Senin, 23 Februari 2009

KESALAHAN-KESALAHAN (3) DALAM PEMBUATAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN PNS

3. Seorang PNS melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 10 tahun 1980 juncto PP Nomor 45 tahun 1990. Atas perbuatannya tersebut, yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama empat bulan empat hari.
Kesalahan :
Jenis hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah sebagaimana dimaksud dalam SE Kepala BAKN Nomor 23/SE/1980 diberikan kepada PNS sekurang-kurangnya enam bulan dan paling lama satu tahun. Dalam membuat keputusan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat tersebut harus mencantumkan pula tanggal berapa pangkat yang bersangkutan mulai diturunkan, dan tanggal berapa pangkatnya kembali ke pangkat semula. Disamping itu harus dicantumkan pula kapan yang bersangkutan menerima perubahan gaji akibat penurunan pangkat tersebut, dan kapan yang bersangkutan menerima perubahan gaji setelah dikembalikan pada pangkat semula.

Contoh :
Seorang PNS pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat selama 6 bulan oleh pejabat yang berwenang. Hukuman tersebut diserahkan kepada PNS tersebut pada tanggal 25 September 2007. Dalam hal yang demikian maka :
a. Terhitung mulai tanggal 25 September 2007, pangkat PNS tersebut menjadi Penata Muda golongan ruang III/a, dan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2007 gajinya diturunkan sesuai dengan golongan ruang III/a dan masa kerja yang dimilikinya pada saat itu.
b. Terhitung mulai tanggal 25 Maret 2008 pangkatnya dengan sendirinya kembali ke Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b, dan gajinya dinaikkan sesuai dengan golongan ruang III/b dan masa kerja yang dimiliki pada saat itu.
c. Masa kerja dalam pangkat terakhir sebelum dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat, dihitung sebagai masa kerja untuk kenaikan pangkat berikutnya. Kenaikan pangkat tersebut baru dapat dipertimabangkan setelah PNS tersebut sekurang-kurangnya satu tahun dikembalikan pada pangkat semula.
Untuk lebih jelasnya, format keputusan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah dapat dilihat pada lampiran XIII SE Kepala BAKN Nomor 23/SE/2008.

KESALAHAN-KESALAHAN (2) DALAM PEMBUATAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN PNS

2. Seorang CPNS wanita diketahui telah melakukan pernikahan siri dengan seorang laki-laki. Atas perbuatannya, PNS tersebut oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.

Kesalahan :
Perbuatan yang dilakukan oleh CPNS wanita tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1980 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990, yaitu hidup serumah dengan pria lain tanpa ikatan perkawinan yang syah. Berdasarkan peraturan yang berlaku, seorang PNS yang melanggar ketentuan PP 10 tahun 1980 juncto PP 45 tahun 1990 dijatuhi salah satu hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan PP Nomor 30 tahun 1980, kecuali bagi PNS wanita yang menjadi isteri kedua, ketiga dan keempat dari seorang laki-laki, maka yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi seorang CPNS. Dengan demikian seharusnya hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian adalah salah satu hukuman disiplin berat.
Perlu diketahui bahwa pelanggaran PP 10 tahun 1980 juncto PP 45 tahun 1990 yang mengakibatkan PNS dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat adalah :
a. PNS yang dalam jangka waktu satu tahun setelah melangsungkan perkawinan pertama tidak melaporkan kepada pejabat yang berwenang. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi PNS duda/janda yang melangsungkan perkawinan kedua dan seterusnya.
b. PNS yang melakukan perceraian tidak memperoleh izin (sebagai penggugat) atau surat keterangan (sebagai tergugat) dari pejabat yang berwenang
c. PNS yang setelah melakukan perceraian menolak melakukan pembagian gaji kepada mantan isteri/suami dan anaknya, sedangkan menurut ketentuan yang berlaku PNS tersebut wajib membagi gajinya.
d. PNS pria yang tidak mengajukan izin kepada pejabat yang berwenang apabila akan memiliki isteri lebih dari satu.
e. PNS pria/wanita yang hidup bersama dengan wanita/pria lain tanpa ikatan perkawinan yang syah.
f. Atasan yang tidak meneruskan permintan izin bawahannya kepada pejabat yang berwenang sesuai jangka waktu yang ditentukan apabila bawahan tersebut ingin mengajukan izin perceraian dan ingan beristeri lebih dari satu.
Terhadap pelanggaran tersebut diatas, maka hukuman yang dijatuhkan kepada PNS adalah salah satu jenis hukuman disiplin tingkat berat.

