Minggu, 23 November 2014

IZIN PENGGUNAAN GELAR AKADEMIK



Ketika penerimaam CPNS gelar akademik akan langsung dicantumkan dalam surat keputusan pengangkatan pertama sesuai formasi yang tersedia.
Setelah PNS meningkatkan pendidikannya dan kemudian memiliki gelar akademik, dapat menggunakan gelar akademik tersebut dalam ruang lingkup kedinasan setelah mendapatkan Surat Izin Penggunaan Gelar Akademik dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
(1)    Ketentuan:
a. Memiliki Izin Belajar atau Keterangan Belajar;
b.Telah menyelesaikan pendidikan pada bidang studi yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada SKPD yang bersangkutan;
c.Telah menyelesaikan pendidikan pada lembaga pendidikan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d.Telah menyelesaikan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma akademik; dan
e. Tidak akan menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
(2)    untuk memperoleh Izin Penggunaan Gelar Akademik, PNS yang bersangkutan diusulkan oleh pimpinan SKPD/unit ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah melalui Kepala BKD/bagian kepegawaian, dilampiri:
a. Permohonan yang diajukan oleh PNS yang bersangkutan melalui pimpinan SKPD/unit, ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian;
b.  Fotokopi Izin Belajar atau Keterangan Belajar;
c.  Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
d.  Fotokopi keputusan pangkat terakhir dan/atau Keputusan pengangkatan sebagai PNS dilegalisir;
e.   Fotokopi keputusan/surat mutasi/pindah lokasi kerja bagi PNS yang lokasi kerjanya berbeda dengan lokasi kerja yang tercantum pada keputusan pangkat terakhir atau keputusan pengangkatan sebagai PNS.
f.  Surat tanda terima penyerahan skripsi bagi (S1), tesis bagi S2 dan desertasi bagi S3 dari Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah/unit yang ditunjuk.
g.   Pernyataan tidak akan menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah oleh yang bersangkutan.

Selasa, 29 Mei 2012

PENYESUAIAN IJASAH (PI)

Banyak pertanyaan tentang PI, Penyesuaian ijazah merupakan bagian dari kenaikan pangkat pilihan yang termuat dalan Peraturan Pemerintah No 11 Th 2002 tentang kenaikan pangkat PNS Sistem Kenaikan Pangkat dan Kep Ka BKN No 12 Th 2002 tentang ketentuan Pelaksanaan PP No. 99 Th 2000 sebagaimana diubah dengan PP NO 12 Th 2002 ttg Kenaikan Pangkat


1. Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem : 

 a. Kenaikan pangkat regular ; dan 

 b. Kenaikan pangkat pilihan.  

2. Di sampaing sistem kenaikan pangkat tersebut di atas kepada Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan : 

 a. Kenaikan pangkat anumerta bagi yang dinyatakan tewas; 

 b. Kenaikan pangkat pengabdian bagi yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat

     karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri. 

Agar lebih focus masi kita bahas persoalan sesuai judul diatas Penyesuaian Ijasah (Kenaikan panggkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/ Ijazah atau Diploma). 

  1. Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar / Ijazah dapat dinaikan pangkatnya. 
  2. Ijazah sebagaiman dimaksud dalam angka 1 adalah ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi   negeri dan /atau ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi dan /atau telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendidikan nasional atau jabatan lain yang berdasarkan peraturan-perundang undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan . 
  3. Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tuinggi di luar negeri hanya dapt dihargai apabila telah diakuai dan telah ditetapkan sederajat dengan ijazah dari sekolah atau perguruan tinggi yang telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundan-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan. 
  4. Kenaikan pangkat (Penyesuaian ijazah) sebagimana dimaksud dalm  angka 1  dapat dipertimbangkan setelah memenuhi syarat sebagai berikut : 1) Diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan /keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh. 2) Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam panggkat terakhir. 3) Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalm 1 (satu) tahun terakhir.4) Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu ; dan 5) Lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah 
  5. Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang dimaksud dalam  angka 1 , termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki Surat Tanda Tamat Belajar /ijazah yang diperoleh sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. 
  6. Ujian kenaikan pangkat Penyesuaian ijazah berpedoman kepada materi ujian peneerimaan calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan tinggkat ijazah yang diperoleh dan substansi yang berhubungan dengan tugas pokoknya serta pelaksanaannya diatur lebuh lanjut oleh instansi masing-masing 


dapat download disini
Peraturan Pemerintah No 11 Th 2002 
Kep Ka BKN No 12 Th 2002

Selasa, 13 Juli 2010

INFO AKTUAL PENDATAAN TENAGA HONORER JILID DUA

Ada kabar gembira bagi tenaga honorer. Akan ada pendataan tenaga honorer jilid dua
Pengangkatan Tenaga Honorer (TH) yang seharusnya tuntas pada tahun 2009, secara nasional masih menyisakan banyak permasalahan baik karena tercecer, mekanisme, maupun kecurangan.
Dalan pengangkatan TH Jilid I terdapat 920.702 TH yang masuk dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN), hanya 898.907 orang yang memenuhi kriteria PP 48 Th 2005 dan PP 43 Th 2007 dari jumlah tersebut ada 818.521 orang yang sudah ditetapkan Nomor Identitas Penagawai (NIP)-nya sisanya dalam proses penyelesaian karena menunggu kelangkapan administrasi, demikian penjelasan Edy Topo Ashari (Kepala BKN) dalam penjelasan sewaktu Komisi II DPR RI berkunjung ka Kantor BKN.tanggal 18 Maret 2010


Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negar dan Reformasi Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan instansi Pemerintah, yang di tujukan kepada pembina kepegawaian Pusat dan Daerah mengisyaratkan akan ditindaklanjutinya Pendataan TH Jilid II 
Dalam lampiran SE tersebut di jelaskan kriteria tenaga honorer yang akan diangkat adalah dari Guru, Medis/paramedis dan tenaga teknis
Ada beberapa kategori tenaga honorer yang bakal didata. Kategori I adalah honorer yang digaji APBD. Yakni, mereka yang diangkat pejabat berwenang, bekerja di instansi pemerintah, memiliki masa kerja minimal setahun pada 2005 dan hingga saat ini masih bekerja, serta berusia minimal 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006. (memenuhi kriteria PP 48 Th 2005 dan PP 43 Th 2007) namun tercecer, terselip, tertinggal maka diangkat tanpa melalui seleksi setelah dilakukan verifikasi dan validasi
Kategori II, tenaga honorer yang memenuhi kriteria PP 48 Th 2005 dan PP 43 Th 2007 TIDAK bekerja di instansi pemerintah, maka Pemerintah memberikan beberapa alternatif untuk pengangkatannya.
Kategori III Tenaga Honorer yang diangkat oleh pejabat yang TIDAK berwenang, dibiayai BUKAN oleh APBN/APBD, tetapi bekerja di instansi Pemerintah, maka pemerintah memberikan solusi untuk mengadakan seleksi administrasi dan ujian tertulis antara honorer. Bagi tenaga honorer yang tidak lulus tetapi tenaganya masih dibutuhkan oleh instansi Pemerintah diakomodir sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT)
Selamat bekerja ekstra lagi kepada Badan Kepegawaian Negara dan pengelola kepegawaian di instansi Pusat dan Daerah 

Sumber : Buletin BKN edisi XII

Surat Edaran Menpan 05 tahun 2010
Lampiran Iia
Lampiran IIb

Senin, 01 Februari 2010

DIKLAT PRAJABATAN

Banyak pertanyan sekitar diklat prajabatan terutama bagi CPNS yang baru saja diangkat karena merupakan syarat untuk bisa diangkat sebagai PNS, untuk lebih jelasnya akan saya sampaikan beberapa diklat PNS, kegunaan dan manfaatnya
Untuk menciptakan aparatur yang memiliki kompetensi jabatan dalam melaksanakan tugas, diperlukan peningkatan mutu profesionalisme, sikap pengabdian dan kesetiaan pada perjuangan bangsa dan negara, semangat kesatuan dan persatuan dan pengembangan wawasan PNS melalui Pendidikan dan Pelatihan jabatan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari usaha pembinaan PNS.
Menurut Peraturan Pemerintah No.101 tahun 2000 Pendidikan dan Pelatihan PNS ( DIKLAT) adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan PNS.
Sasaran Diklat PNS adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan masing-masing jabatan.


