Senin, 01 Februari 2010

DIKLAT PRAJABATAN

Banyak pertanyan sekitar diklat prajabatan terutama bagi CPNS yang baru saja diangkat karena merupakan syarat untuk bisa diangkat sebagai PNS, untuk lebih jelasnya akan saya sampaikan beberapa diklat PNS, kegunaan dan manfaatnya
Untuk menciptakan aparatur yang memiliki kompetensi jabatan dalam melaksanakan tugas, diperlukan peningkatan mutu profesionalisme, sikap pengabdian dan kesetiaan pada perjuangan bangsa dan negara, semangat kesatuan dan persatuan dan pengembangan wawasan PNS melalui Pendidikan dan Pelatihan jabatan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari usaha pembinaan PNS.
Menurut Peraturan Pemerintah No.101 tahun 2000 Pendidikan dan Pelatihan PNS ( DIKLAT) adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan PNS.
Sasaran Diklat PNS adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan masing-masing jabatan.


Sedangkan tujuan Diklat adalah
a. Meningkatkan pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasai kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi.
b. Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
c. Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat.
d. Menciptakan kesamaan Visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.

JENIS DAN JENJANG
Diklat PNS terdiri dari 2 jenis
- Diklat prajabatan
- Diklat dalam jabatan

a. Diklat prajabatan

Diklat prajabatan merupakan diklat yang dipersyaratkan dalam pengangkatan CPNS menjadi PNS . Setiap CPNS untuk dapat diangkat menjadi PNS wajib mengikuti dan lulus diklat prajabatan . CPNS wajib diikut sertakan dalam diklat prajabatan selambat lambatnya 2 tahun setelah pengangkatannya sebagai CPNS.
Diklat prajabatan dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS, disamping pengetahuan dasar tentang system penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dan peranannya sebagai pelayan masyarakat.
Diklat prajabatan terdiri dari 
- Diklat Prajabatan golongan I untuk menjadi PNS golongan I
- Diklat prajabatan golongan II untuk menjadi PNS golongan II.
- Diklat prajabatan golongan III untuk menjadi PNS golongan III.

b. Diklat dalam jabatan

1) Diklat Kepemimpinan
Pendidikan dan pelatihan kepemimpinan atau disingkat Diklatpim dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural yang diemban.
Kompetensi dalam Pendidikan dan pelatihan kepemimpinan ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi PNS yang diangkat dalam jabatan struktural dalam rangka memenuhi kompetensi jabatannya disamping syarat-syarat lain yang ditentukan.
Oleh karena diklat ini ditujukan bagi mereka yang akan/sudah menduduki jabatan stuktural, maka keikut sertaan PNS dalam diklat kepemimpinan sifatnya selektif dan dikuti atas dasar penugasan, dan bukan merupakan fasilitas yang bersifat terbuka dan dapat diminta sebagai hak .

2) Diklat fungsional 
Diklat Fungsional merupakan diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing.
Jenis dari jenjang diklat fungsional untuk masing-masing jabatan fungsio-nal tersebut ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional yang bersangkutan

3) Diklat teknis 
Diklat Teknis merupakan diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persya ratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas PNS 
Kompetensi teknis yang dimaksud adalah kemampuan PNS dalam bidang-bidang teknis tertentu untuk pelaksanaan tugas masing-masing . 
Bagi PNS yang belum memenuhi persyaratan kompetensi jabatan perlu mengikuti Diklat teknis yang berkaitan dengan persyaratan kompetensi jabatan masing-masing.