Tampilkan postingan dengan label KEPEGAWAIAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KEPEGAWAIAN. Tampilkan semua postingan

Minggu, 23 November 2014

IZIN PENGGUNAAN GELAR AKADEMIK



Ketika penerimaam CPNS gelar akademik akan langsung dicantumkan dalam surat keputusan pengangkatan pertama sesuai formasi yang tersedia.
Setelah PNS meningkatkan pendidikannya dan kemudian memiliki gelar akademik, dapat menggunakan gelar akademik tersebut dalam ruang lingkup kedinasan setelah mendapatkan Surat Izin Penggunaan Gelar Akademik dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
(1)    Ketentuan:
a. Memiliki Izin Belajar atau Keterangan Belajar;
b.Telah menyelesaikan pendidikan pada bidang studi yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada SKPD yang bersangkutan;
c.Telah menyelesaikan pendidikan pada lembaga pendidikan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d.Telah menyelesaikan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma akademik; dan
e. Tidak akan menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
(2)    untuk memperoleh Izin Penggunaan Gelar Akademik, PNS yang bersangkutan diusulkan oleh pimpinan SKPD/unit ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah melalui Kepala BKD/bagian kepegawaian, dilampiri:
a. Permohonan yang diajukan oleh PNS yang bersangkutan melalui pimpinan SKPD/unit, ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian;
b.  Fotokopi Izin Belajar atau Keterangan Belajar;
c.  Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
d.  Fotokopi keputusan pangkat terakhir dan/atau Keputusan pengangkatan sebagai PNS dilegalisir;
e.   Fotokopi keputusan/surat mutasi/pindah lokasi kerja bagi PNS yang lokasi kerjanya berbeda dengan lokasi kerja yang tercantum pada keputusan pangkat terakhir atau keputusan pengangkatan sebagai PNS.
f.  Surat tanda terima penyerahan skripsi bagi (S1), tesis bagi S2 dan desertasi bagi S3 dari Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah/unit yang ditunjuk.
g.   Pernyataan tidak akan menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah oleh yang bersangkutan.

Selasa, 29 Mei 2012

PENYESUAIAN IJASAH (PI)

Banyak pertanyaan tentang PI, Penyesuaian ijazah merupakan bagian dari kenaikan pangkat pilihan yang termuat dalan Peraturan Pemerintah No 11 Th 2002 tentang kenaikan pangkat PNS Sistem Kenaikan Pangkat dan Kep Ka BKN No 12 Th 2002 tentang ketentuan Pelaksanaan PP No. 99 Th 2000 sebagaimana diubah dengan PP NO 12 Th 2002 ttg Kenaikan Pangkat


1. Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem : 

 a. Kenaikan pangkat regular ; dan 

 b. Kenaikan pangkat pilihan.  

2. Di sampaing sistem kenaikan pangkat tersebut di atas kepada Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan : 

 a. Kenaikan pangkat anumerta bagi yang dinyatakan tewas; 

 b. Kenaikan pangkat pengabdian bagi yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat

     karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri. 

Agar lebih focus masi kita bahas persoalan sesuai judul diatas Penyesuaian Ijasah (Kenaikan panggkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/ Ijazah atau Diploma). 

  1. Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar / Ijazah dapat dinaikan pangkatnya. 
  2. Ijazah sebagaiman dimaksud dalam angka 1 adalah ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi   negeri dan /atau ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi dan /atau telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendidikan nasional atau jabatan lain yang berdasarkan peraturan-perundang undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan . 
  3. Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tuinggi di luar negeri hanya dapt dihargai apabila telah diakuai dan telah ditetapkan sederajat dengan ijazah dari sekolah atau perguruan tinggi yang telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundan-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan. 
  4. Kenaikan pangkat (Penyesuaian ijazah) sebagimana dimaksud dalm  angka 1  dapat dipertimbangkan setelah memenuhi syarat sebagai berikut : 1) Diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan /keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh. 2) Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam panggkat terakhir. 3) Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalm 1 (satu) tahun terakhir.4) Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu ; dan 5) Lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah 
  5. Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang dimaksud dalam  angka 1 , termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki Surat Tanda Tamat Belajar /ijazah yang diperoleh sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. 
  6. Ujian kenaikan pangkat Penyesuaian ijazah berpedoman kepada materi ujian peneerimaan calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan tinggkat ijazah yang diperoleh dan substansi yang berhubungan dengan tugas pokoknya serta pelaksanaannya diatur lebuh lanjut oleh instansi masing-masing 


dapat download disini
Peraturan Pemerintah No 11 Th 2002 
Kep Ka BKN No 12 Th 2002

