Senin, 01 Februari 2010

DIKLAT PRAJABATAN

Banyak pertanyan sekitar diklat prajabatan terutama bagi CPNS yang baru saja diangkat karena merupakan syarat untuk bisa diangkat sebagai PNS, untuk lebih jelasnya akan saya sampaikan beberapa diklat PNS, kegunaan dan manfaatnya
Untuk menciptakan aparatur yang memiliki kompetensi jabatan dalam melaksanakan tugas, diperlukan peningkatan mutu profesionalisme, sikap pengabdian dan kesetiaan pada perjuangan bangsa dan negara, semangat kesatuan dan persatuan dan pengembangan wawasan PNS melalui Pendidikan dan Pelatihan jabatan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari usaha pembinaan PNS.
Menurut Peraturan Pemerintah No.101 tahun 2000 Pendidikan dan Pelatihan PNS ( DIKLAT) adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan PNS.
Sasaran Diklat PNS adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan masing-masing jabatan.


Sedangkan tujuan Diklat adalah
a. Meningkatkan pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasai kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi.
b. Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
c. Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat.
d. Menciptakan kesamaan Visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.

JENIS DAN JENJANG
Diklat PNS terdiri dari 2 jenis
- Diklat prajabatan
- Diklat dalam jabatan

a. Diklat prajabatan

Diklat prajabatan merupakan diklat yang dipersyaratkan dalam pengangkatan CPNS menjadi PNS . Setiap CPNS untuk dapat diangkat menjadi PNS wajib mengikuti dan lulus diklat prajabatan . CPNS wajib diikut sertakan dalam diklat prajabatan selambat lambatnya 2 tahun setelah pengangkatannya sebagai CPNS.
Diklat prajabatan dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS, disamping pengetahuan dasar tentang system penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dan peranannya sebagai pelayan masyarakat.
Diklat prajabatan terdiri dari 
- Diklat Prajabatan golongan I untuk menjadi PNS golongan I
- Diklat prajabatan golongan II untuk menjadi PNS golongan II.
- Diklat prajabatan golongan III untuk menjadi PNS golongan III.

b. Diklat dalam jabatan

1) Diklat Kepemimpinan
Pendidikan dan pelatihan kepemimpinan atau disingkat Diklatpim dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural yang diemban.
Kompetensi dalam Pendidikan dan pelatihan kepemimpinan ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi PNS yang diangkat dalam jabatan struktural dalam rangka memenuhi kompetensi jabatannya disamping syarat-syarat lain yang ditentukan.
Oleh karena diklat ini ditujukan bagi mereka yang akan/sudah menduduki jabatan stuktural, maka keikut sertaan PNS dalam diklat kepemimpinan sifatnya selektif dan dikuti atas dasar penugasan, dan bukan merupakan fasilitas yang bersifat terbuka dan dapat diminta sebagai hak .

2) Diklat fungsional 
Diklat Fungsional merupakan diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing.
Jenis dari jenjang diklat fungsional untuk masing-masing jabatan fungsio-nal tersebut ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional yang bersangkutan

3) Diklat teknis 
Diklat Teknis merupakan diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persya ratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas PNS 
Kompetensi teknis yang dimaksud adalah kemampuan PNS dalam bidang-bidang teknis tertentu untuk pelaksanaan tugas masing-masing . 
Bagi PNS yang belum memenuhi persyaratan kompetensi jabatan perlu mengikuti Diklat teknis yang berkaitan dengan persyaratan kompetensi jabatan masing-masing.

Minggu, 31 Januari 2010

PENGANGKATAN CPNS LEBIH DARI DUA TAHUN

Permasalahan pengangkatan PNS dari CPNS yang lebih 2 tahun akhir-akhir ini banyak ditanyakan terutama oleh CPNS yang berasal dari tenaga honorer, saya akan mencoba memberikan gambarannya dari penerimaan sampai pengangkatan sebagai PNS.

Berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 tahun 2002 Tanggal 17 Juni 2002.
Pelamar yang ditetapkan diterima, wajib melengkapi dan menyerahkan ke lengkapan administrasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau yang ditunjuk kemudian ditetapkan diterima untuk diangkat sebagai Calon PNS terus disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara untuk mendapat Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan Nomor Identitas (NIP) PNS yang bitetapkan BKN, Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan keputusan pengangkatan menjadi Calon PNS. Selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat keputusan pengangkatan CPNS, yang bersangkutan wajib melapor pada satuan organisasi dan melaksanakan tugasnya.
Masa selama menjadi CPNS merupakan masa percobaan. Lamanya sekurang -kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun, yang dihitung sejak tanggal yang bersangkutan diangkat sebagai CPNS.
CPNS yang telah menjalankan masa percobaan diangkat menjadi PNS dalam jabatan dan pangkat tertentu dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian. Pengangkatan tersebut ditetapkan apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut::
1) Setiap unsur penilaian prestasi kerja / DP 3 sekurang-kurangnya bernilai baik
2) Telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi PNS
3) Telah lulus Pendidikan dan pelatihan Prajabatan
Tanggal mulai berlakunya keputusan pengangkatan menjadi PNS tidak boleh berlaku surut.
Calon PNS yang telah menjalankan masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun dan telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS, tetapi karena suatu sebab belum diangkat menjadi PNS, maka hanya dapat diangkat menjadi PNS apabila alasannya bukan karena kesalahan yang bersangkutan. Pengangkatan menjadi PNS Pusat bagi CPNS Pusat yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Sedangkan bagi CPNS Daerah yang akan diangkat menjadi PNS Daerah yang menjalani masa percobaan lebih 2 (dua) tahun ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian daerah Propinsi/Kabupa ten/Kota setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Regional BKN.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang tewas diangkat menjadi PNS terhitung mulai tanggal 1 (satu) pada bulan yang bersangkutan dinyatakan tewas. CPNS yang cacat karena dinas, yang oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negeri, diangkat menjadi PNS terhitung mulai tanggal 1 (satu) pada bulan ditetapkannya surat keterangan Team Penguji Kesehatan, dan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peratutan perundangan yang berlaku.
Pengangkatan menjadi PNS bagi CPNS yang tewas atau cacat karena dinas ditetapkan dengan keputusan Kepala BKN/Kantor Regional BKN baik bagi CPNS Pusat maupun Daerah (PP N0 09 Tahun 2003);

Selasa, 26 Januari 2010

IJIN BELAJAR, SEDANG BELAJAR,

Banyak pertanyaan tentang ijin belajar yang ditanyakan oleh CPNS, mungkin ini bisa digunakan sebagai acuan atau tambahan pengetahuan:
Untuk PNS yang akan meningkatkan pendidikannya diperlukan ijin belajar sesuai SE MENPAN No SE/18/M.PAN/52004 tanggal 30 Juni 2004 Tentang Pemberian Tugas belajar dan Ijin Belajar Bagi PNS dalam meningkatkan profesionalisme PNS, pada butir 4,2 disebutkan bahwa syarat untuk dapat diberikan ijin belajar adalah :

4.2.a PNS sudah bekerja sekurang-kurangnya dua tahun sejak pengangkatannya sebagai PNS

4.2.e Bidang pendidikan yang diikuti harus mendukung pelaksanaan tugas jabatan

4.2.h Pendidikan diikuti diluar jam kerja dan tidak mengganggu pekerjaan/tugas sehari-hari

4.2.i PNS tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat apabila formasi belum memungkinkan

Namun demikian dalam rangka pelaksanaan pembinaan karier PNS pengaturan kompensasi pegawai yang dibutuhkan organisasi, tertib administrasi dan pengendalian dalam proses pemberian kenaikan pangkat pilihan karena memperoleh ijasah lebih tinggi, diberlakukan ketentuan sebagai berikut :

a. Bagi PNS yang memperoleh ijazah sebelum ybs diangkat sebagai CPNS tidak dipersyaratkan melampirkan surat Ijin Belajar

b. Bagi PNS yang menempuh pendidikan sebelum diangkat sebagai CPNS dan baru menyelesaikan kuliah saat yg bersangkutan diangkat CPNS/PNS agar melampirkan surat keterangan sedang menyelesaikan pendidikan dari pejabat yang berwenang.

c. Bagi PNS yang menempuh pendidikan pada saat yang bersangkutan sudah berstatus PNS, wajib melampirkan Surat Ijin Belajar

Demikian yang dapat saya sampaikan semoga dapat dipergunakan sebagimana mestinya, eee kok jadi resmi banget

DASAR HUKUM
1. PP Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat PNS Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
2. SE MENPAN No SE/18/M.PAN/52004 Tentang Pemberian Tugas belajar dan Ijin Belajar Bagi PNS
3. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002