tag:blogger.com,1999:blog-8593834955042188117.post5872339101333466249..comments2022-03-24T15:54:39.548-07:00Comments on MAS YOYON: IJIN BELAJAR, SEDANG BELAJAR,YOYONhttp://www.blogger.com/profile/08002770371342970426noreply@blogger.comBlogger60125tag:blogger.com,1999:blog-8593834955042188117.post-27425965753770507742017-03-14T21:03:18.987-07:002017-03-14T21:03:18.987-07:00bagaimana dengan status Pegawai Ijin Belajar, apak...bagaimana dengan status Pegawai Ijin Belajar, apakah bisa diberi bantuan Biaya pendidikan dari Pemerintah? kalau ya, dasar hukummya apa?Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/11945660251986374465noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8593834955042188117.post-70913068158638622772017-01-21T06:09:57.960-08:002017-01-21T06:09:57.960-08:00jika PNS sedang kuliah di PT yang masih akrediasi ...jika PNS sedang kuliah di PT yang masih akrediasi C dan mungkin sebelum lulus, PT tersebut akreditasinya naik jadi B, apakah bisa diakui ijazah S1nya pak?Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/01975574643508067427noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8593834955042188117.post-71350003555437144052016-01-31T02:55:55.824-08:002016-01-31T02:55:55.824-08:00Betul OmDaniel, harus minta izin belajar lagi, kar...Betul OmDaniel, harus minta izin belajar lagi, karena waktu penyesuaian ijazah yang sesuai dengan surat izin belajarYOYONhttps://www.blogger.com/profile/08002770371342970426noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8593834955042188117.post-23460108792192719932016-01-31T02:53:04.052-08:002016-01-31T02:53:04.052-08:00Om acmad yang berbahagia sayang kadangkita meng hi...Om acmad yang berbahagia sayang kadangkita meng himbau untuk mengikuti aturan yang ada tapi tanpa sadar kita memberi contoh yang gak benar, saran saya meminta kebaikan atasan untuk mengizinkan/memberisurat izin belajarYOYONhttps://www.blogger.com/profile/08002770371342970426noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8593834955042188117.post-43776170565404831632016-01-31T02:38:23.283-08:002016-01-31T02:38:23.283-08:00Bisa insya Allah dapat mengacu pada ketentuan Kep ...Bisa insya Allah dapat mengacu pada ketentuan Kep Ka BKN No12 Th 020 KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2000 TENTANG KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2002 Romawi IV.9.e yang berbunyi<br />Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang dimaksud dalam huruf a, termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki Surat Tanda Tamat Belajar /ijazah yang diperoleh sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.YOYONhttps://www.blogger.com/profile/08002770371342970426noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8593834955042188117.post-62914790804442516652016-01-31T02:23:36.837-08:002016-01-31T02:23:36.837-08:00Sebaiknya minta pertimbangan atasan mas Ilham, moh...Sebaiknya minta pertimbangan atasan mas Ilham, mohon izin belajar, kalausesuai dengan D3 anda atau jurusan yang anda ambail sedang dibutuhkan intitusi atau atasan saudara baik hati akan memberikan izin belajar, maka perlu pendekatan, semoga berhasil YOYONhttps://www.blogger.com/profile/08002770371342970426noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8593834955042188117.post-27495714247349549072016-01-27T22:32:21.938-08:002016-01-27T22:32:21.938-08:00mat siang pak saya sudah selesaikan kuliah saya pa...mat siang pak saya sudah selesaikan kuliah saya pada saat sudah jadi PNS tp belum memegang surat ijin belajar...apakah ada jalan keluar pak? makasihAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/17376535095635243448noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8593834955042188117.post-51969353302460341012016-01-08T15:36:17.853-08:002016-01-08T15:36:17.853-08:00Assalamualaikum Mas yoyon.. pertanyaan saya:
Saya...Assalamualaikum Mas yoyon.. pertanyaan saya: <br />Saya diterima/ pengangkatan cpns tahun 2007 dengan golongn II.a, pada saat itu saya msh kuliah S1 dan selesai tahun 2008.. tapi sampai sekarang belum penyesuaian ijazah, karena katanya tidak bisa. dan saya juga tdk tau kalau hrs melampirkan surat bahwa kita msh kuliah dari pejabat yg berwenang.. jadi apakah skrng saya bisa penyesuaian ijazah? trus yg dikatakan pejabat berwenang itu siapa? ditunggu jawabannya. terima kasih.<br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/09695804656108685059noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8593834955042188117.post-86178926160222301892015-12-23T18:02:55.365-08:002015-12-23T18:02:55.365-08:00Ass.. pa mohon bantuan dan pencerahannya saya seka...Ass.. pa mohon bantuan dan pencerahannya saya sekarang dalam studi penyelesaian studi S2 status CPNS, sebelum kuliah status honorer dan setelah semister 3 status menjadi CPNS harus ka saya memiliki izin belajar? terima kasih banyak.<br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/02023642875285094270noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8593834955042188117.post-60387497934353986192015-12-14T05:45:56.602-08:002015-12-14T05:45:56.602-08:00Selamat malam Pak Yoyon, mohon bantuannya, saya ad...Selamat malam Pak Yoyon, mohon bantuannya, saya adalah guru PAI di salah satu SD Negeri, status CPNS dgn SK TMT 1 Desember 2014. tp SK tersebut baru dibagikan 13 Juli 2015, karena ketidaktahuan saya kapan SK dibagikan dan kapan TMT-nya, ketika dibagikan posisi saya sdh lulus kuliah s2 jurusan linier dgn pekerjaan sekarang, lulusnya per mei 2015. yang ingin saya tanyakan:<br />1. apakah gelar s2 saya dapat diakui? <br />2. Dapatkah diajukan agar gelar masuk ke SK?<br />Karena sebelum diangkat CPNS, saya sudah kuliah<br />Terima kasih sebelumnya, SalamAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/17410287957495168021noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8593834955042188117.post-86530392846715509822015-10-04T04:21:42.303-07:002015-10-04T04:21:42.303-07:00Selamat malam pak yoyon... Saya PNS di Badan Penan...Selamat malam pak yoyon... Saya PNS di Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kab. Kendal, pendidikan S1 Akuntansi, sekarang saya sedang menempuh S2 Magister Administrasi Publik, apakah saya bisa untuk penyesuaian ijasah walaupun tidak linier?Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/04056118958873283965noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8593834955042188117.post-73806740234509396822015-10-04T04:17:48.807-07:002015-10-04T04:17:48.807-07:00Selamat malam pak yoyon.. Saya PNS di Badan Penana...Selamat malam pak yoyon.. Saya PNS di Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kab. Kendal, pendidikan S1 Akuntansi, sekarang saya sedang menempuh S2 Magister Administrasi Publik, apakah bisa untuk penyesuaian ijasah walaupun tidak linier?Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/04056118958873283965noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8593834955042188117.post-10638135171728717102015-09-17T04:43:32.456-07:002015-09-17T04:43:32.456-07:00pak yoyon saya mau tanya , saya adalah pns pusat d...pak yoyon saya mau tanya , saya adalah pns pusat di bwh salah satu kementrian, di kementrian saya diadakan PI, salah satunya syarat adalah fc ijazah dilegalisir sedangkan ijazah saya msh dlm proses sekitar 2 bulanan. Apakah saya bs mengikuti PI dengan surat keterangan lulus?Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/14457927848194674120noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8593834955042188117.post-72466410095751239772015-08-30T00:02:12.549-07:002015-08-30T00:02:12.549-07:00Selamat siang Pak Yoyon perkenalkan saya PNS Peraw...Selamat siang Pak Yoyon perkenalkan saya PNS Perawat di RSUD milik Pemerintah Kabupaten Asahan l, sekarang saya sedang menempuh perkuliahan S1 Keperawatan dengan Izin Belajar dari Bupati. Yang saya mau tanyakan apakah bisa dan harus saya mengajukan Izin Belajar kembali bila saya ingin kuliah S1 Hukum? Terimakasih pak Stiven Danielhttps://www.blogger.com/profile/00458519104967329060noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8593834955042188117.post-64159524799734476872015-08-28T17:19:25.914-07:002015-08-28T17:19:25.914-07:00maaf mas yoyon... saya bersttus PNS guru, 2 thn km...maaf mas yoyon... saya bersttus PNS guru, 2 thn kmren kuliah S2 tpi blum dapat ijin belajr krn tdk mendapat rekomdasi dari kepala dinas pendidikan tpi sya tetap melnjutkan kuliah saya krn jam mnengajr sya sya sesuiakan dgn jadwl kuliah jdi tdk terbengkalai dan thn ni sdh slsai. yang mw sya txkan ijzah saya tdk diakuikah dan gmna yang harus sya lakukan...mhon masukannya. trima kasihmachniar achmadnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8593834955042188117.post-87443672473609681982015-05-07T16:37:14.411-07:002015-05-07T16:37:14.411-07:00Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/01755166668076980971noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8593834955042188117.post-88665146529741078372015-05-07T01:07:20.748-07:002015-05-07T01:07:20.748-07:00Dengan hormat