Sedangkan tujuan Diklat adalah
a. Meningkatkan pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasai kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi.
b. Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
c. Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat.
d. Menciptakan kesamaan Visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.

JENIS DAN JENJANG
Diklat PNS terdiri dari 2 jenis
- Diklat prajabatan
- Diklat dalam jabatan

a. Diklat prajabatan

Diklat prajabatan merupakan diklat yang dipersyaratkan dalam pengangkatan CPNS menjadi PNS . Setiap CPNS untuk dapat diangkat menjadi PNS wajib mengikuti dan lulus diklat prajabatan . CPNS wajib diikut sertakan dalam diklat prajabatan selambat lambatnya 2 tahun setelah pengangkatannya sebagai CPNS.
Diklat prajabatan dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS, disamping pengetahuan dasar tentang system penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dan peranannya sebagai pelayan masyarakat.
Diklat prajabatan terdiri dari 
- Diklat Prajabatan golongan I untuk menjadi PNS golongan I
- Diklat prajabatan golongan II untuk menjadi PNS golongan II.
- Diklat prajabatan golongan III untuk menjadi PNS golongan III.

b. Diklat dalam jabatan

1) Diklat Kepemimpinan
Pendidikan dan pelatihan kepemimpinan atau disingkat Diklatpim dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural yang diemban.
Kompetensi dalam Pendidikan dan pelatihan kepemimpinan ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi PNS yang diangkat dalam jabatan struktural dalam rangka memenuhi kompetensi jabatannya disamping syarat-syarat lain yang ditentukan.
Oleh karena diklat ini ditujukan bagi mereka yang akan/sudah menduduki jabatan stuktural, maka keikut sertaan PNS dalam diklat kepemimpinan sifatnya selektif dan dikuti atas dasar penugasan, dan bukan merupakan fasilitas yang bersifat terbuka dan dapat diminta sebagai hak .

2) Diklat fungsional 
Diklat Fungsional merupakan diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing.
Jenis dari jenjang diklat fungsional untuk masing-masing jabatan fungsio-nal tersebut ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional yang bersangkutan

3) Diklat teknis 
Diklat Teknis merupakan diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persya ratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas PNS 
Kompetensi teknis yang dimaksud adalah kemampuan PNS dalam bidang-bidang teknis tertentu untuk pelaksanaan tugas masing-masing . 
Bagi PNS yang belum memenuhi persyaratan kompetensi jabatan perlu mengikuti Diklat teknis yang berkaitan dengan persyaratan kompetensi jabatan masing-masing.

Minggu, 31 Januari 2010

PENGANGKATAN CPNS LEBIH DARI DUA TAHUN

Permasalahan pengangkatan PNS dari CPNS yang lebih 2 tahun akhir-akhir ini banyak ditanyakan terutama oleh CPNS yang berasal dari tenaga honorer, saya akan mencoba memberikan gambarannya dari penerimaan sampai pengangkatan sebagai PNS.

Berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 tahun 2002 Tanggal 17 Juni 2002.
Pelamar yang ditetapkan diterima, wajib melengkapi dan menyerahkan ke lengkapan administrasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau yang ditunjuk kemudian ditetapkan diterima untuk diangkat sebagai Calon PNS terus disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara untuk mendapat Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan Nomor Identitas (NIP) PNS yang bitetapkan BKN, Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan keputusan pengangkatan menjadi Calon PNS. Selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat keputusan pengangkatan CPNS, yang bersangkutan wajib melapor pada satuan organisasi dan melaksanakan tugasnya.
Masa selama menjadi CPNS merupakan masa percobaan. Lamanya sekurang -kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun, yang dihitung sejak tanggal yang bersangkutan diangkat sebagai CPNS.
CPNS yang telah menjalankan masa percobaan diangkat menjadi PNS dalam jabatan dan pangkat tertentu dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian. Pengangkatan tersebut ditetapkan apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut::
1) Setiap unsur penilaian prestasi kerja / DP 3 sekurang-kurangnya bernilai baik
2) Telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi PNS
3) Telah lulus Pendidikan dan pelatihan Prajabatan
Tanggal mulai berlakunya keputusan pengangkatan menjadi PNS tidak boleh berlaku surut.
Calon PNS yang telah menjalankan masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun dan telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS, tetapi karena suatu sebab belum diangkat menjadi PNS, maka hanya dapat diangkat menjadi PNS apabila alasannya bukan karena kesalahan yang bersangkutan. Pengangkatan menjadi PNS Pusat bagi CPNS Pusat yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Sedangkan bagi CPNS Daerah yang akan diangkat menjadi PNS Daerah yang menjalani masa percobaan lebih 2 (dua) tahun ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian daerah Propinsi/Kabupa ten/Kota setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Regional BKN.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang tewas diangkat menjadi PNS terhitung mulai tanggal 1 (satu) pada bulan yang bersangkutan dinyatakan tewas. CPNS yang cacat karena dinas, yang oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negeri, diangkat menjadi PNS terhitung mulai tanggal 1 (satu) pada bulan ditetapkannya surat keterangan Team Penguji Kesehatan, dan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peratutan perundangan yang berlaku.
Pengangkatan menjadi PNS bagi CPNS yang tewas atau cacat karena dinas ditetapkan dengan keputusan Kepala BKN/Kantor Regional BKN baik bagi CPNS Pusat maupun Daerah (PP N0 09 Tahun 2003);

Selasa, 26 Januari 2010

IJIN BELAJAR, SEDANG BELAJAR,

Banyak pertanyaan tentang ijin belajar yang ditanyakan oleh CPNS, mungkin ini bisa digunakan sebagai acuan atau tambahan pengetahuan:
Untuk PNS yang akan meningkatkan pendidikannya diperlukan ijin belajar sesuai SE MENPAN No SE/18/M.PAN/52004 tanggal 30 Juni 2004 Tentang Pemberian Tugas belajar dan Ijin Belajar Bagi PNS dalam meningkatkan profesionalisme PNS, pada butir 4,2 disebutkan bahwa syarat untuk dapat diberikan ijin belajar adalah :

4.2.a PNS sudah bekerja sekurang-kurangnya dua tahun sejak pengangkatannya sebagai PNS

4.2.e Bidang pendidikan yang diikuti harus mendukung pelaksanaan tugas jabatan

4.2.h Pendidikan diikuti diluar jam kerja dan tidak mengganggu pekerjaan/tugas sehari-hari

4.2.i PNS tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat apabila formasi belum memungkinkan

Namun demikian dalam rangka pelaksanaan pembinaan karier PNS pengaturan kompensasi pegawai yang dibutuhkan organisasi, tertib administrasi dan pengendalian dalam proses pemberian kenaikan pangkat pilihan karena memperoleh ijasah lebih tinggi, diberlakukan ketentuan sebagai berikut :

a. Bagi PNS yang memperoleh ijazah sebelum ybs diangkat sebagai CPNS tidak dipersyaratkan melampirkan surat Ijin Belajar

b. Bagi PNS yang menempuh pendidikan sebelum diangkat sebagai CPNS dan baru menyelesaikan kuliah saat yg bersangkutan diangkat CPNS/PNS agar melampirkan surat keterangan sedang menyelesaikan pendidikan dari pejabat yang berwenang.

c. Bagi PNS yang menempuh pendidikan pada saat yang bersangkutan sudah berstatus PNS, wajib melampirkan Surat Ijin Belajar

Demikian yang dapat saya sampaikan semoga dapat dipergunakan sebagimana mestinya, eee kok jadi resmi banget

DASAR HUKUM
1. PP Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat PNS Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
2. SE MENPAN No SE/18/M.PAN/52004 Tentang Pemberian Tugas belajar dan Ijin Belajar Bagi PNS
3. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002


Kamis, 03 Desember 2009

MEMBUAT DOKUMEN, SPREADSHEET, DAN PRESENTASI

Ketika mempunyai tugas merencanakan perjalanan pejabat dari Jakarta ke Kota Jogja sangatlah repot, jadwal yang dibuat bolak-balik dikirim melalui fax/email untuk menyesuaikan kondisi acara di Jakarta dan kondisi yang akan dilaksanakan di Jogja sangatlah repot.
Ketika menulis konsep surat akan sangat menjemukan karena beberapa kali dicetak, diajukan ke pimpinan secara berjenjang untuk mendapat persetujuan, beberpa kali dikoreksi dan diubah, boros kertas, boros waktu.

