Rabu, 19 Agustus 2009

PENINJAUAN MASA KERJA

CPNS/PNS yang memiliki pengalaman kerja pada instansi Pemerintah/ swasta berbadan hukum dapat yang diperhitungkan sebagai kerja golongan dapat ditinjau/diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok CPNS /PNS
Pengalaman kerja yang diperoleh dari pemerintah
1. Status CPNS/PNS
2. Memiliki pengalaman kerja yang diperoleh pada pemerintah (Dept, LPND, Pemda, Perum, Perjan, BUMN, BUMD, PT Persero) sebagai tenaga bulanan/harian honorer, yang belum diperhitungkan sebagai masa kerja golongan.
3. Pengalaman bekerja pada pemerintah yang tidak menerima penghasilan secara harian/bulan atau sebagai penerima upah yang bersifat tidak tetap/ pekerja borongan atau kerja sukarela, masa kerjanya tidak dapat diperhitungkan.
4. Usia serendah rendahnya 18 tahun pada saat diangkat sebagai tenaga bulanan/harian/honorer
5. Masa kerja yang dapat diperhitungkan setinggi-tingginya ditetapkan berdasarkan masa kerja maksimum setelah dikurangi dengan 2 (dua) kali Kenaikan Gaji Berkala (KGB) yang terkhir dalam golongan ruang tersebut.
6. Pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan sebagai masa kerja golongan gaji adalah pengalaman bekerja yang dapat dibuktikan dengan Surat Keputusan dari pejabat yang berwenang
Pengalaman masa kerja yang diperoleh dari swasta
1. Status CPNS/PNS
2. Pengalaman kerja pada swasta yang dapat diperhitungkan menjadi masa kerja golongan adalah pengalaman kerja yang diperoleh dari swasta yang berbadan hukum ( misalnya Yayasan, PT, CV dan sebagainya )
3. Usia serendah rendahnya 18 tahun pada saat diangkat sebagai pegawai swasta
4. Penglaman kerja pada swasta tersebut baru dapat diperhitungkan ½ (setengah) apabila sekurang-kurangnya memiliki pengalaman kerja 1 (satu) tahun didapat secara terus menerus, dengan ketentuan bahwa masa kerja tersebut diperhitungkan sebanyak-banyaknya 8 ( delapan ) tahun.
Bahan-bahan yang perlu dilampirkan dalam usul Peninjauan masa kerja
1. Formulir model D-3 yang telah diisi dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
2. Daftar Riwayat Hidup/Daftar Riwayat Pekerjaan
3. Salinan sah STTB/Ijazah/Diploma yang digunakan pada saat bekerja di pemerintah/swasta
4. Salinan sah surat keputusan pengangkatan sebagai CPNS
5. Salinan sah surat keputusan pengangkatan dan pemberhentian sebagai bukti pengalaman kerja yang diperolehnya
6. Salinan sah surat keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir
Pindah Instansi
Syarat-syarat
1. Surat pimpinan instansi membutuhkan dan menerima PNS yang bersangkutan
2. Surat pimpinan instansi induk PNS yang bersangkutan bekerja menyetujui PNS untuk pindah.
Bahan-bahan yang harus dilampirkan dalam usul pindah instansi :
1. Nota usul pindah
2. Surat permintaan persetujuan dari instansi yang membutuhkan
3. Surat pernyataan persetujuan pindah dari instansi PNS yang bersangkutan bekerja
4. Salinan /fotocopy sah surat keputusan dalam pangkat terakhir
5. Salinan/fotocopy sah surat keputusan dalam jabatan terakhir bagi PNS yang memangku jabatan
6. Salinan/foto copy sah surat keputusan pengangkatan CPNS untuk mengetahui tempat dan tanggal lahir bila data lain tidak menyebut tempa

