Selasa, 29 Mei 2012

PENYESUAIAN IJASAH (PI)

Banyak pertanyaan tentang PI, Penyesuaian ijazah merupakan bagian dari kenaikan pangkat pilihan yang termuat dalan Peraturan Pemerintah No 11 Th 2002 tentang kenaikan pangkat PNS Sistem Kenaikan Pangkat dan Kep Ka BKN No 12 Th 2002 tentang ketentuan Pelaksanaan PP No. 99 Th 2000 sebagaimana diubah dengan PP NO 12 Th 2002 ttg Kenaikan Pangkat


1. Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem : 

 a. Kenaikan pangkat regular ; dan 

 b. Kenaikan pangkat pilihan.  

2. Di sampaing sistem kenaikan pangkat tersebut di atas kepada Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan : 

 a. Kenaikan pangkat anumerta bagi yang dinyatakan tewas; 

 b. Kenaikan pangkat pengabdian bagi yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat

     karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri. 

Agar lebih focus masi kita bahas persoalan sesuai judul diatas Penyesuaian Ijasah (Kenaikan panggkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/ Ijazah atau Diploma). 

  1. Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar / Ijazah dapat dinaikan pangkatnya. 
  2. Ijazah sebagaiman dimaksud dalam angka 1 adalah ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi   negeri dan /atau ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi dan /atau telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendidikan nasional atau jabatan lain yang berdasarkan peraturan-perundang undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan . 
  3. Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tuinggi di luar negeri hanya dapt dihargai apabila telah diakuai dan telah ditetapkan sederajat dengan ijazah dari sekolah atau perguruan tinggi yang telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundan-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan. 
  4. Kenaikan pangkat (Penyesuaian ijazah) sebagimana dimaksud dalm  angka 1  dapat dipertimbangkan setelah memenuhi syarat sebagai berikut : 1) Diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan /keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh. 2) Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam panggkat terakhir. 3) Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalm 1 (satu) tahun terakhir.4) Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu ; dan 5) Lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah 
  5. Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang dimaksud dalam  angka 1 , termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki Surat Tanda Tamat Belajar /ijazah yang diperoleh sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. 
  6. Ujian kenaikan pangkat Penyesuaian ijazah berpedoman kepada materi ujian peneerimaan calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan tinggkat ijazah yang diperoleh dan substansi yang berhubungan dengan tugas pokoknya serta pelaksanaannya diatur lebuh lanjut oleh instansi masing-masing 


dapat download disini
Peraturan Pemerintah No 11 Th 2002 
Kep Ka BKN No 12 Th 2002