Ketika bekerja sama dengan penulis lain dalam pengiriman pos ke blog atau menulis buku bersama. Harus bolak balik mengirim melalui e-mail atau melalui media lain, tidak efisien.

Coba bayangkan, sangatlah menyenangkan bila dapat mengerjakan dokumen, menulis bersama dari berbagai lokasi dan saling melihat merubahan yang dilakukan orang lain dalam waktu-nyata. Seperti bila kita menyanyi dengan bait lagu yang kita sepakti bersama, alangkah indah dan nikmatnya.

Membuat dokumen, spreadsheet, dan presentasi
Dengan menggunakan Google Documents semua impian ini dapat terwujud, Saya menggunakannya untuk mengirimkan pos ke blog saya, mengerjakan tugas tertulis, membuat catatan untuk tugas membaca, dan lain-lain. Bahkan mengedit Keputusan Perubahan Tata Urusan Dalam sudah kami kerjakan bersama dengan beberapa teman.
Ken Leebow, Pengarang: Seri buku 300 Incredible Things to Do on the Internet. “Sebagai pengarang yang sering sekali melakukan penelitian di Internet, di siang hari, saya menggunakan beberapa komputer. Dengan menggunakan [Google Documents], di mana pun saya berada, saya selalu punya salinan terbaru buku saya yang sedang dalam proses. Cara ini telah meningkatkan produktivitas saya sebab kapan pun saya punya ide atau informasi untuk dimasukkan ke dalam buku, saya cukup menggunakan komputer terdekat. Selain selalu punya salinan terbaru online, saya dapat berbagi-pakai buku itu dengan penyunting. Jadi, kami selalu mengerjakan satu salinan dan salinan itu selalu yang mutakhir”.
Yang lebih ekstrim lagi, seseorang menggunakan [Google Documents] untuk melacak pola makan dan menghitung kalori. Jauh lebih mudah mencatat makanan segera setelah menyantapnya (atau kadang langsung dari restoran) dari pada harus menunggu sampai kita pulang dan mengingat-ingat apa yang tadi kita makan dan berapa kalorinya.

Software ini sudah cukup lama direlease, tapi tampaknya belum banyak dimanfaatkan. Kita dapat dengan mudah melakukan semua hal pokok, termasuk membuat daftar yang diberi bulet, menyortir menurut kolom, menambahkan tabel, gambar, komentar, rumus, mengubah font, dll. Dan gratis.
Google Documents menerima sebagian besar format file yang populer, termasuk DOC, XLS, ODT, ODS, RTF, CSV, PPT, dll. Jadi, mulailah meng-upload file Anda yang sudah ada
Cukup klik tombol toolbar untuk menebalkan, menggarisbawahi, menetapkan indent, mengubah font atau format angka, mengubah warna latar belakang sel, dst. Setelah Login ke http://docs.google.com dengan account gmail Anda

 

Berbagi-pakai dan berkolaborasi dalam waktu-nyata


Pilih siapa yang dapat mengakses dokumen.
Cukup masukkan alamat email orang-orang yang hendak di ajak berbagi-pakai dokumen tertentu, lalu kirimi mereka undangan.

Berbagi-pakai saat ini juga.
Setiap orang yang diundang, baik untuk mengedit ataupun melihat dokumen, spreadsheet, atau presentasi, dapat mengaksesnya segera setelah mereka sign in.

Mengedit dan melakukan presentasi dengan orang lain dalam waktu-nyata.
Beberapa orang sekaligus dapat melihat dan mengubah dalam waktu yang sama. Ada jendela chat di-layar untuk spreadsheet, dan revisi dokumen menunjukkan kepada siapa mengubah apa, dan kapan. Melihat presentasi bersama-sama mudah sekali, karena setiap orang yang bergabung dalam presentasi dapat secara otomatis
mengikuti si presenter.

Menyimpan dan mengelolakarya terkini dengan aman

Mengedit dan mengakses dari mana saja.
Tidak ada yang perlu di-download; Tingal mengakses dokumen, spreadsheet, dan presentasi dari komputer mana saja yang memiliki koneksi ke Internet dan browser standar. Dan gratis.

Menyimpan karya terkini dengan aman.
Penyimpanan online dan penyimpanan-otomatis membuat semua jadi mudah dan tidak usah mengkhawatirkan kerusakan hard drive lokal atau listrik mati.

Menyimpan dan mengekspor salinan dengan mudah.
Dapat menyimpan dokumen dan spreadsheet terabaik ke komputer sendiri dalam format DOC, XLS, CSV, ODS, ODT, PDF, RTF dan HTML.

Tertibkan dokumen terbaik
Dengan mudah menemukan dokumen terabaik dengan menertibkannya dalam sejumlah folder. Tarik dan taruh dokumen terbaik ke dalam sebanyak-banyaknya folder yang Anda inginkan.

Mengendalikan siapa saja yang dapat melihat dokumen Anda

Publikasikan karya terkini sebagai halaman web.
Anda dapat mempublikasikan dokumen online dengan sekali klik, sebagai halaman web berpenampilan normal, tanpa harus mempelajari hal-hal baru.

Mengendalikan siapa saja yang dapat melihat halaman Anda.
Anda dapat mempublikasikannya ke seluruh dunia, hanya kepada beberapa orang saja, atau tidak kepada siapa pun - terserah Anda. (Anda juga dapat mencabut publikasi setiap saat.)



Kirim dokumen Anda ke blog Anda.
Setelah membuat dokumen, Anda dapat mengirimkannya ke blog Anda.



Publikasikan di perusahaan atau kelompok Anda.
Dengan Google
Apps
, bahkan lebih mudah lagi untuk berbagi-pakai dokumen, spreadsheet, dan presentasi yang penting di dalam perusahaan atau kelompok Anda.

Selamat mencoba insya Allah dapat dipergunakan dengan baik
Sumber : Mbah Google












Senin, 02 November 2009

INDAHNYA BERSAING TERHORMAT

Bismillaahirrahmanirrahiim,

Negara kita adalah negara yang sarat dengan pengalaman persaingan. Kita kemarin sudah pemilu. Persaingan antar partai, di dalam partai sendiri terjadi persaingan calon anggota dewan, sesudah itu pesaingan calon presiden. Kita coba ambil persaingan di rumah siapa yang biasa bersaing di rumah, adik kakak bersaing supaya lebih di sukai orang tua, persaingan di majelis ta'lim, dan lainnya.

Sudah menjadi sunnatulloh bahwa siapapun yang punya keinginan dan kepentingan harus siap berjuang yang salah satunya adalah persaingan. Persaingan itu sendiri ada lah fitrah manusiawi, kita sudah nalurinya bersaing, survi val. Tetapi yang berbahaya bukan persaingannya tetapi yang berbahaya adalah niat dan cara dalam bersaing. Yang paling berbahaya adalah jika persaingan dilakukan dengan cara yang tidak baik.