saya Agus Effendi
saya memiliki ...Dengan hormat <br />saya Agus Effendi <br /> saya memiliki ijazah sarjana SI ( tahun 1997 ) seblum CPNS , pada saat pangkat gol IIa saya ikut ijin belajar D3 dan lulus tahun 2012, kemudian pada saat pangkat gol. II b ikut ujian penyesuaian ijazah D3 ( lulus ) dan pangkat saya dinaikan II c, <br />setelah pangkat gol II c saya ikut ujian penyesuaian ijazah S1 dan dinyatakan lulus<br /><br />pertanyaan saya :<br /> apakah saya boleh usul kenaikan pangkat III a, meskipun Ijazah S1 saya lebih tua (1997 ) daripada ijazah D3 saya ( tahun 2012 )<br />terima kasih atas infonya<br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/01755166668076980971noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8593834955042188117.post-37945799850307797622015-04-29T01:15:06.872-07:002015-04-29T01:15:06.872-07:00Yth. Pak Yoyon.
saya mendaftar dan diterima CPNS d...Yth. Pak Yoyon.<br />saya mendaftar dan diterima CPNS dengan Ijazah D-3. dan sekarang saya masih melanjutkan ke S-1 masuk smester 2. <br />Apakah saya perlu mohon Surat Izin Belajar ??? atau Surat Permohonan yang berkaitan dengan Kepegawaian dan Study saya???<br />Demikian, atas perhatian, jawaban, dan pencerahan Pak Yoyon, saya ucapkan terima kasih.ILHAMnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8593834955042188117.post-58657994298480287792015-04-20T03:03:05.699-07:002015-04-20T03:03:05.699-07:00Mas Andi yang terhormat, maaf baru saya jawab seka...Mas Andi yang terhormat, maaf baru saya jawab sekarang karena kesibukan Surat keterangan belajar dikaluarkan eselon II bisa didapatkan kalau jurusan yang diambil memang dibutuhkan oleh institusi, bisa untuk pengakuan S2, tetapi untuk PI tidak bisa menuntut, sedang prodi sumberdayaalam dan lingkungan kelihatannya linierYOYONhttps://www.blogger.com/profile/08002770371342970426noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8593834955042188117.post-61655341863713671512015-03-11T01:36:54.443-07:002015-03-11T01:36:54.443-07:00Met Sore Pak Yoyon..saya mau tuker pikiran mengena...Met Sore Pak Yoyon..saya mau tuker pikiran mengenai ibel sesuai dengan SE Permenpan 2013. SE ini tentunya menghambat kami yg ingin melanjutkan pendidikan tidak melalui jalur tubel. di prov. kami belum ada kampus jurusan S1 Ilmu kesehatan masyarakat yang memliki akreditasi B. yang ada hy satu dan itu pun msih C.<br />Solusi dr BKD kmi agar dibuat MOu antara kampus tersebut dengan kementerian kesehatan. dan itu pun kami tidak jelas bagaimana prosesnya. krna dr kampus mereka mengatakan mereka di bawah BAN-PT dikti bukan di bawah kemenkes. menurut bpk bgmn.. apakah sebaiknya kami tidak melanjutkan kuliah lagi. trimsKesehatanhttps://www.blogger.com/profile/10351598033758153666noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8593834955042188117.post-28639193559006178422015-01-29T07:43:58.680-08:002015-01-29T07:43:58.680-08:00Selamat malam Pak Yoyon, mohon bantuannya, saya ad...Selamat malam Pak Yoyon, mohon bantuannya, saya adalah penyuluh perikanan (s1 perikanan) status CPNS dgn SK TMT maret 2013. saat diangkat sbg cpns, saya sdh kuliah s2 semester pertama di prodi pengelolaan sumberdaya alam&lingkugan, dan saat ini sdh terhitung 3 semester. yang ingin saya tanyakan:<br />1. apakah saya bisa mendapatkan surat keterangan menyelesaikan kuliah?<br />2. jika bisa, apakah dengan surat keterangan tsb, gelar s2 saya dapat diakui dan bisa diajukan dalam KP PI?<br />3. apakah menurut Pak Yoyon, prodi yang saya tempuh skrg ini bisa dikatakan linier atau tidak dgn background s1 saya?<br />Terima kasih sebelumnya, SalamAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8593834955042188117.post-81938845785494050592014-12-25T10:41:28.356-08:002014-12-25T10:41:28.356-08:00Dear Pak Yoyo..
