Selasa, 13 Juli 2010

INFO AKTUAL PENDATAAN TENAGA HONORER JILID DUA

Ada kabar gembira bagi tenaga honorer. Akan ada pendataan tenaga honorer jilid dua
Pengangkatan Tenaga Honorer (TH) yang seharusnya tuntas pada tahun 2009, secara nasional masih menyisakan banyak permasalahan baik karena tercecer, mekanisme, maupun kecurangan.
Dalan pengangkatan TH Jilid I terdapat 920.702 TH yang masuk dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN), hanya 898.907 orang yang memenuhi kriteria PP 48 Th 2005 dan PP 43 Th 2007 dari jumlah tersebut ada 818.521 orang yang sudah ditetapkan Nomor Identitas Penagawai (NIP)-nya sisanya dalam proses penyelesaian karena menunggu kelangkapan administrasi, demikian penjelasan Edy Topo Ashari (Kepala BKN) dalam penjelasan sewaktu Komisi II DPR RI berkunjung ka Kantor BKN.tanggal 18 Maret 2010


Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negar dan Reformasi Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan instansi Pemerintah, yang di tujukan kepada pembina kepegawaian Pusat dan Daerah mengisyaratkan akan ditindaklanjutinya Pendataan TH Jilid II 
Dalam lampiran SE tersebut di jelaskan kriteria tenaga honorer yang akan diangkat adalah dari Guru, Medis/paramedis dan tenaga teknis
Ada beberapa kategori tenaga honorer yang bakal didata. Kategori I adalah honorer yang digaji APBD. Yakni, mereka yang diangkat pejabat berwenang, bekerja di instansi pemerintah, memiliki masa kerja minimal setahun pada 2005 dan hingga saat ini masih bekerja, serta berusia minimal 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006. (memenuhi kriteria PP 48 Th 2005 dan PP 43 Th 2007) namun tercecer, terselip, tertinggal maka diangkat tanpa melalui seleksi setelah dilakukan verifikasi dan validasi
Kategori II, tenaga honorer yang memenuhi kriteria PP 48 Th 2005 dan PP 43 Th 2007 TIDAK bekerja di instansi pemerintah, maka Pemerintah memberikan beberapa alternatif untuk pengangkatannya.
Kategori III Tenaga Honorer yang diangkat oleh pejabat yang TIDAK berwenang, dibiayai BUKAN oleh APBN/APBD, tetapi bekerja di instansi Pemerintah, maka pemerintah memberikan solusi untuk mengadakan seleksi administrasi dan ujian tertulis antara honorer. Bagi tenaga honorer yang tidak lulus tetapi tenaganya masih dibutuhkan oleh instansi Pemerintah diakomodir sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT)
Selamat bekerja ekstra lagi kepada Badan Kepegawaian Negara dan pengelola kepegawaian di instansi Pusat dan Daerah 

Sumber : Buletin BKN edisi XII

Surat Edaran Menpan 05 tahun 2010
Lampiran Iia
Lampiran IIb