Ciri khas pesaing negatif adalah dia berusaha menjatuhkan pesaingnya walaupun dengan cara yang tidak benar, menyebar isu, dan celakanya jika bersaing tidak sehat maka dia akan melihat pesaing itu sebagai musuh yang harus dia jatukan, dihancurkan, dilindas, diremukkan kalau perlu dihabisi. Akibatnya persaingan menumbuh-kan kesengsaraan, kehinaan dan kedzoliman. Biasanya orang seperti ini sangat tidak siap untuk kalah. Kalau orang caranya tidak bagus niatnya tidak benar biasanya takut sekali kalah.

Kalau bersaing dengan sehat, berlomba-lomba dalam kebaikan maka dia harus melihat bahwa persaingan itu karunia Allah. Kenapa ada persaingan? Persaingan adalah karunia Allah agar kita bisa memompa kempuan kita dengan optimal. Kalau tidak ada pesaing kita tidak jadi optimal. Padahal kalau namanya keuntungan dalam islam "Man kaana Yaumuhu Khairan min amsihi fahuwa raabihun", Barang siapa yang hari ini lebih baik dari hari kemarin maka dia beruntung. 

Pesaing yang tidak baik suka mendengki. Orang yang dengki senang lihat orang sengsara, dan sengsara lihat orang senang. Pendengki itu, dia yang dzolim dia yang sengsara. Yang kita butuhkan bukan kemenangan yang kita butuhkan adalah berubah menjadi lebih baik, dan ini adalah kemenangan. Oleh karena itu tetaplah bersaing dimanapun berada dengan tatapan nikmat dari Allah sebagai karunia. 

Bersaing kalau tidak hati-hati maka akan terjadi, yang pertama akan gelisah, stres, tegang, selalu mencermati pesaingnya, gelisah takut lawannya menang. Yang kedua dia cendrung licik, dia akan menghalalkan segala cara sehingga nilai dirinya akan semakin merosot demi mencapai tujuan. Misalkan ada yang ke dukun, upaya-upaya licik diantaranya dengan menghina, menyebar isu, fitnah, menyebar kejelekan, menjatuhkan dan lainnya. 

Dan yang ketiga sikapi kemenangan dan kekalahan dengan sikap terhormat jadi tidak pernah kalah. Cobalah kalau kalah jangan menangis tapi tegar. Tak satupun yang tidak ada resiko. Bisa jadi engkau tidak menyukai sesuatu padahal baik menurut Allah bisa jadi engkau menyukai sesuatu padahal itu buruk bagi Allah, engkau tidak mengetahui apa-apa, sedang Allah Maha Mengetahui. 

Kemenangan itu, kalau kita di puji langsung merendah hati, bahwa kemenangan bukan karena kehebatan diri, kemenangan bukan karena kehebatan ikhtiar, kemenang- an adalah ketentuan Allah yang sudah ada sebelumnya dan ini bukan sebuah kesuksesan. Sombong itulah yang membuat menang itu jadi kalah seketika karena dia gagal mengendalikan dirinya. Tidak perlu meremehkan pesaing karena dengan adanya pesaing itulah kita menjadi sukses. Kita tidak akan hina karena dihina, kita akan menjadi hina kalau kita menghina, menang kalah itu biasa. Tidak pernah kalah orang yang biasa mengolah kekalahan dengan sikap yang terhormat, karena kemenangan adalah pengendalian diri kita dari sesuatu yang tidak Allah ridhoi, rendah hati ketika mendapat pujian dan tidak sakit hati ketika mendapat kekalahan. 

Semoga Allah yang Maha Menyaksikan setiap persaingan dari mahluk-mahluknya menjadikan persaingan salah suatu bagian nikmat dari Allah yang bisa membuat diri kita semakin lebih baik dan membuat kita mampu berbuat yang terbaik. Semoga Allah melindungi kita dari persaingan yang menyengsarakan, mencelakakan dan menghinakan amiin. 

Alhamdulillaahirobbil’alamin
Sumber : Aa Gym dan beberapa sumber lain

Minggu, 01 November 2009

Alam MENYERAHAN rahasianya kepada ORANG YANG TEKUN menggali

Duniailmu pengetahuan mungkin merupakangambaran terbaik tentang mengapa sukses selalu menjadi milik orang-orang yang menrapkan prinsip berpikir akurat dengan berusaha tekun dan gigih.
Thomas A Edison gagal 10.000 kali dalam percobaannya mengembangkan bola lampu listrik. Dia belajar dari setiap kegagalannya dan menolak berhenti sebelum dia berhasil. Terobosan baru terjadi setiap hari karena orang-orang tekun dan terus mencari solusi untuk menatasi masalah-masalah komplek dan bekerja lama ketika orang-orang lain menyerah dan pulang ke rumah. Bangun tidur untuk tahajud ketika orang-orang masih terlelap tidur. Kita mungkin tak akan menemukan bola lampu atau supper komputer generasi baru. Tapi, kita bisa menemukan solusi kreatif untuk masalah-masalah lama jika kita secara konsisten dan tekun menerapkan prinsip sukses yang sudah terbukti
"ORANG YANG TIDAK PUAS DI SATU TEMPAT JARANG BISA BAHAGIA DI TEMPAT LAIN" aesop

Senin, 19 Oktober 2009

ANTI VIRUS AVG 9 FREE

Para Pengguna Anti Virus AVG sepertinya boleh bersenang hati, pihak AVG kini telah meliris AVG versi 9.0. Tidak hanya AVG 9 berbayar, namun mereka sekarang telah merilis edisi AVG 9 Free atau dapat anda download secara gratis.

Pada AVG 9.0 ini tentunya banyak fitur baru yang di tambahkan untuk melengkapi kehandalan anti virus ini. Untuk para penggemar Anti Virus AVG, AVG 9.0 free sepertinya layak untuk anda uji coba kehandalannya dalam memerangi berbagai virus.

Download Anti Virus AVG 9 Free

Selamat mencoba
Sumber Blog Kang Rahman

Senin, 12 Oktober 2009

KASUS-KASUS KENAIKAN PANGKAT

1. Sdri. Yudi adalah PNS Pemkot Yogyakarta, dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a TMT 1 Oktober 2001, yang bersangkutan lulus pendidikan Sarjana STPDN tahun 2001. Selanjutnya diangkat dalam jabatan Kepala Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan (eselon IV/b) Kelurahan Puryan Kec. Kode dan dilantik pada tanggal 25 oktober 2004. Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP3 bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, DP3 pada tahun 2003 berjumlah 82 dan pada tahun 2004 berjumlah 82,61. Kemudian diusulkan kenaikan pangkat pilihan ke pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b periode 1 Oktober 2005. Apakah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya TMT 1 Oktober 2005 ?
Jawab:
Yang bersangkutan diangkat dalam jabatan struktural eselon IV/b dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a masih satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah untuk jabatan tersebut.
Syarat:
 Telah 1 tahun dalam pangkat terakhir
 Sekurang-kurangnya 1 tahun dalam jabatan struktural
 DP-3 bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
Pada saat diusulkan kenaikan pangkat belum 1 tahun dalam jabatan dan pada waktu diangkat dalam jabatan eselon IV/b belum 4 tahun dalam pangkat terakhir yang dimiliki tetapi berdasarkan pendidikannya masih dimungkinkan untuk dapat diberikan kenaikan pangkatnya, jenjang pangkat tertinggi pendidikan sarjana S-1 sampai pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d. Maka pada saat yang bersangkutan telah 4 tahun dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya tanpa menunggu 1 tahun dalam jabatan yaitu TMT 1 Oktober 2005.

