Minggu, 23 November 2014

IZIN PENGGUNAAN GELAR AKADEMIK



Ketika penerimaam CPNS gelar akademik akan langsung dicantumkan dalam surat keputusan pengangkatan pertama sesuai formasi yang tersedia.
Setelah PNS meningkatkan pendidikannya dan kemudian memiliki gelar akademik, dapat menggunakan gelar akademik tersebut dalam ruang lingkup kedinasan setelah mendapatkan Surat Izin Penggunaan Gelar Akademik dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
(1)    Ketentuan:
a. Memiliki Izin Belajar atau Keterangan Belajar;
b.Telah menyelesaikan pendidikan pada bidang studi yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada SKPD yang bersangkutan;
c.Telah menyelesaikan pendidikan pada lembaga pendidikan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d.Telah menyelesaikan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma akademik; dan
e. Tidak akan menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
(2)    untuk memperoleh Izin Penggunaan Gelar Akademik, PNS yang bersangkutan diusulkan oleh pimpinan SKPD/unit ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah melalui Kepala BKD/bagian kepegawaian, dilampiri:
a. Permohonan yang diajukan oleh PNS yang bersangkutan melalui pimpinan SKPD/unit, ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian;
b.  Fotokopi Izin Belajar atau Keterangan Belajar;
c.  Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
d.  Fotokopi keputusan pangkat terakhir dan/atau Keputusan pengangkatan sebagai PNS dilegalisir;
e.   Fotokopi keputusan/surat mutasi/pindah lokasi kerja bagi PNS yang lokasi kerjanya berbeda dengan lokasi kerja yang tercantum pada keputusan pangkat terakhir atau keputusan pengangkatan sebagai PNS.
f.  Surat tanda terima penyerahan skripsi bagi (S1), tesis bagi S2 dan desertasi bagi S3 dari Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah/unit yang ditunjuk.
g.   Pernyataan tidak akan menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah oleh yang bersangkutan.