Selasa, 18 Agustus 2009

TUGAS BELAJAR DAN IJIN BELAJAR

Sistem Pembinaan karier pegawai pada hakekatnya adalah suatu upaya sistematik, terencana yang mencakup struktur dan proses yang menghasilkan keselarasan antara kopetensi pegawai dengan kebutuhan organisasi. Pegawai dituntut untuk lebih meningkatkan kemampuannya sesuai dengan kompetensinya melalui jalur pendidikan formal, disisi lain organisasi harus dapat mendorong peningkatan prestasi kerja pegawai untuk mendayagunakan kemampuan profesionalnya sesuai dengan kebutuhan organisasi. Untuk menciptakan sistem pembinaan karier pegawai, perlu disusun suatu pola karier pegawai yang sesuai dengan kebutuhan dan misi organisasi dalam mendukung karier pegawai sesuai dengan pengembangan manajemen kepegawaian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/18/M.PAN/5/2004 tanggal 14 Mei 2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar Pegawai Negeri Sipil, diatur sebagai berikut:

Ketentuan Pemberian Tugas Belajar:

a. Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki masa kerja sekurang-urannya 2 (dua) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil dan untuk bidang pendidikan yang langka dapat diberikan sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;

b. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik;

c. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;

d. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;

e. Pendidikan yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi;

f. Usia maksimum 25 tahun untuk Program Diploma III dan Program Strata 1 (S1), usia 37 tahun untuk Program Strata II (S2) atau setara, dan usia 40 tahun untuk Program Strata III (S3) atau setara;

g. Biaya pendidikan ditanggung oleh Pemerintah, Pemerintah Negara lain, Badan Internasional, atau Badan Swasta Dalam Negeri maupun Luar Negeri;

h. Program pendidikan di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapat persetujuan menteri yang membidangi pendidikan;

i. Dalam memberikan tugas belajar, setiap instansi harus memberikan kesempatan yang sama bagi semua Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan bidangnya;

j. Pegawai Negeri Sipil tidak berhak untuk menutut penyesuaian ijasah kedalam pangkat apabila formasi belum memungkinkan.

Ketentuan Pemberian Ijin Belajar:

a. Pegawai Negeri Sipil sudah bekerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak pengangkatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil;

b. Setiap unsur pelaksanaan pekerjaan dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik;

c. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;

d. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;

e. Bidang pendidikan yang dikuti harus mendukung pelaksanaan tugas jabatan;

f. Biaya pendidikan ditanggung oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;

g. Program pendidikan di dalam negeri yang akan dikuti telah mendapat persetujuan menteri yang membidangi pendidikan;

h. Pendidikan diikuti diluar jam kerja dan tidak mengganggu pekerjaan/tugas sehari-hari;

i. Pegawai Negeri Sipil tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijasah kedalm pangkat apabila formasi belum memungkinkan.

Pemberian tugas belajar dan ijin belajar dilakukan oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya pejabat eselon II (dua).

Saat ini ada kecenderungan mudahnya memperoleh gelar/ijasah, ada beberapa perguruan tinggi yang membuka kelas khusus/kelas jauh/kelas eksekutif/kelas sabtu-minggu, antara lain:

1. Perguruan Tinggi Negeri pada awalnya menyelenggarakan pendidikan kelas reguler, pada perkembangannya menyelenggarakan kelas khusus/kelas jauh/kelas eksekutif

2. Perguruan Tinggi Swasta yang telah mendapat ijin operasional pada awalnya menyelenggarakan kelas reguler, namun pada perkembangannya menyelengarakan kelas khusus/kelas jauh/kelas eksekutif/kelas sabtu-minggu.

3. Perguruan Tinggi Swasta sejak didirikan memang telah menyelenggarakan kelas jauh/kelas khusus/kelas eksekutif.

Sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1506/D/T/2005 tanggal 16 Mei 2005, yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara, antara lain dinyatakan bahwa:

a. Pendidikan jarak jauh yang diakui oleh pemerintah adalah yang hanya diselenggarakan oleh Universitas Terbuka.