2. Sdr. Sukarnadi NIP 500000000 pendidikan terakhir STM , pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b TMT 1 Oktober 2003 dengan masa kerja 17 tahun 5 bulan telah mengikuti dan lulus Diklat Adum. Selanjutnya terhitung mulai tanggal 20 Mei 2005 dilantik dalam jabatan struktural Kepala UPTD Pemadam Kebakaran Dinas PU (eselon IV/a) Pemkot Pekalongan. Kemudian diusulkan Kenaikan Pangkat Pilihan ke pangkat Penata golongan ruang III/c dengan DP-3 bernilai baik dalam 2 tahun terakhir yaitu tahun 2003 berjumlah 81,125 sedangkan tahun 2004 berjumlah 81,175. Apakah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya TMT 1 Oktober 2005 ?

Jawab:
Yang bersangkutan diangkat dalam jabatan Kepala UPTD (eselon IV/a) dengan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b masih satu tingkat dibawah jenjang terendah untuk jabatan tersebut. Sehingga berlaku ketentuan 1 tahun dalam Pangkat dan 1 tahun dalam jabatan. Yang bersangkutan dilantik pada tgl 20 Mei 2005 sehingga belum 1 tahun dalam jabatan maka belum dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat TMT 1 Oktober 2005 karena harus menunggu 1 tahun dalam jabatan, walaupun DP-3 bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

Rabu, 19 Agustus 2009

PENINJAUAN MASA KERJA

CPNS/PNS yang memiliki pengalaman kerja pada instansi Pemerintah/ swasta berbadan hukum dapat yang diperhitungkan sebagai kerja golongan dapat ditinjau/diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok CPNS /PNS
Pengalaman kerja yang diperoleh dari pemerintah
1. Status CPNS/PNS
2. Memiliki pengalaman kerja yang diperoleh pada pemerintah (Dept, LPND, Pemda, Perum, Perjan, BUMN, BUMD, PT Persero) sebagai tenaga bulanan/harian honorer, yang belum diperhitungkan sebagai masa kerja golongan.
3. Pengalaman bekerja pada pemerintah yang tidak menerima penghasilan secara harian/bulan atau sebagai penerima upah yang bersifat tidak tetap/ pekerja borongan atau kerja sukarela, masa kerjanya tidak dapat diperhitungkan.
4. Usia serendah rendahnya 18 tahun pada saat diangkat sebagai tenaga bulanan/harian/honorer
5. Masa kerja yang dapat diperhitungkan setinggi-tingginya ditetapkan berdasarkan masa kerja maksimum setelah dikurangi dengan 2 (dua) kali Kenaikan Gaji Berkala (KGB) yang terkhir dalam golongan ruang tersebut.
6. Pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan sebagai masa kerja golongan gaji adalah pengalaman bekerja yang dapat dibuktikan dengan Surat Keputusan dari pejabat yang berwenang
Pengalaman masa kerja yang diperoleh dari swasta
1. Status CPNS/PNS
2. Pengalaman kerja pada swasta yang dapat diperhitungkan menjadi masa kerja golongan adalah pengalaman kerja yang diperoleh dari swasta yang berbadan hukum ( misalnya Yayasan, PT, CV dan sebagainya )
3. Usia serendah rendahnya 18 tahun pada saat diangkat sebagai pegawai swasta
4. Penglaman kerja pada swasta tersebut baru dapat diperhitungkan ½ (setengah) apabila sekurang-kurangnya memiliki pengalaman kerja 1 (satu) tahun didapat secara terus menerus, dengan ketentuan bahwa masa kerja tersebut diperhitungkan sebanyak-banyaknya 8 ( delapan ) tahun.
Bahan-bahan yang perlu dilampirkan dalam usul Peninjauan masa kerja
1. Formulir model D-3 yang telah diisi dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
2. Daftar Riwayat Hidup/Daftar Riwayat Pekerjaan
3. Salinan sah STTB/Ijazah/Diploma yang digunakan pada saat bekerja di pemerintah/swasta
4. Salinan sah surat keputusan pengangkatan sebagai CPNS
5. Salinan sah surat keputusan pengangkatan dan pemberhentian sebagai bukti pengalaman kerja yang diperolehnya
6. Salinan sah surat keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir
Pindah Instansi
Syarat-syarat
1. Surat pimpinan instansi membutuhkan dan menerima PNS yang bersangkutan
2. Surat pimpinan instansi induk PNS yang bersangkutan bekerja menyetujui PNS untuk pindah.
Bahan-bahan yang harus dilampirkan dalam usul pindah instansi :
1. Nota usul pindah
2. Surat permintaan persetujuan dari instansi yang membutuhkan
3. Surat pernyataan persetujuan pindah dari instansi PNS yang bersangkutan bekerja
4. Salinan /fotocopy sah surat keputusan dalam pangkat terakhir
5. Salinan/fotocopy sah surat keputusan dalam jabatan terakhir bagi PNS yang memangku jabatan
6. Salinan/foto copy sah surat keputusan pengangkatan CPNS untuk mengetahui tempat dan tanggal lahir bila data lain tidak menyebut tempa

Selasa, 18 Agustus 2009

TUGAS BELAJAR DAN IJIN BELAJAR

Sistem Pembinaan karier pegawai pada hakekatnya adalah suatu upaya sistematik, terencana yang mencakup struktur dan proses yang menghasilkan keselarasan antara kopetensi pegawai dengan kebutuhan organisasi. Pegawai dituntut untuk lebih meningkatkan kemampuannya sesuai dengan kompetensinya melalui jalur pendidikan formal, disisi lain organisasi harus dapat mendorong peningkatan prestasi kerja pegawai untuk mendayagunakan kemampuan profesionalnya sesuai dengan kebutuhan organisasi. Untuk menciptakan sistem pembinaan karier pegawai, perlu disusun suatu pola karier pegawai yang sesuai dengan kebutuhan dan misi organisasi dalam mendukung karier pegawai sesuai dengan pengembangan manajemen kepegawaian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/18/M.PAN/5/2004 tanggal 14 Mei 2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar Pegawai Negeri Sipil, diatur sebagai berikut:

Ketentuan Pemberian Tugas Belajar:

a. Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki masa kerja sekurang-urannya 2 (dua) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil dan untuk bidang pendidikan yang langka dapat diberikan sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;

b. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik;

c. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;

d. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;

e. Pendidikan yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi;

f. Usia maksimum 25 tahun untuk Program Diploma III dan Program Strata 1 (S1), usia 37 tahun untuk Program Strata II (S2) atau setara, dan usia 40 tahun untuk Program Strata III (S3) atau setara;

g. Biaya pendidikan ditanggung oleh Pemerintah, Pemerintah Negara lain, Badan Internasional, atau Badan Swasta Dalam Negeri maupun Luar Negeri;

h. Program pendidikan di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapat persetujuan menteri yang membidangi pendidikan;

i. Dalam memberikan tugas belajar, setiap instansi harus memberikan kesempatan yang sama bagi semua Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan bidangnya;

j. Pegawai Negeri Sipil tidak berhak untuk menutut penyesuaian ijasah kedalam pangkat apabila formasi belum memungkinkan.

Ketentuan Pemberian Ijin Belajar:

a. Pegawai Negeri Sipil sudah bekerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak pengangkatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil;

b. Setiap unsur pelaksanaan pekerjaan dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik;

c. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;

d. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;

e. Bidang pendidikan yang dikuti harus mendukung pelaksanaan tugas jabatan;

f. Biaya pendidikan ditanggung oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;

g. Program pendidikan di dalam negeri yang akan dikuti telah mendapat persetujuan menteri yang membidangi pendidikan;

h. Pendidikan diikuti diluar jam kerja dan tidak mengganggu pekerjaan/tugas sehari-hari;

i. Pegawai Negeri Sipil tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijasah kedalm pangkat apabila formasi belum memungkinkan.

Pemberian tugas belajar dan ijin belajar dilakukan oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya pejabat eselon II (dua).