Senin, 12 Oktober 2009

KASUS-KASUS KENAIKAN PANGKAT

1. Sdri. Yudi adalah PNS Pemkot Yogyakarta, dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a TMT 1 Oktober 2001, yang bersangkutan lulus pendidikan Sarjana STPDN tahun 2001. Selanjutnya diangkat dalam jabatan Kepala Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan (eselon IV/b) Kelurahan Puryan Kec. Kode dan dilantik pada tanggal 25 oktober 2004. Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP3 bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, DP3 pada tahun 2003 berjumlah 82 dan pada tahun 2004 berjumlah 82,61. Kemudian diusulkan kenaikan pangkat pilihan ke pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b periode 1 Oktober 2005. Apakah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya TMT 1 Oktober 2005 ?
Jawab:
Yang bersangkutan diangkat dalam jabatan struktural eselon IV/b dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a masih satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah untuk jabatan tersebut.
Syarat:
 Telah 1 tahun dalam pangkat terakhir
 Sekurang-kurangnya 1 tahun dalam jabatan struktural
 DP-3 bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
Pada saat diusulkan kenaikan pangkat belum 1 tahun dalam jabatan dan pada waktu diangkat dalam jabatan eselon IV/b belum 4 tahun dalam pangkat terakhir yang dimiliki tetapi berdasarkan pendidikannya masih dimungkinkan untuk dapat diberikan kenaikan pangkatnya, jenjang pangkat tertinggi pendidikan sarjana S-1 sampai pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d. Maka pada saat yang bersangkutan telah 4 tahun dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya tanpa menunggu 1 tahun dalam jabatan yaitu TMT 1 Oktober 2005.

2. Sdr. Sukarnadi NIP 500000000 pendidikan terakhir STM , pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b TMT 1 Oktober 2003 dengan masa kerja 17 tahun 5 bulan telah mengikuti dan lulus Diklat Adum. Selanjutnya terhitung mulai tanggal 20 Mei 2005 dilantik dalam jabatan struktural Kepala UPTD Pemadam Kebakaran Dinas PU (eselon IV/a) Pemkot Pekalongan. Kemudian diusulkan Kenaikan Pangkat Pilihan ke pangkat Penata golongan ruang III/c dengan DP-3 bernilai baik dalam 2 tahun terakhir yaitu tahun 2003 berjumlah 81,125 sedangkan tahun 2004 berjumlah 81,175. Apakah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya TMT 1 Oktober 2005 ?

Jawab:
Yang bersangkutan diangkat dalam jabatan Kepala UPTD (eselon IV/a) dengan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b masih satu tingkat dibawah jenjang terendah untuk jabatan tersebut. Sehingga berlaku ketentuan 1 tahun dalam Pangkat dan 1 tahun dalam jabatan. Yang bersangkutan dilantik pada tgl 20 Mei 2005 sehingga belum 1 tahun dalam jabatan maka belum dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat TMT 1 Oktober 2005 karena harus menunggu 1 tahun dalam jabatan, walaupun DP-3 bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