Yang ingin sy tanyakan utk Surat K...Dear Pak Yoyo..<br />Yang ingin sy tanyakan utk Surat Keterangan Sedang Menyelesaikan Pendidikan dari pejabat yang berwenang. Yang dimaksud dari ketentuan diatas siapa yg menandatangani Surat Keterangan tersbt? Apakah Kepala Dinas (eselon II)?<br />Trima kasih sblmnya, sy tggu jawaban dr bpk.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/04987771547671338080noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8593834955042188117.post-17859764609948090932014-12-19T02:06:43.018-08:002014-12-19T02:06:43.018-08:00Mat Malam, maaf agak terlambat membalas, kalau men...Mat Malam, maaf agak terlambat membalas, kalau mencermati SE Permenpan no 4 th 2013 memang berlakunya ketentuan ini adalah 21/3/2013, tetapi sesuai permasalah yang dihadapi dan masih dalam masa transisi serahkan pada kepada pejabat yang berwenang semoga dapat memaklumi dan memberikan dispensasi. YOYONhttps://www.blogger.com/profile/08002770371342970426noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8593834955042188117.post-3468595596213006242014-11-30T09:44:10.181-08:002014-11-30T09:44:10.181-08:00Selamat Malam pak, mohon pencerahannya saya seoran...Selamat Malam pak, mohon pencerahannya saya seorang Bidan yang bertugas di Puskesmas, TMT CPNS pada 01-01-2011 , pada tahun 2013 saya mengajukan untuk melanjutkan pendidikan di DIV Bidan Pendidik, dan alhamdulillah saya mendapatkan tubel, saat ini prodi saya sedang proses untuk akreditasi,, SK tubel saya terbit pada Desember 2013 dan berlaku surut dari 27 Mei 2013.. Sementara SE Permenpan no.4 2013 terbit pada tanggal 21 maret 2013.. Dan SE ini sampai di kota saya pada bulan Agustus2013.. Pada saat pengurusan tubel tidak ada informasi mengenai SE ini.. Bagaimana solusi nya pak?? Sementara saya sudah wisuda pada 30 okt 2014.. Terimakasih pak,Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/04301329722170222640noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8593834955042188117.post-81567383588025997202014-11-23T04:44:42.895-08:002014-11-23T04:44:42.895-08:00Ijin belajar tidak perlu dilampirkan karena memang...Ijin belajar tidak perlu dilampirkan karena memang belum ada yang bisa dimintai ijin belajar, memang kadang ada perda yang mensyaratkan bisa penyesuaian ijasah setelah beberapa tahun dalam pangkat atau setelah mencapai pangkat tertentu, ini ketentuan yang saya gunakan sebagai dasar<br /><br />KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 12 TAHUN 2002 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2000 TENTANG KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2002<br /><br />LAMPIRAN I, romawi IV, angka 9 huruf e<br /><br />Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang dimaksud dalam huruf a, termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki Surat Tanda Tamat Belajar /ijazah yang diperoleh sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.<br /><br />Maaf baru sekarang saya menjawab semoga menjadikan maklum dan bermanfaatYOYONhttps://www.blogger.com/profile/08002770371342970426noreply@blogger.com