Saat ini ada kecenderungan mudahnya memperoleh gelar/ijasah, ada beberapa perguruan tinggi yang membuka kelas khusus/kelas jauh/kelas eksekutif/kelas sabtu-minggu, antara lain:

1. Perguruan Tinggi Negeri pada awalnya menyelenggarakan pendidikan kelas reguler, pada perkembangannya menyelenggarakan kelas khusus/kelas jauh/kelas eksekutif

2. Perguruan Tinggi Swasta yang telah mendapat ijin operasional pada awalnya menyelenggarakan kelas reguler, namun pada perkembangannya menyelengarakan kelas khusus/kelas jauh/kelas eksekutif/kelas sabtu-minggu.

3. Perguruan Tinggi Swasta sejak didirikan memang telah menyelenggarakan kelas jauh/kelas khusus/kelas eksekutif.

Sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1506/D/T/2005 tanggal 16 Mei 2005, yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara, antara lain dinyatakan bahwa:

a. Pendidikan jarak jauh yang diakui oleh pemerintah adalah yang hanya diselenggarakan oleh Universitas Terbuka.

b. Kelas jauh/kelas khusus/kelas eksekutif/kelas sabtu-minggu bukanlah terminologi resmi Departemen Pendidikan Nasional. Dengan demikian Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tidak mengenal istilah kelas khusus/kelas jauh/kelas eksekutif/kelas sabtu-minggu, dan istilah tersebut hanya digunakan oleh perguruan tinggi dalam upaya menarik minat calon mahasiswa. Penyelenggaraan kelas jauh/kelas khusus/kelas eksekutif/kelas sabtu-minggu tidak sesuai dengan kaidah dan norma pendidikan tinggi.
Permasalahannya kemudian tertetak pada ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi tidak mencerminkan apakah perguruan tinggi dalam penyelenggaraannya secara regular atau kelas jauh/kelas khusus/kelas eksekutif/kelas sabtu-minggu, sehingga menyulitkan penentuan civil effect dalam pembinan karier Pegawai Negeri Sipil karena semuanya mendapat perlakuan yang sama, bahkan yang jelas melanggar ketentuan Direrktorat Jenderal Pendidikan Tinggi juga mendapat pengakuan yang sama dengan peserta regular. Karena dalam prakteknya, ijin penyelenggaraan tersebut banyak yang tidak mencantumkan dalam ijasah, sehingga pengelola kepegawaian menemui kesulitan untuk mengidentifikasi ijasahnya sah atau tidak.

Untuk menghindari terhadap ijasah yang tidak sah dan untuk memberikan keadilan bagi lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan melalui program reguler, harus menerapkan persyaratan dalam penetapan civil effectnya, yaitu ada jaminan dari pimpinan perguruan tinggi bahwa tidak ada kelas jauh/kelas khusus/kelas eksekutif/kelas sabtu-minggu, dan apabila ternyata ada yang melakukan itu, maka penetapan civil effectnya harus dibatalkan.

Kemudian surat edaran Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 595/D5.1/T/2007 tanggal 27 Pebruari 2007 yang ditujukan kepada seluruh Rektor Perguruan Tinggi Swasta dan Koordinator Kopertis Wilayah I-IX, mengenai Edaran Tentang Larangan Kelas Jauh/Kelas Sabtu-Minggu, antara lain disebutkan bahwa:

1. Penyelenggaraan pendidikan kelas jauh/kelas sabtu minggu adalah melanggar norma, kaidah dan kepatutan akademik, dimana kualitas penyelenggaraan perkuliahan dan lulusannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

2. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi sejak tahun 1997 telah melarang penyelenggaraan pendidikan model kelas jauh/kelas sabtu-minggu, karena tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, dan menetapkan bahwa ijasah yang dikeluarkan tidak sah dan tidak dapat digunakan untuk pengangkatan maupun pembinaan karier/penyetaraan bagi Pegawai Negeri Sipil, dengan kata lain tidak mempunyai civil effect.

Peraturan Mendiknas Nomor 30 Tahun 2009, Tentang Penyelenggaraan Program Studi di Luar Domosili Perguruan Tinggi,

Pasal 1
Ayat (1) Dimisili perguruan tinggi adalah wilayah penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh suatu satuan pendidikan tinggi sebagaimana dicantumkan dalan izin pendirian perguruan tinggi dan/atau izin penyelenggaraan program studi yang ditetapkan oleh Departemen
Ayat (2) Penyelenggaraan program studi di luar domisili adalah pelaksanaan kegiatan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi di luar domisili perguruan tinggi sebagaiman dicantumkan dalan izin pendirian perguruan tinggi dan/atau izin penyelenggaraan program studi yang ditetapkan oleh departemen

Pasal 3
Ayat (1)b Perguruan tinggi penyelenggara program studi diluar domisili telah memperoleh akreditasi A untuk program studi yang sama
Ayat (2) Perguruan tinggi penyelenggara program studi di luar domosili wajib mengajukan izin kepada menteri

Pasal 4
Ayat (1) Penyelenggaraan program studi di luar domisili yang tidak memenuhi Peraturan Menteri ini dilarang, Kecuali Program Sarjana dan Kependidikan Bagi Guru Dalam Jabatan

Dalam keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawaian Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, angka IV dalam angka 9 huruf a, disebutkan bahwa ijasah yang diperoleh dari salah satu perguruan tinggi negeri dan swasta atau ijasah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi dan atau telah mendapat ijin penyelenggaraan dari menteri yang bertanggungjawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.

Pasal 18 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang telah memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/ijasah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi golongan ruang yang sesuai dengan ijasahnya. Ayat (2) antara lai disebutkan bahwa kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dapat diberikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian sesuai dengan ijasah yang diperoleh.

Rabu, 12 Agustus 2009

JIKA ANDA INGIN IKHLASH, MAKA IKHLASHLAH SELALU.

Agar kita senantiasa ikhlash, maka biasakan meletakkan Allah didepan segala niat kita. Misalnya :
“Aku berniat pergi ke sekolah karena Allah menyuruhku menuntut ilmu”
atau
“Aku berniat mencari uang karena Allah memberikan rizkiNya melalui pekerjaanku ini”
Demikian seterusnya, sehingga lama kelamaan, buntutnya akan hilang dan tinggal Allah semata yang ada di niat kita (karena Allah, karena Allah, karena Allah). Niatkan secara keras didalam hatimu bahwa hanya Allahlah tujuan dari semua kehidupan ini.

“Kecuali orang-orang yang taubat dan mengadakan perbaikan[369] dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlash (mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu adalah bersama-sama orang yang beriman dan kelak Allah akan memberikan kepada orang-orang yang beriman pahala yang besar.”
(An-Nisa : 46)
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus……………………..”
(Al-Bayyinah : 5)
Sudah selayaknya, kita sebagai muslim melakukan apapun yang dapat kita lakukan agar mendapatkan ke-ikhlash-an tersebut. Baik kita analogikan sebagai berikut :
Seorang kolektor batu cincin akan melakukan apapun untuk mendapatkan cincin yang bernilai tinggi. Seorang pencinta unggas akan melakukan apapun untuk memperoleh unggas kelas wahid. Maka, apabila kita menginginkan ke-ikhlash-an, kitapun akan melakukan segala sesuatu demi memperoleh ke-ikhlash-an hati tersebut.
Ikhlash adalah sebuah proses dalam menuju insan kamil (sosok manusia yg sempurna) sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Bila anda ingin senantiasa dalam lingkup ke-ikhlash-an, maka pelajarilah kitab-kitab sejarah yang menceritakan kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, karena se-baik2 contoh untuk ummat manusia adalah beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya tiap orang yang beramal itu merugi, kecuali orang-orang yang berilmu. Dan sesungguhnya tiap orang yang berilmu itu merugi, kecuali orang-orang yang ikhlash”

Jumat, 07 Agustus 2009

NIKAH SIRI

Seorang PNS wanita nikah siri dengan seorang pria yang sudah beristeri. Dalam hal ini apakah PNS tersebut telah melanggar PP 10 Tahun 1983 juncto PP 45 Tahun 1990 karena menjadi isteri ke dua dari seorang pria? Hukuman disiplin apa yang dijatuhkan kepada PNS tersebut?