b. Kelas jauh/kelas khusus/kelas eksekutif/kelas sabtu-minggu bukanlah terminologi resmi Departemen Pendidikan Nasional. Dengan demikian Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tidak mengenal istilah kelas khusus/kelas jauh/kelas eksekutif/kelas sabtu-minggu, dan istilah tersebut hanya digunakan oleh perguruan tinggi dalam upaya menarik minat calon mahasiswa. Penyelenggaraan kelas jauh/kelas khusus/kelas eksekutif/kelas sabtu-minggu tidak sesuai dengan kaidah dan norma pendidikan tinggi.
Permasalahannya kemudian tertetak pada ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi tidak mencerminkan apakah perguruan tinggi dalam penyelenggaraannya secara regular atau kelas jauh/kelas khusus/kelas eksekutif/kelas sabtu-minggu, sehingga menyulitkan penentuan civil effect dalam pembinan karier Pegawai Negeri Sipil karena semuanya mendapat perlakuan yang sama, bahkan yang jelas melanggar ketentuan Direrktorat Jenderal Pendidikan Tinggi juga mendapat pengakuan yang sama dengan peserta regular. Karena dalam prakteknya, ijin penyelenggaraan tersebut banyak yang tidak mencantumkan dalam ijasah, sehingga pengelola kepegawaian menemui kesulitan untuk mengidentifikasi ijasahnya sah atau tidak.

Untuk menghindari terhadap ijasah yang tidak sah dan untuk memberikan keadilan bagi lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan melalui program reguler, harus menerapkan persyaratan dalam penetapan civil effectnya, yaitu ada jaminan dari pimpinan perguruan tinggi bahwa tidak ada kelas jauh/kelas khusus/kelas eksekutif/kelas sabtu-minggu, dan apabila ternyata ada yang melakukan itu, maka penetapan civil effectnya harus dibatalkan.

Kemudian surat edaran Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 595/D5.1/T/2007 tanggal 27 Pebruari 2007 yang ditujukan kepada seluruh Rektor Perguruan Tinggi Swasta dan Koordinator Kopertis Wilayah I-IX, mengenai Edaran Tentang Larangan Kelas Jauh/Kelas Sabtu-Minggu, antara lain disebutkan bahwa:

1. Penyelenggaraan pendidikan kelas jauh/kelas sabtu minggu adalah melanggar norma, kaidah dan kepatutan akademik, dimana kualitas penyelenggaraan perkuliahan dan lulusannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

2. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi sejak tahun 1997 telah melarang penyelenggaraan pendidikan model kelas jauh/kelas sabtu-minggu, karena tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, dan menetapkan bahwa ijasah yang dikeluarkan tidak sah dan tidak dapat digunakan untuk pengangkatan maupun pembinaan karier/penyetaraan bagi Pegawai Negeri Sipil, dengan kata lain tidak mempunyai civil effect.

Peraturan Mendiknas Nomor 30 Tahun 2009, Tentang Penyelenggaraan Program Studi di Luar Domosili Perguruan Tinggi,

Pasal 1
Ayat (1) Dimisili perguruan tinggi adalah wilayah penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh suatu satuan pendidikan tinggi sebagaimana dicantumkan dalan izin pendirian perguruan tinggi dan/atau izin penyelenggaraan program studi yang ditetapkan oleh Departemen
Ayat (2) Penyelenggaraan program studi di luar domisili adalah pelaksanaan kegiatan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi di luar domisili perguruan tinggi sebagaiman dicantumkan dalan izin pendirian perguruan tinggi dan/atau izin penyelenggaraan program studi yang ditetapkan oleh departemen

Pasal 3
Ayat (1)b Perguruan tinggi penyelenggara program studi diluar domisili telah memperoleh akreditasi A untuk program studi yang sama
Ayat (2) Perguruan tinggi penyelenggara program studi di luar domosili wajib mengajukan izin kepada menteri

Pasal 4
Ayat (1) Penyelenggaraan program studi di luar domisili yang tidak memenuhi Peraturan Menteri ini dilarang, Kecuali Program Sarjana dan Kependidikan Bagi Guru Dalam Jabatan

Dalam keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawaian Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, angka IV dalam angka 9 huruf a, disebutkan bahwa ijasah yang diperoleh dari salah satu perguruan tinggi negeri dan swasta atau ijasah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi dan atau telah mendapat ijin penyelenggaraan dari menteri yang bertanggungjawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.