Kamis, 12 Februari 2009

MEREKRUT PEGAWAI YANG KOMPETEN

Dalam rapat koordinasi pengadaan PNS di Jakarta MENPAN mengatakan bahwa pengadaan CPNS formasi 2008 harus berbasis kompetensi dengan merekrut SDM yang memiliki kualifikasi sehingga terpilih orang yang siap menjadi pelayan masyarakat yang handal, abdi negara dan bukan menjadi bos baru. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka harus berdasarkan prinsip transparan, obyektif, tidak diskriminatif dan akuntabel.
Padahal masyarakat masih beranggapan pengadaan CPNS selau dihiasi dengan nuansa KKN, dan sarat dengan kepentingan politis. Bahkan dikatakan tidak profesional karena kesalahan systemnya, sehingga pengadaan yang dilakukan tidak menghasilkan pegawai yang kompeten baik dari sisi pengetahuan, ketrampilan maupun sikap.
Untuk memperoleh CPNS yang berkualitas, disiapkan materi ujian yang diberikan meliputi Tes Kompetensi Dasar (Tes Pengetahuan Umum , Tes Bakat Skolastik dan Tes Skala Kematangan) dan Instasni Pusat dan Daerah dapat melakukan Tes Konpetensi bidang
Semuanya telah diatur dalam Perka BKN No 30 Tahun 2007.
Namun yang paling penting adalah adanya komitmen bersama dari semua pihak yang terkait untuk melaksanaan pengadaan CPNS secra transparan untuk memperoleh CPNS yang berkualitas.

KESALAHAN-KESALAHAN 1 DALAM PEMBUATAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN PNS


Keputusan hukuman disiplin PNS berupa penundaan kenaikan pangkat yang dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, dimana dalam salah satu diktumnya menyebutkan bahwa : Apabila tidak ada keberatan, hukuman ini berlaku pada hari ke lima belas sejak keputusan ini diterima oleh PNS yang bersangkutan.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 dan Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 23/SE/1980 tentang Peraturan Disiplin PNS sudah berusia kurang lebih 28 tahun. Namun demikian masih sering dijumpai adanya kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaannya, terutama berkaitan dengan pembuatan keputusan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum. Hal ini seharusnya tidak boleh terjadi, karena dalam Surat Edaran Kepala BAKN tersebut sudah dijelaskan tatacara penjatuhan hukuman disiplin dan format keputusan hukuman disiplin dari tingkat sedang sampai dengan hukuman disiplin tingkat berat.
Dengan tetap menjunjung tinggi etika birokrasi, tulisan ini menjelaskan beberapa kesalahan-kesalahan tersebut, tanpa menyebutkan daerah yang telah menetapkan keputusan hukuman disiplin PNS. Tujuan dari tulisan ini diharapkan dapat dipergunakan sebagai acuan bagi daerah agar dikemudian hari tidak terjadi kesalahan-kesalahan serupa dalam menetapkan keputusan hukuman disiplin PNS.

1. Keputusan hukuman disiplin PNS berupa penundaan kenaikan pangkat yang dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, dimana dalam salah satu diktumnya menyebutkan bahwa : Apabila tidak ada keberatan, hukuman ini berlaku pada hari ke lima belas sejak keputusan ini diterima oleh PNS yang bersangkutan.
Kesalahan :
Dalam keputusan tersebut, seharusnya tidak perlu mencantumkan salah satu diktumnya yang berbunyi : apabila tidak ada keberatan hukuman ini berlaku pada hari ke lima belas sejak keputusan ini diterima oleh PNS yang bersangkutan.. Apabila diktum itu dicantumkan, hal ini berarti bahwa PNS yang dijatuhi hukuman disiplin seolah-olah diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan dalam jangka waktu empat belas hari setelah keputusan hukuman disiplin tersebut diserahkan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam PP 30 Tahiun 1980 dan SE Kepala BAKN Nomor 23/SE/1980 menyatakan bahwa keputusan hukuman disiplin yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (keputusan yang tidak didelegasikan) tidak dapat diajukan keberatan, kecuali jenis hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Kedua jenis hukuman tersebut dapat diajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK).
Sehubungan dengan hal itu, maka keputusan hukuman disiplin PNS yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tersebut seharusnya berbunyi : Keputusan ini berlaku sejak tanggal disampaikan kepada PNS yang bersangkutan.
Perlu diketahui bahwa jenis hukuman disiplin yang tidak dapat diajukan keberatan adalah sebagai berikut :
a. Semua jenis hukuman disiplin ringan.
b. Semua jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Presiden, meliputi pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat bagi PNS yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas dan pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I serta jabatan fungsional tingkat utama.
c. Jenis hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan.
d. Semua hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, kecuali pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian tidak dengan sebagai PNS.
Terhadap semua jenis hukuman disiplin tersebut, maka dalam diktum terakhir keputusan hukuman disiplin berbunyi keputusan ini berlaku sejak tanggal disampaikan kepada PNS yang bersangkutan.