Perkawinanan menurut PP 10 Tahun 1983 juncto PP 45 Tahun 1990 adalah perkawinan yang syah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974, dimana dalam Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernikahan siri dilakukan menurut syariat agama Islam, sehingga perkawinan itu syah menurut agama Islam, akan tetapi tidak syah menurut hukum positif Indonesia, karena tidak dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian perkawinan siri yang dilakukan oleh PNS tersebut tidak syah, sehingga yang bersangkutan tidak dianggap sebagai isteri kedua dari seorang pria/laki-laki. Namun demikian PNS tersebut telah melanggar Pasal 14 PP 10 Tahun 1983 juncto PP 45 Tahun 1990 yang menyatakan bahwa PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan isterinya atau pria yang bukan suaminya sebagai suami isteri tanpa ikatan perkawinan yang syah. Dengan dmikian maka PNS wanita tersebut telah melakukan hidup bersama dengan seorang pria yang bukan suaminya, sehingga dijatuhi salah satu hukuman disiplin tingkat berat sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1), dan harus berpisah dengan pria tersebut. Apabila dikemudian hari yang bersangkutan masih menjalin hubungan dengan pria tersebut, maka hukumannya harus ditingkatkan menjadi lebih berat

Rabu, 24 Juni 2009

PANDUAN MEMBUAT BLOG di Blogspot

Blog merupakan salah satu unsur penting dalam proses pembelajaran, bahkan dapat membuat pembelajaran lebih efektif dan efisien.
Belajar apa saja, belajar mengutarakan isi hati, belajar memberi komentar pada suatu tulisan, belajar menulis, bahkan bisa belajar membuat skripsi, jadi kalau naik pangkat ada syarat membuat skripsi tidak takut lagi (siapa takut ?).

Mungkin ada diantara anda-anda yang belum tahu tentang blog dan bertanya-tanya tentang blog, maka saya akan mengulas sedikit tentang blog menurut versi kumpulan saya.
1. Apa itu Blog ?
Blog ( singkatan dari Web log) adalah situs yang sifatnya lebih pribadi, yaitu lebih berat kepada penggambaran dari si pembuat blog itu sendiri.
Blog dibuat oleh para desainer penyedia blog agar bekerja secara otomatis dan mudah untuk dioperasikan , jadi bagi kita-kita yang masih bingung dengan bahasa pemrograman untuk membuat sebuah website tidak jadi persoalan. Apabila anda sudah bisa membuat sebuah account email di internet, maka dalam membuat blog pun saya yakin anda bisa.
2. Cara membuat blog
Seperti halnya e-mail, dalam membuat blog pun kita harus mempunyai sebuah account terlebih dahulu, oleh karena itu silahkan daftarkan diri anda terlebih dahulu di free blog provider (penyedia hosting/domain blog gratis). Free blog provider sangatlah banyak terdapat di internet dan beberapa yang populer saat ini adalah http://www.blogger.com, http://www.wordpress.com serta http://blogsome.com.
Dalam kesempatan kali ini saya akan mengulas tentang cara pembuatan blog di http://www.blogger.com, Silahkan anda klik gambar dibawah untuk mendaftar.


Setelah anda berada pada situs blogger.com, anda akan melihat gambar seperti gambar di atas. Silahkan lakukan langkah-langkah berikut ini :
a Klik tanda anak panah yang bertuliskan " CIPTAKAN BLOG ANDA "
b Isilah Alamat Email dengan alamat email anda (tentunya yang valid)
c Isikan kembali alamat email anda tadi pada form Ketik ulang alamat email
d Tuliskan password yang anda inginkan pada form Masukkan sebuah password
e Isikan kembali password anda tadi pada form Keyik ulang sandi (password)
f Isi Nama Tampilan dengan nama yang ingin anda tampilkan
g Tulis tulisan yang tertera pada form Verifikasi Kata. Beri tanda tik/cek pada kotak di pinggir tulisan Saya menerima Persyaratan dan Layanan.
h Klik gambar anak panah yang bertuliskan "LANJUTKAN"
i Tuliskan judul blog yang anda inginkan (nanti bisa di rubah lagi) pada form Judul Blog
j Tulis nama situs anda pada form Alamat Blog (URL)
k Tulislah tulisan verifikasi yang ditampilkan pada form Verifikasi kata, jika sudah selesai klik gambar panah yang bertuliskan "LANJUTKAN".
l Pilihlah gambar (template) yang anda inginkan (nanti bisa di rubah lagi), kemudian klik gambar anak panah yang bertuliskan "LANJUTKAN"
m Setelah keluar tulisan "Blog Anda telah di iptakan". Klik gambar panah bertuliskan "MULAI POSTING". Silahkan anda tuliskan semau anda, jika sudah selesai klik tombol "MEMPUBLISKAN POSTING".

3. Isi ( Content ) blog :
Bagi para pemula, biasanya mereka bingung setelah daftar membuat blog apa yang harus di isi( diposting ) dalam sebuah blog. Isi ( content ) dari sebuah blog tentu saja terserah kepadasi pemilik blog itu sendiri, apakah mau di isi puisi, perjalan hidup, teknik, ataupun apa saja. Nah di sini saya menyarankan, isilah blog anda tersebut dengan minat ataupun hoby serta keahlian anda sendiri, karena tentu saja di luar sana banyak sekali orang yang tentunya sama minat dan hoby nya dengan anda, sehingga mereka akan tertarik untuk membaca tulisan-tulisan anda.

Sumber ://kolom-tutorial.blogspot.com/

Kamis, 23 April 2009

MENGAPA MASIH ADA PADA KITA

Satu persatu waktu itu berlalu, dan tiada satupun yang dapat terulang seperti dahulu, kini tiada yang dapat kita raih waktu yang akan datang, karena memang belum terkesampaian. Terkadang kita menyesal ketika kemarin tidak berbuat apa-apa, tetapi saat ini kemalasanpun tak mampu kita mengusirnya. Banyak ajaran dan pelajaran yang sering kita dengar dan mengerti, tetapi tetap saja hanya menjadi mimpi-mimpi dalam tidurnya, karena kesukaan kita selalu menunda waktu . Mengapa masih ada pada kita ?
Tak seorangpun mampu menjawabnya pertanyaan itu, kecuali orang yang mampu bangun dari tidurnya kemudian berdoa :”Alhamdulillahi alladzii akhyaanaa ba’damaa amaatanaa wa ilaihin nusyuuru” , kemudian kita akan bertanya lagi, mengapa hanya mereka yang bangun dan kemudian berdoa itu yang mampu menjawabnya ? ya ! karena masih ada pada kita.
Seseorang yang bekerja dan kemudian mendapat status Pegawai Negeri Sipil tentu bukan hal yang mudah diperoleh bagi banyak orang yang menginginkan, mereka berdesak-desakan ketika ada pengumuman penerimaan CPNS, mereka rela berbaris dengan antrian panjang menunggu panggilan seleksi administrasi yang dilakukan oleh petugas verifikasi, kadang haus dan lapar tidak ia hiraukan, karena khawatir jika ia tinggalkan untuk sekedar antriannya diisi orang. Pernahkah kita merasakan betapa kecewanya ketika mereka sampai pada antriannya ternyata tidak lolos seleksi ?, pernahkah kita merasakan betapa lelahnya mereka mondar-mandir berkali-kali mencari dan melengkapi berkas yang harus ia miliki ?, Hanya orang-orang yang bangun dari tidurnya kemudian berdoa ”Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan aku sesudah Ia mematikan aku dan kepadaNya tempat kembali” yang mampu merasakan itu.
Terkadang tidak kita sadari bahwa menjadi Pegawai Negeri Sipil ini melalui proses dan perjuangan panjang, sehingga tidak disadari pula Syukur kita atas rahmat dan nikmat Allah yang diberikan kepada kita kurang, Mengapa ketika belum ada berita bahwa gaji bulan Oktober akan dibayarkan sebelum lebaran, muncul keluhan: ” waduh !! ngalamat lebaran sepi, karena duwit habis belum gajian ”. Tetapi begitu Pemerintah menyatakan gaji bulan oktober akan dimajukan sebelum lebaran, ada pula keluhan : ” Wah !! gajian sekarang, setelah lebaran nanti, makan apa ?” inikah yang dibilang kurang bersyukur ?. Ada lagi PNS dari beberapa Instansi masih belum masuk kerja alias bolos pada hari pertama setelah menjalani cuti bersama 5 hari. Mengapa masih ada pada kita ?, memberi alasan itu lebih mudah dari pada mentaati, bukankah disekitar kita masih banyak tidak mengerti apa itu cuti ? ya karena mereka mengais rezeki bukan dari gaji, mereka tak pernah berhenti apalagi cuti. Seperti inikah kondisi asli dinegeri ini, Masya Allah mudah-mudahan kami salah persepsi.
Mengapa masih ada pada kita ? ya ! karena kita tidak pernah mencoba meniadakannya.
Hanya orang-orang yang sadar dari bangun tidurnya kemudian melangkahkan kaki beranjak dari tempat tidurnya, lalu membasuh muka dengan penuh keikhlasan serta ketaatannya , mereka lakukan tiada keluhan sedikitpun, yang mampu meniadakannya.
Apakah kita termasuk golongan mereka, tentu tergantung pada :
1. Seberapa lebar mata hati kita melihat orang-orang dibawah kita ?
2. Seberapa besar kepekaan kita mendengar rintihan orang-orang yang berebut BLT ?
3. Seberapa jauh mata kita memandang batas waktu yang akan menghapus peluang.
Semua itu tidak semudah membalikkan telapak tangan untuk merubahnya, namun juga tidak terlalu sulit jika kita mau mengerjakannya, sebab Allah masih memberikan kesempatan pada hambaNya yang mau bertaubat, dan memohon ampunan kepadaNya, bersyukur dan berdoa, tidak mengeluh dan berdusta. Bukankah pahala itu hanya diberikan kepada orang-orang yang bertaqwa yaitu bekerja dengan jujur, Ikhlas, sabar , dan kemudian tidak pernah mengeluh. Semoga dan semoga .(BnBr)