Pasal 18 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang telah memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/ijasah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi golongan ruang yang sesuai dengan ijasahnya. Ayat (2) antara lai disebutkan bahwa kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dapat diberikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian sesuai dengan ijasah yang diperoleh.

Rabu, 12 Agustus 2009

JIKA ANDA INGIN IKHLASH, MAKA IKHLASHLAH SELALU.

Agar kita senantiasa ikhlash, maka biasakan meletakkan Allah didepan segala niat kita. Misalnya :
“Aku berniat pergi ke sekolah karena Allah menyuruhku menuntut ilmu”
atau
“Aku berniat mencari uang karena Allah memberikan rizkiNya melalui pekerjaanku ini”
Demikian seterusnya, sehingga lama kelamaan, buntutnya akan hilang dan tinggal Allah semata yang ada di niat kita (karena Allah, karena Allah, karena Allah). Niatkan secara keras didalam hatimu bahwa hanya Allahlah tujuan dari semua kehidupan ini.

“Kecuali orang-orang yang taubat dan mengadakan perbaikan[369] dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlash (mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu adalah bersama-sama orang yang beriman dan kelak Allah akan memberikan kepada orang-orang yang beriman pahala yang besar.”
(An-Nisa : 46)
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus……………………..”
(Al-Bayyinah : 5)
Sudah selayaknya, kita sebagai muslim melakukan apapun yang dapat kita lakukan agar mendapatkan ke-ikhlash-an tersebut. Baik kita analogikan sebagai berikut :
Seorang kolektor batu cincin akan melakukan apapun untuk mendapatkan cincin yang bernilai tinggi. Seorang pencinta unggas akan melakukan apapun untuk memperoleh unggas kelas wahid. Maka, apabila kita menginginkan ke-ikhlash-an, kitapun akan melakukan segala sesuatu demi memperoleh ke-ikhlash-an hati tersebut.
Ikhlash adalah sebuah proses dalam menuju insan kamil (sosok manusia yg sempurna) sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Bila anda ingin senantiasa dalam lingkup ke-ikhlash-an, maka pelajarilah kitab-kitab sejarah yang menceritakan kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, karena se-baik2 contoh untuk ummat manusia adalah beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya tiap orang yang beramal itu merugi, kecuali orang-orang yang berilmu. Dan sesungguhnya tiap orang yang berilmu itu merugi, kecuali orang-orang yang ikhlash”

Jumat, 07 Agustus 2009

NIKAH SIRI

Seorang PNS wanita nikah siri dengan seorang pria yang sudah beristeri. Dalam hal ini apakah PNS tersebut telah melanggar PP 10 Tahun 1983 juncto PP 45 Tahun 1990 karena menjadi isteri ke dua dari seorang pria? Hukuman disiplin apa yang dijatuhkan kepada PNS tersebut?

Perkawinanan menurut PP 10 Tahun 1983 juncto PP 45 Tahun 1990 adalah perkawinan yang syah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974, dimana dalam Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernikahan siri dilakukan menurut syariat agama Islam, sehingga perkawinan itu syah menurut agama Islam, akan tetapi tidak syah menurut hukum positif Indonesia, karena tidak dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian perkawinan siri yang dilakukan oleh PNS tersebut tidak syah, sehingga yang bersangkutan tidak dianggap sebagai isteri kedua dari seorang pria/laki-laki. Namun demikian PNS tersebut telah melanggar Pasal 14 PP 10 Tahun 1983 juncto PP 45 Tahun 1990 yang menyatakan bahwa PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan isterinya atau pria yang bukan suaminya sebagai suami isteri tanpa ikatan perkawinan yang syah. Dengan dmikian maka PNS wanita tersebut telah melakukan hidup bersama dengan seorang pria yang bukan suaminya, sehingga dijatuhi salah satu hukuman disiplin tingkat berat sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1), dan harus berpisah dengan pria tersebut. Apabila dikemudian hari yang bersangkutan masih menjalin hubungan dengan pria tersebut, maka hukumannya harus ditingkatkan menjadi lebih berat