Penulis Haryomo DP
Sumber Buletin Kepegawaian Kanreg I

Senin, 09 Februari 2009

KEADILAN DALAM AL-QURAN


Keadilan yang dibicarakan dan dituntut oleh Al-Quran amat beragam, tidak hanya pada proses penetapan hukum atau terhadap pihak yang berselisih, melainkan Al-Quran juga menuntut keadilan terhadap diri sendiri, baik ketika berucap, menulis, atau bersikap batin.
Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil walaupun terhadap kerabat...! (QS Al-An'am [6]:152).
Dan hendaklah ada di antara kamu seorang penulis yang menulis dengan adil (QS Al-Baqarah [2]: 282).

Kehadiran para Rasul ditegaskan Al-Quran bertujuan untuk menegakkan sistem kemanusiaan yang adil.
Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul, dengan membawa bukti-bukti nyata, & telah Kami turunkan bersama mereka Al-Kitab & neraca (keadilan) agar manusia dapat melaksanakan keadilan (QS Al-Hadid [57]: 25).
Al-Quran memandang kepemimpinan sebagai "perjanjian Ilahi" yang melahirkan tanggung jawab menentang kezaliman dan menegakkan keadilan.
Allah berfirman, "Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu (hai Ibrahim) pe-mimpin untuk seluruh manusia." Dia (Ibrahim) berkata, (Saya bermohon agar) termasuk juga keturunan-keturunanku "Allah berfirman, "Perjanjian-Ku ini tidak akan diterima oleh orang-orang yang zalim" (QS Al-Baqarah [2]: 124).
Demikian terlihat bahwa kepemimpinan dalam pandangan ayat di atas bukan sekadar kontrak sosial, tetapi juga menjadi kontrak atau perjanjian antara Allah dan sang pemimpin untuk menegakkan keadilan.
Bahkan Al-Quran menegaskan bahwa alam raya ini ditegakkan atas dasar keadilan:
Dan langit ditegakkan dan Dia menetapkan al-mizan (neraca kesetimbangan) (QS Al-Rahman [55]: 7)
Walhasil, dalam Al-Quran dapat ditemukan pembicaraan tentang keadilan, dari tauhid sampai keyakinan mengenai hari kebangkitan, dari nubuwwah (kenabian) hingga kepemimpinan, dan dari individu hingga masyarakat. Keadilan adalah syarat bagi terciptanya kesempurnaan pribadi, standar kesejahteraan masyarakat, dan sekaligus jalan terdekat menuju kebahagiaan ukhrawi.

Sumber : Quraish Shihab Wawasan Al Quran

KAPAN GAJI SAYA MULAI DIBAYAR ?