Rabu, 19 Agustus 2009

PENINJAUAN MASA KERJA

CPNS/PNS yang memiliki pengalaman kerja pada instansi Pemerintah/ swasta berbadan hukum dapat yang diperhitungkan sebagai kerja golongan dapat ditinjau/diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok CPNS /PNS
Pengalaman kerja yang diperoleh dari pemerintah
1. Status CPNS/PNS
2. Memiliki pengalaman kerja yang diperoleh pada pemerintah (Dept, LPND, Pemda, Perum, Perjan, BUMN, BUMD, PT Persero) sebagai tenaga bulanan/harian honorer, yang belum diperhitungkan sebagai masa kerja golongan.
3. Pengalaman bekerja pada pemerintah yang tidak menerima penghasilan secara harian/bulan atau sebagai penerima upah yang bersifat tidak tetap/ pekerja borongan atau kerja sukarela, masa kerjanya tidak dapat diperhitungkan.
4. Usia serendah rendahnya 18 tahun pada saat diangkat sebagai tenaga bulanan/harian/honorer
5. Masa kerja yang dapat diperhitungkan setinggi-tingginya ditetapkan berdasarkan masa kerja maksimum setelah dikurangi dengan 2 (dua) kali Kenaikan Gaji Berkala (KGB) yang terkhir dalam golongan ruang tersebut.
6. Pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan sebagai masa kerja golongan gaji adalah pengalaman bekerja yang dapat dibuktikan dengan Surat Keputusan dari pejabat yang berwenang
Pengalaman masa kerja yang diperoleh dari swasta
1. Status CPNS/PNS
2. Pengalaman kerja pada swasta yang dapat diperhitungkan menjadi masa kerja golongan adalah pengalaman kerja yang diperoleh dari swasta yang berbadan hukum ( misalnya Yayasan, PT, CV dan sebagainya )
3. Usia serendah rendahnya 18 tahun pada saat diangkat sebagai pegawai swasta
4. Penglaman kerja pada swasta tersebut baru dapat diperhitungkan ½ (setengah) apabila sekurang-kurangnya memiliki pengalaman kerja 1 (satu) tahun didapat secara terus menerus, dengan ketentuan bahwa masa kerja tersebut diperhitungkan sebanyak-banyaknya 8 ( delapan ) tahun.
Bahan-bahan yang perlu dilampirkan dalam usul Peninjauan masa kerja
1. Formulir model D-3 yang telah diisi dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
2. Daftar Riwayat Hidup/Daftar Riwayat Pekerjaan
3. Salinan sah STTB/Ijazah/Diploma yang digunakan pada saat bekerja di pemerintah/swasta
4. Salinan sah surat keputusan pengangkatan sebagai CPNS
5. Salinan sah surat keputusan pengangkatan dan pemberhentian sebagai bukti pengalaman kerja yang diperolehnya
6. Salinan sah surat keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir
Pindah Instansi
Syarat-syarat
1. Surat pimpinan instansi membutuhkan dan menerima PNS yang bersangkutan
2. Surat pimpinan instansi induk PNS yang bersangkutan bekerja menyetujui PNS untuk pindah.
Bahan-bahan yang harus dilampirkan dalam usul pindah instansi :
1. Nota usul pindah
2. Surat permintaan persetujuan dari instansi yang membutuhkan
3. Surat pernyataan persetujuan pindah dari instansi PNS yang bersangkutan bekerja
4. Salinan /fotocopy sah surat keputusan dalam pangkat terakhir
5. Salinan/fotocopy sah surat keputusan dalam jabatan terakhir bagi PNS yang memangku jabatan
6. Salinan/foto copy sah surat keputusan pengangkatan CPNS untuk mengetahui tempat dan tanggal lahir bila data lain tidak menyebut tempa

Selasa, 18 Agustus 2009

TUGAS BELAJAR DAN IJIN BELAJAR

Sistem Pembinaan karier pegawai pada hakekatnya adalah suatu upaya sistematik, terencana yang mencakup struktur dan proses yang menghasilkan keselarasan antara kopetensi pegawai dengan kebutuhan organisasi. Pegawai dituntut untuk lebih meningkatkan kemampuannya sesuai dengan kompetensinya melalui jalur pendidikan formal, disisi lain organisasi harus dapat mendorong peningkatan prestasi kerja pegawai untuk mendayagunakan kemampuan profesionalnya sesuai dengan kebutuhan organisasi. Untuk menciptakan sistem pembinaan karier pegawai, perlu disusun suatu pola karier pegawai yang sesuai dengan kebutuhan dan misi organisasi dalam mendukung karier pegawai sesuai dengan pengembangan manajemen kepegawaian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/18/M.PAN/5/2004 tanggal 14 Mei 2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar Pegawai Negeri Sipil, diatur sebagai berikut:

Ketentuan Pemberian Tugas Belajar:

a. Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki masa kerja sekurang-urannya 2 (dua) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil dan untuk bidang pendidikan yang langka dapat diberikan sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;

b. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik;

c. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;

d. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;

e. Pendidikan yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi;

f. Usia maksimum 25 tahun untuk Program Diploma III dan Program Strata 1 (S1), usia 37 tahun untuk Program Strata II (S2) atau setara, dan usia 40 tahun untuk Program Strata III (S3) atau setara;

g. Biaya pendidikan ditanggung oleh Pemerintah, Pemerintah Negara lain, Badan Internasional, atau Badan Swasta Dalam Negeri maupun Luar Negeri;

h. Program pendidikan di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapat persetujuan menteri yang membidangi pendidikan;

i. Dalam memberikan tugas belajar, setiap instansi harus memberikan kesempatan yang sama bagi semua Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan bidangnya;

j. Pegawai Negeri Sipil tidak berhak untuk menutut penyesuaian ijasah kedalam pangkat apabila formasi belum memungkinkan.

