Ketika penerimaam CPNS gelar
akademik akan langsung dicantumkan dalam surat keputusan pengangkatan pertama
sesuai formasi yang tersedia.
Setelah PNS meningkatkan
pendidikannya dan kemudian memiliki gelar akademik, dapat menggunakan gelar
akademik tersebut dalam ruang lingkup kedinasan setelah mendapatkan Surat Izin
Penggunaan Gelar Akademik dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
(1)
Ketentuan:
a.
Memiliki Izin Belajar atau Keterangan Belajar;
b.Telah menyelesaikan pendidikan pada bidang studi
yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada SKPD yang bersangkutan;
c.Telah menyelesaikan pendidikan pada lembaga
pendidikan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d.Telah menyelesaikan pendidikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan norma akademik; dan
e.
Tidak akan menuntut kenaikan pangkat penyesuaian
ijazah.
(2)
untuk memperoleh Izin Penggunaan Gelar Akademik,
PNS yang bersangkutan diusulkan oleh pimpinan SKPD/unit ditujukan kepada
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah melalui Kepala BKD/bagian kepegawaian,
dilampiri:
a. Permohonan yang diajukan oleh PNS yang bersangkutan melalui
pimpinan SKPD/unit, ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian;
b. Fotokopi Izin Belajar atau Keterangan Belajar;
c. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang;
d. Fotokopi keputusan pangkat terakhir dan/atau Keputusan
pengangkatan sebagai PNS dilegalisir;
e. Fotokopi keputusan/surat mutasi/pindah lokasi kerja bagi PNS yang
lokasi kerjanya berbeda dengan lokasi kerja yang tercantum pada keputusan
pangkat terakhir atau keputusan pengangkatan sebagai PNS.
f. Surat tanda terima penyerahan skripsi bagi (S1), tesis bagi S2
dan desertasi bagi S3 dari Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah/unit yang
ditunjuk.
g. Pernyataan tidak akan menuntut kenaikan pangkat penyesuaian
ijazah oleh yang bersangkutan.