Pertanyaan tersebut selalu muncul dalam Diklat Pra Jabatan. Sedangkan dari mereka bertanya karena tidak tahu. Sedangkan sebagian lainnya merasa curiga, kenapa gaji saya baru dibayarkan sejak keluarnya surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT), dan tidak sesuai tanggal berlakunya surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai calon PNS
Permasalahan penggajian bagi CPNS khususnya yang berasal dari tenaga honorer memang banyak menimbulkan pertanyaan. Bukan saja dari kalangan CPNS tetapi juga pengelola keuangan atau kepegawaian pada organisasi pemerintah. Sebagian di antara mereka membayar gaji CPNS yang berasal dari tenaga honorer sejak yang bersangkutan diangkat sebagai CPNS (TMT SK CPNS). hal ini didasarkan pemikiran bahwa sejak sebalum diangkat sebagai CPNS mereka sudah melaksanakan tugas pekerjaan. sehingga ketika ditetapkn SK pengangkatan sebagai CPNS yang berlaku surut, maka dikeluarkan pula surat pernyataan melaksanakan tugas yang berlaku surut sesuai TMT pengangkatannya sebagai CPNS. akibatnya gaji CPNS tersebut dibayarkan sejak pengangkatan.
Permasalahan ini tentu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Memang, sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, hak atas gaji bagi calon PNS mulai berlaku pada tanggal yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugasnya yang dinyatakan oleh Kepala Kantor/satuan orgnisasi yang bersangkutan. Dari ketentuan pasal tersebut bila dikaitkan dengan kondisi CPNS yang berasal dari tenaga honorer sebagaimana tersebut di atas memang benar. Dalam artai sejak diangkat sebagai CPNS sesuai TMT berlakunya surat keputusan, mereka telah melaksanakan tugas pekerjaannya, sehingga wajar bila kemudian Pejabat mengeluarkan surat pernyataan melaksanakan tugas bersamaan waktunya dengan TMT SPMT. Akibatnya hak gajinya pun dibayarkan sesuai tanggal penetapan SPMT tersebut.
Permasalahannya penetapan SK pengangkatan tenaga honorer diberlakukan secara surut, sehingga tanggal berlaku (TMT CPNS) mendahului tanggal penetapan SK pengangkatan sebagai CPNS. Selanjutnya sesuai lampiran I Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS, penetapan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) tidak boleh berlaku surut dari tanggal penetapan surat keputusan pengangkatan menjadi CPNS. Ini berarti penerbitan SPMT oleh kepala kantor/satuan organisasi tidak boleh mendahului tanggal penetapan SK pengangkatan sebagai CPNS. Akibatnya gaji yang dibayarkan kepada CPNS pun seharusnya tidak boleh berlaku surut mendahului tanggal penetapan SL pengangkatan sebagai CPNS. Sebagai ilustrasi, Seorang Tenaga Honorer diangkat menjadi CONS TMT 01 Januari 2007. Surat Kepuatusan pengangkatan oleh pejabat yang berwenang ditetapkan 01 Oktober 2007 maka SPMT yang bersangkutan dibuat sesudah 01 Oktober 2007, sehingga gaji yang dibayarkan pun terhitung mulai tanggal setelah tanggal penetapan SK pengangkatan sebagai CPNS.
Penulis. Slamet Wiyono
Sumber Buletin Kepegawaian Vol 2 No 7 Sep 2008

Minggu, 08 Februari 2009

MASIH HARUSKAH PNS MEMILIH ?