Penulis : Bambang NBR
Sumber : Buletin kepegawaian Kanreg I BKN

IDEALITA ATURAN DAN KEBIJAKAN KEPEGAWAIAN

Dalam kebijakan di bidang kepegawaian, resistensi masyarakat terjadi ketika pemenerintah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Anggaran Nomor 32/A/2000 yang menyebutkan kenaikan tunjangan jabatan struktural mulai dari eselon I a dari Rp. 500.000,- menjadi Rp. 9.000.000,-, eselon I b dari Rp. 400.000,- menjadi Rp. 7.000.000, dan seterusnya. Aturan dan Kebijakan lain adalah ketika pada tahun 1994 pemerintah menerbitkan aturan tentang pangkat puncak Pegawai Negeri Sipil yang berpendidikan SMA hanya sampai pada Penata Muda III/a. Kemudian pada tahun 2005 ketika pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005 yang dikuatkan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 01/M.PAN/I/2006 yang menyebutkan bahwa pegawai honorer yang dapat mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil dan mendapat prioritas adalah honorer yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Kebijakan atau peraturan perundangan yang dibuat pemerintah tidak steril dari resistensi masyarakat. Ketika pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 12 tahun 2008 tentang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak, masyarakat melakukan resistensi dengan menggelar berbagai demonstrasi. Resistensi serupa terjadi ketika pemerintah menerbitkan kebijakan konversi minyak tanah ke gas LPG, juga ketika pemerintah berencana mengganti Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, masyarakat pun melakukan penolakan dengan demonstrasi.
Dalam kebijakan di bidang kepegawaian, resistensi masyarakat terjadi ketika pemenerintah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Anggaran Nomor 32/A/2000 yang menyebutkan kenaikan tunjangan jabatan struktural mulai dari eselon I a dari Rp. 500.000,- menjadi Rp. 9.000.000,-, eselon I b dari Rp. 400.000,- menjadi Rp. 7.000.000, dan seterusnya. Aturan dan Kebijakan lain adalah ketika pada tahun 1994 pemerintah menerbitkan aturan tentang pangkat puncak Pegawai Negeri Sipil yang berpendidikan SMA hanya sampai pada Penata Muda III/a. Kemudian pada tahun 2005 ketika pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005 yang dikuatkan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 01/M.PAN/I/2006 yang menyebutkan bahwa pegawai honorer yang dapat mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil dan mendapat prioritas adalah honorer yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Dari berbagai fenomena penolakan masyarakat terhadap aturan maupun kebijakan pemerintah khususnya dalam bidang kepegawaian, permasalahan yang muncul adalah bagaimana sebenarnya aturan dan kebijakan yang baik, aturan dan kebijakan yang mampu merespons keinginan masyarakat.
Leopold Pospisil dalam bukunya yang berjudul Anthropological of Law, menyebutkan bahwa aturan atau kebijakan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu Authorian law dan Common Law. Authorian Law adalah hukum yang dibuat oleh penguasa. Hukum ini mempunyai sifat statis dan nilai keadilannya besifat subyektif, tergantung dari frame penguasa melihat. Sebaliknya Common law dalah hukum yang hidup dalam masyarakat. Secara empiris hukum ini dikenal dengan hukum adat. Hukum adat dibentuk berdasarkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Nilai adil dan benar, baik dan buruk, adalah berdasarkan pada nilai-nilai individu anggota masyarakat yang terakumulasi dalam satu nilai masyarakat secara keseluruhan. Sehingga common law merupakan aturan yang bersifat dinamis dan mempunyai obyektifitas dalam melihat fenomena adil, benar, salah, baik, buruk, jahat dan lainnya. Menurut Pospisil, aturan hukum yang baik adalah aturan atau kebijakan yang berasal dari nilai-nilai yang tumbuh dalam kehidupan masyarakat (common law) untuk seterusnya diberi bentuk atau payung hukum entah dalam bentuk undang undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden oleh penguasa (Authorian law).
Pendapat senada disampaikan oleh Sudikno Mertokusumo (1994) yang menyatakan bahwa keberlakuan suatu aturan hukum atau kebijakan didasarkan pada tiga hal penting yaitu philosophisce geltung, jurisdische geltung dan sosiologische geltung. Philosophische geltung menyatakan bahwa aturan hukum akan berlaku apabila memenuhi syarat filosofis. Di negara kita dasar falsafah adalah Pancasila, sehingga semua produk hukum dan kebijakan harus didasarkan pada Pancasila. Jurisdische geltung menyatakan bahwa suatu aturan hukum atau kebijakan mempunyai kekuatan berlaku apabila memenuhi peryaratan yuridis yaitu dibuat oleh pejabat atau lembaga yang berwenang sesuai prosedur yang berlaku. Sosiologische geltung menyatakan bahwa suatu aturan hukum atau kebijakan mempunyai kekuatan berlaku apabila dapat diterima oleh masyarakat.
Dua pendapat ini setidaknya memberikan sedikit arahan bagaimana suatu aturan atau kebijakan yang baik itu dibuat. Dalam hal pembuatan aturan dan kebijakan di bidang kepegawaian dalam upaya meminimalisasi resistensi masyarakat perlu memperhatikan aspirasi masyarakat khususnya masyarakat Pegawai Negeri Sipil. Ini artinya komunikasi pejabat yang berwenang dengan Pegawai Negeri Sipil harus intens dilakukan. Sehingga pembuatan aturan dan kebijakan tidak saja dari atas ke bawah (top down) tetapi juga dari bawah ke atas (bottom up).
Penulis : Bagus Sarnawa (Mahasiswa S3 Ilmu Hukum UGM Yogyakarta)
Sumber Buletin Kepegawaian Kanreg I BKN