yang bersangkutan melalui pimpinan SKPD/unit, ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian;
b.  Fotokopi Izin Belajar atau Keterangan Belajar;
c.  Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
d.  Fotokopi keputusan pangkat terakhir dan/atau Keputusan pengangkatan sebagai PNS dilegalisir;
e.   Fotokopi keputusan/surat mutasi/pindah lokasi kerja bagi PNS yang lokasi kerjanya berbeda dengan lokasi kerja yang tercantum pada keputusan pangkat terakhir atau keputusan pengangkatan sebagai PNS.
f.  Surat tanda terima penyerahan skripsi bagi (S1), tesis bagi S2 dan desertasi bagi S3 dari Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah/unit yang ditunjuk.
g.   Pernyataan tidak akan menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah oleh yang bersangkutan.

Selasa, 29 Mei 2012

PENYESUAIAN IJASAH (PI)

Banyak pertanyaan tentang PI, Penyesuaian ijazah merupakan bagian dari kenaikan pangkat pilihan yang termuat dalan Peraturan Pemerintah No 11 Th 2002 tentang kenaikan pangkat PNS Sistem Kenaikan Pangkat dan Kep Ka BKN No 12 Th 2002 tentang ketentuan Pelaksanaan PP No. 99 Th 2000 sebagaimana diubah dengan PP NO 12 Th 2002 ttg Kenaikan Pangkat


1. Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem : 

 a. Kenaikan pangkat regular ; dan 

 b. Kenaikan pangkat pilihan.  

2. Di sampaing sistem kenaikan pangkat tersebut di atas kepada Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan : 

 a. Kenaikan pangkat anumerta bagi yang dinyatakan tewas; 

 b. Kenaikan pangkat pengabdian bagi yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat

     karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri. 

Agar lebih focus masi kita bahas persoalan sesuai judul diatas Penyesuaian Ijasah (Kenaikan panggkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/ Ijazah atau Diploma). 

  1. Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar / Ijazah dapat dinaikan pangkatnya. 
  2. Ijazah sebagaiman dimaksud dalam angka 1 adalah ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi   negeri dan /atau ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi dan /atau telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendidikan nasional atau jabatan lain yang berdasarkan peraturan-perundang undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan . 
  3. Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tuinggi di luar negeri hanya dapt dihargai apabila telah diakuai dan telah ditetapkan sederajat dengan ijazah dari sekolah atau perguruan tinggi yang telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundan-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan. 
  4. Kenaikan pangkat (Penyesuaian ijazah) sebagimana dimaksud dalm  angka 1  dapat dipertimbangkan setelah memenuhi syarat sebagai berikut : 1) Diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan /keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh. 2) Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam panggkat terakhir. 3) Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalm 1 (satu) tahun terakhir.4) Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu ; dan 5) Lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah 
  5. Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang dimaksud dalam  angka 1 , termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki Surat Tanda Tamat Belajar /ijazah yang diperoleh sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. 
  6. Ujian kenaikan pangkat Penyesuaian ijazah berpedoman kepada materi ujian peneerimaan calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan tinggkat ijazah yang diperoleh dan substansi yang berhubungan dengan tugas pokoknya serta pelaksanaannya diatur lebuh lanjut oleh instansi masing-masing 


dapat download disini
Peraturan Pemerintah No 11 Th 2002 
Kep Ka BKN No 12 Th 2002

Selasa, 13 Juli 2010

INFO AKTUAL PENDATAAN TENAGA HONORER JILID DUA

Ada kabar gembira bagi tenaga honorer. Akan ada pendataan tenaga honorer jilid dua
Pengangkatan Tenaga Honorer (TH) yang seharusnya tuntas pada tahun 2009, secara nasional masih menyisakan banyak permasalahan baik karena tercecer, mekanisme, maupun kecurangan.
Dalan pengangkatan TH Jilid I terdapat 920.702 TH yang masuk dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN), hanya 898.907 orang yang memenuhi kriteria PP 48 Th 2005 dan PP 43 Th 2007 dari jumlah tersebut ada 818.521 orang yang sudah ditetapkan Nomor Identitas Penagawai (NIP)-nya sisanya dalam proses penyelesaian karena menunggu kelangkapan administrasi, demikian penjelasan Edy Topo Ashari (Kepala BKN) dalam penjelasan sewaktu Komisi II DPR RI berkunjung ka Kantor BKN.tanggal 18 Maret 2010


Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negar dan Reformasi Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan instansi Pemerintah, yang di tujukan kepada pembina kepegawaian Pusat dan Daerah mengisyaratkan akan ditindaklanjutinya Pendataan TH Jilid II 
Dalam lampiran SE tersebut di jelaskan kriteria tenaga honorer yang akan diangkat adalah dari Guru, Medis/paramedis dan tenaga teknis
Ada beberapa kategori tenaga honorer yang bakal didata. Kategori I adalah honorer yang digaji APBD. Yakni, mereka yang diangkat pejabat berwenang, bekerja di instansi pemerintah, memiliki masa kerja minimal setahun pada 2005 dan hingga saat ini masih bekerja, serta berusia minimal 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006. (memenuhi kriteria PP 48 Th 2005 dan PP 43 Th 2007) namun tercecer, terselip, tertinggal maka diangkat tanpa melalui seleksi setelah dilakukan verifikasi dan validasi
Kategori II, tenaga honorer yang memenuhi kriteria PP 48 Th 2005 dan PP 43 Th 2007 TIDAK bekerja di instansi pemerintah, maka Pemerintah memberikan beberapa alternatif untuk pengangkatannya.
Kategori III Tenaga Honorer yang diangkat oleh pejabat yang TIDAK berwenang, dibiayai BUKAN oleh APBN/APBD, tetapi bekerja di instansi Pemerintah, maka pemerintah memberikan solusi untuk mengadakan seleksi administrasi dan ujian tertulis antara honorer. Bagi tenaga honorer yang tidak lulus tetapi tenaganya masih dibutuhkan oleh instansi Pemerintah diakomodir sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT)
Selamat bekerja ekstra lagi kepada Badan Kepegawaian Negara dan pengelola kepegawaian di instansi Pusat dan Daerah 

Sumber : Buletin BKN edisi XII

Surat Edaran Menpan 05 tahun 2010
Lampiran Iia
Lampiran IIb