Setiap kali mendekati masa Pemilu atau pemilihan Kepala Negara/ Daerah selalu saja terjadi upaya menarik PNS untuk ikut serta dalam upaya dukung mendukung suatu kontestan tertentu. Jumlah PNS yang cukup signifikan, apalagi kalau ditambah anggota keluarganya akan merupakan ladang subur untuk mendulang perolehan suara. Belum lagi kedudukan PNS yang dalam masyarakat sering dijadikan panutan, akan mempunyai pengaruh yang cukup besar dalam peningkatan perolehan suara.
Seperti halnya yang terjadi pada akhIr-akhir ini menjelang pelaksanaan pemilihan Gubernur di berbagai daerah di Indonesia. Berbagai upaya dilakukan oleh para pejabat politik untuk menyeret PNS dalam upaya mendukung salah satu pasangan calon. Apabila ada Bupati atau Walikota yang mendukung suatu pasangan Gubernur, sering terjadi ada upaya untuk membawa PNS yang berada di bawahnya untuk ikut mendukung pasangan calon yang didukungnya tersebut. Bagi PNS situasi seperti ini menjadi dilema yang sulit untuk dicarikan solusinya. Bagai makan buah simalakama. Mengikuti kemauan Pemimpinnya dimana juga berkedudukan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang karena kedudukannya tersebut dapat menentukan nasib kariernya, berarti melanggar peraturan perundangan yang berlaku yang bisa mengakibatkan dijatuhi hukuman disiplin berat, tetapi kalau tidak mengikuti kemauan pemimpin juga dapat berakibat fatal, bisa saja dimutasi, atau bahkan posisinya digantikan oleh orang lain. Memang dalam kondisi seperti ini posisi PNS sangat lemah dan kurang memiliki daya/ kekuatan untuk menolak terhadap kemauan PPK nya. Sedangkan pada fihak lain sampai saat ini belum ada sanksi yang tegas terhadap PPK yang mempengaruhi bawahannya untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada. Akibatnya seruan, himbauan yang disampaikan oleh berbagai fihak agar PPK tidak melibatkan PNS dalam lingkungannya untuk mendukung salah satu pasangan calon hanya dianggap sebagai angina lalu saja dan tidak pernah mendapat perhatian yang serius. Di sinilah letak supremasi seorang Bupati/ Walikota dan Gubernur terhadap PNS dalam lingkungannya. Karena kedudukannya sebagai Pejabat yang berwenang dan pejabat Pembina kepegawaian dalam lingkunganya, seolah-olah dapat dengan seenaknya memperlakukan PNS yang menjadi bawahannya.
Sudah sepatutnya kita berpikir kembali mengenai netralitas PNS. Apabila Pemerintah dan masyarakat berkeinginan PNS untuk netral dan tidak memihak maka PNS harus dipisahkan dari wilayah dan pengaruh politik. Meskipun selama ini sudah ada larangan bagi PNS untuk menjadi anggota atau pun pengurus partai politik (PP 37/2004) serta larangan menjadi Tim Sukses atau pendukung salah satu pasangan calon Kepala Negara/ Daerah (Surat Edaran MENPAN No. 8A/2005), tetapi upaya menggiring PNS dalam politik atau pengaruh politik dalam birokrasi PNS hanpir tidak ada hentinya. Untuk itu perlu diupayakan alternatif lain agar PNS dan birokrasi PNS benar-benar terbebas dari pengruh politik. Apakah dengan cara membebaskan PNS untuk tidak memilih dalam Pemilu/ Pilkada atau segera merealisasikan amanat Undang-undang dimana mengalihkan kedudukan Kepala Daerah bukan lagi sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Dengan tidak ikutnya PNS dalam Pemilu/ Pilkada berarti ia tidak memiliki hak suara. Dengan tidak dimilikinya hak suara bagi PNS maka PNS tidak akan dibawa untuk mendukung salah satu kekuatan politik. Selain itu dengan tidak dimilikinya hak suara tidak menyebabkan seorang PNS mendekati salah satu kekautan politik atau calon kepala daerah untuk mendukung demi tawaran suatu saat akan diangkat dalam suatu jabatan di birokrasi apabila calon yang didukungnya menang.
Hal lain yang sangat perlu juga untuk diatur dan dilaksanakan adalah adanya sanksi yang dijatuhkan kepada Kepala Daerah yang terbukti melibatkan PNS dalam lingkungannya untuk mendukung salah satu kekuatan politik atau pasangan calon dalam pilkada. Serta memperbaiki mekanisme pengangkatan seorang PNS dalam suatu jabatan, dimana mekanisme tersebut mampu menghindarkan kesewenangan seorang PPK dalam menentukan calon pejabat serta sanksi yang dijatuhkan apabila PPK tidak mentaatinya.
Namun demikian, apa yang disampaikan tersebut dapat terealisasi jika ada kemauan dari berbagai fihak, termasuk dari kalangan politisi sendiri. Hal ini mengingat bahwa kebijakan yang ada sekarang ini tidak lepas dari masalah yang bermuatan politik dan ditentukan oleh mekanisme politik Untuk itu perlu komitmen bersama dari seluruh rakyat Indonesia untuk merealisasikan hal yang terbaik bagi negara. Semoga...
Sumber : Buletin Kepegawaian

Rabu, 04 Februari 2009

MAKNA KESUKSESAN


Ada orang yg bersabar ketika tidak mempunyai harta, tapi banyak orang yang hilang kesabaran ketika hartanya melimpah. Ternyata, harta, pangkat, dan gelar yang seringkali dijadikan sebagai alat ukur kesuksesan, dalam prakteknya malah sering membuat orang tergelincir dalam kesesatan & kekeliruan. Lantas, apakah sebenar-nya makna dari sebuah kesuksesan? Setiap orang bisa jadi memiliki paradigma yang berbeda mengenai kesuksesan. Namun secara sederhana, sukses bisa dikatakan sebagai sebuah keberhasilan akan tercapainya sesuatu yang telah ditargetkan. Pada dasarnya, sukses adalah milik semua orang. Tetapi tidak semua orang tahu bagaimana cara mendapatkan kesuksesan itu.
Dalam paradigma Islam, kesuksesan memang tidak hanya dilihat dari aspek duniawi, namun juga ukhrowi. Untuk itu kita butuh suatu sistem atau pola hidup yang memungkinkan kita untuk dapat meraih sukses di dunia sekaligus di akhirat. Satu hal yang sejak awal harus direnungi bahwa sukses dunia jangan sampai menutup peluang kita untuk meraih sukses akhirat. Justru sukses hakiki adalah saat kita berjumpa dengan Allah nanti. Apalah artinya di dunia dipuji habis-habisan, segala kedudukan digenggam, harta bertumpuk-tumpuk, namun ternyata semua itu tidak ada harganya secuil pun di sisi Allah.
Sebenarnya, siapa pun bisa menjadi orang mulia dan sukses, tak peduli ia seorang pembantu rumah tangga, guru, tukang sayur, atau pejabat pemerintah. Selama orang itu bekerja dengan baik dan benar, taat beribadah, dan akhlaknya mulia, dia bisa menjadi orang sukses. Bisa jadi orang yang sukses itu hanyalah seorang pembantu rumah tangga. Saat bekerja ia melakukannya sepenuh hati. Ia bekerja dengan baik. Dalam pekerjaannya itu ia jaga shalatnya, tidak berkata dusta, dan ia benar-benar menjaga ketakutannya terhadap majikan. Sebaliknya ada juga majikan yang kasar, ketus, dan juga kaya, namun kekayaaannya itu sendiri didapatkan dengan cara yang tidak halal. Bukankah lebih mulia pembantu daripada majikan yang seperti itu.
Bukan jabatan yang membuat seseorang terlihat baik. Itu semua hanyalah "topeng". Semuanya tak ada apa-apanya kalau pribadinya sendiri tak berkualitas. Oleh karena itu, pantang kita hormat kepada orang yang tidak menjadikan kemuliaannya untuk taat kepada Allah. Entah itu jabatannya sebagai Direktur Utama sebuah perusahaan, entah ia berpangkat sebagai jenderal, menteri, wakil rakyat, bahkan presiden sekalipun, kalau ia menjadikan pengaruhnya untuk berbuat tidak adil dan berakhlak buruk.
Dalam Al-Qur'an Surat Al-Hujuraat ayat 13 dijelaskan, bahwa: "Sesungguhnya orang yang paling mulia di antaramu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu". Jadi, yang paling mulia bukanlah orang yang paling banyak gelarnya atau orang yang paling kaya dan dianggap paling sukses. Orang mulia dan sukses adalah orang yang berhasil mengenal Allah. Lalu dia taat pada-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya.

PENGEMBANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Pada dewasa ini perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi semakin pesat. Berbagai penemuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi semakin banyak. Keadaan ini tentu saja berpengaruh terhadap kualitas hidup dan kebutuhan manusia. Dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi manusia semakin mudah dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga terjadi peningkatan kualitas hidup manusia. Salah satu contoh adalah dengan adanya penemuan teknologi di bidang informatika, khususnya komputer. Dengan adanya teknologi komputer, manusia yang selalu berkembang kebutuhan hidupnya juga semakin mudah untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, untuk mengimbangi semakin pesatnya ilmu pengetahuan dan teknologi, manusia juga dituntut untuk mampu mengikuti perkembangan yang ada. Manusia tidak boleh mengabaikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ada, artinya manusia tidak boleh ketinggalan zaman. Manusia harus mampu memanfaatkan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ada untuk mendukung upaya-upaya pemenuhan kebutuhan hidup dan peningkatan kualitas hidup manusia.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pada dasarnya adalah juga manusia, juga dituntut untuk selalu berkembang mengikuti keadaan yang ada. Tuntutan terhadap PNS ini adalah wajar apalagi jika mengingat bahwa keberadaan seorang PNS adalah bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam Pasal 3 UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian disebutkan bahwa Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan.
Sesuai dengan apa yang tersirat dalam ketentuan tersebut di atas maka Pegawai Negeri, termasuk PNS, sebagai aparatur negara harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat atau sering disebut pelayanan prima. Artinya PNS harus mampu memenuhi keinginan atau kebutuhan anggota masyarakat melalui pelaksanaan tugas dan kewajibannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diembannya.
Untuk dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat maka perlu diwujudkan aparatur negara yang memiliki daya guna dan hasil guna yang memadai. Perwujudan aparatur negara tersebut dapat dilakukan melalui pengembangan kemampuan dan kualitas PNS itu sendiri, sehingga PNS mampu mengikuti perkembangan dan dinamika yang terjadi saat ini.. Upaya untuk pengembangan PNS dapat dilakukan oleh diri pribadi atau oleh pemerintah.
Secara umum pengembangan kemampuan dan kualitas PNS dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain peningkatan jenjang pendidikan PNS yang bersangkutan.ataupun dengan melalui pendidikan dan pelatihan PNS.
Pengembangan PNS melalui kegiatan peningkatan pendidikan yang dimiliki, misalnya PNS yang memiliki jenjang pendidikan terakhir SLTA, maka PNS yang bersangkutan dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang Diploma III atau Strata 1 (pendidikan setingkat sarjana) baik pada sekolah atau perguruan tinggi swasta maupun pemerintah.. Peningkatan jenjang pendidikan ini dapat atas biaya sendiri, biaya pemerintah melalui kegiatan tugas belajar atau atas biaya lembaga-lembaga pemerintah atau swasta melalui pemberian beasiswa. Hanya saja yang perlu diingat adalah bahwa dalam melanjutkan jenjang pendidikan ini perlu diperhatikan kesesuaian jenjang pendidikan dengan tugas pokok dan fungsi yang dijalankan oleh PNS yang bersangkutan dalam unit kerja. Artinya jangan sampai jenjang pendidikan yang ditempuh tidak sejalan dengan upaya peningkatan kemampuan dan kualitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sehari-hari. Misalnya seorang PNS berpendidikan SLTA yang bertugas di bagian keuangan melanjutkan studi ke fakultas hukum, alangkah baiknya apabila yang bersangkutan melanjutkan studi ke fakultas ekonomi.
Sedangkan pengembangan PNS yang dilakukan melalui jalur pemerintah antara lain adalah dengan melalui pendidikan dan pelatihan PNS yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan PNS yang terakreditasi. Artinya diselenggarakan oleh lembaga-lembaga yang berkompeten untuk menyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
Seperti kita ketahui salah satu tujuan dari pendidikan dan pelatihan PNS adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan sikap agar dapat melaksanakan tugas secara profesional berlandaskan kepribadian dan etika PNS sesuai kebutuhan instansi yang bersangkutan. Dengan demikian keikutsertaan PNS dalam suatu pendidikan dan pelatihan haruslah mampu membentuk karakter dan kualitas PNS yang jauh lebih baik daripada sebelumnya. Tanpa adanya pemahaman seperti itu maka upaya pemberian pendidikan dan pelatihan PNS hanyalah kegiatan yang sia-sia karena tidak akan menciptakan PNS yang mampu berdayaguna dan berhasilguna tetapi hanya merupakan kegiatan pemborosan anggaran negara. Untuk itu maka keikutsertaan PNS dalam suatu kegiatan pendidikan dan pelatihan haruslah memperhatikan kesuaian antara tugas pokok dan fungsi PNS dan atau kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan jenis pendidikan dan pelatihan yang akan diikuti.
Berdasarkan uraian di atas maka dapatlah disimpulkan bahwa dalam upaya pengembangan kemampuan dan kualitas PNS haruslah selalu dilandasi oleh keinginan untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas PNS dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi dari PNS yang bersangkutan. Ada upaya untuk meningkatkan dayaguna dan hasilguna dari PNS sebagai salah satu aparatur negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu perlu kiranya masing-masing instansi memiliki rencana program pengembangan pegawai yang berkesinambungan, sehingga arah dan tujuan peningkatan kemampuan dan kualitas PNS dapat lebih terarah dan terencana. Pada akhirnya nanti diharapkan PNS dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya dapat memenuhi harapan dan keinginan dari masyarakat sesuai dengan perkembangan yang ada.(dh)

Penulis Haryomo. DP
Sumber Buletin Kepegawaian Kanreg I BKN