Ketentuan Pemberian Ijin Belajar:

a. Pegawai Negeri Sipil sudah bekerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak pengangkatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil;

b. Setiap unsur pelaksanaan pekerjaan dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik;

c. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;

d. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;

e. Bidang pendidikan yang dikuti harus mendukung pelaksanaan tugas jabatan;

f. Biaya pendidikan ditanggung oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;

g. Program pendidikan di dalam negeri yang akan dikuti telah mendapat persetujuan menteri yang membidangi pendidikan;

h. Pendidikan diikuti diluar jam kerja dan tidak mengganggu pekerjaan/tugas sehari-hari;

i. Pegawai Negeri Sipil tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijasah kedalm pangkat apabila formasi belum memungkinkan.

Pemberian tugas belajar dan ijin belajar dilakukan oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya pejabat eselon II (dua).

Saat ini ada kecenderungan mudahnya memperoleh gelar/ijasah, ada beberapa perguruan tinggi yang membuka kelas khusus/kelas jauh/kelas eksekutif/kelas sabtu-minggu, antara lain:

1. Perguruan Tinggi Negeri pada awalnya menyelenggarakan pendidikan kelas reguler, pada perkembangannya menyelenggarakan kelas khusus/kelas jauh/kelas eksekutif

2. Perguruan Tinggi Swasta yang telah mendapat ijin operasional pada awalnya menyelenggarakan kelas reguler, namun pada perkembangannya menyelengarakan kelas khusus/kelas jauh/kelas eksekutif/kelas sabtu-minggu.

3. Perguruan Tinggi Swasta sejak didirikan memang telah menyelenggarakan kelas jauh/kelas khusus/kelas eksekutif.

Sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1506/D/T/2005 tanggal 16 Mei 2005, yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara, antara lain dinyatakan bahwa:

a. Pendidikan jarak jauh yang diakui oleh pemerintah adalah yang hanya diselenggarakan oleh Universitas Terbuka.

b. Kelas jauh/kelas khusus/kelas eksekutif/kelas sabtu-minggu bukanlah terminologi resmi Departemen Pendidikan Nasional. Dengan demikian Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tidak mengenal istilah kelas khusus/kelas jauh/kelas eksekutif/kelas sabtu-minggu, dan istilah tersebut hanya digunakan oleh perguruan tinggi dalam upaya menarik minat calon mahasiswa. Penyelenggaraan kelas jauh/kelas khusus/kelas eksekutif/kelas sabtu-minggu tidak sesuai dengan kaidah dan norma pendidikan tinggi.
Permasalahannya kemudian tertetak pada ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi tidak mencerminkan apakah perguruan tinggi dalam penyelenggaraannya secara regular atau kelas jauh/kelas khusus/kelas eksekutif/kelas sabtu-minggu, sehingga menyulitkan penentuan civil effect dalam pembinan karier Pegawai Negeri Sipil karena semuanya mendapat perlakuan yang sama, bahkan yang jelas melanggar ketentuan Direrktorat Jenderal Pendidikan Tinggi juga mendapat pengakuan yang sama dengan peserta regular. Karena dalam prakteknya, ijin penyelenggaraan tersebut banyak yang tidak mencantumkan dalam ijasah, sehingga pengelola kepegawaian menemui kesulitan untuk mengidentifikasi ijasahnya sah atau tidak.

Untuk menghindari terhadap ijasah yang tidak sah dan untuk memberikan keadilan bagi lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan melalui program reguler, harus menerapkan persyaratan dalam penetapan civil effectnya, yaitu ada jaminan dari pimpinan perguruan tinggi bahwa tidak ada kelas jauh/kelas khusus/kelas eksekutif/kelas sabtu-minggu, dan apabila ternyata ada yang melakukan itu, maka penetapan civil effectnya harus dibatalkan.

Kemudian surat edaran Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 595/D5.1/T/2007 tanggal 27 Pebruari 2007 yang ditujukan kepada seluruh Rektor Perguruan Tinggi Swasta dan Koordinator Kopertis Wilayah I-IX, mengenai Edaran Tentang Larangan Kelas Jauh/Kelas Sabtu-Minggu, antara lain disebutkan bahwa:

1. Penyelenggaraan pendidikan kelas jauh/kelas sabtu minggu adalah melanggar norma, kaidah dan kepatutan akademik, dimana kualitas penyelenggaraan perkuliahan dan lulusannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

2. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi sejak tahun 1997 telah melarang penyelenggaraan pendidikan model kelas jauh/kelas sabtu-minggu, karena tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, dan menetapkan bahwa ijasah yang dikeluarkan tidak sah dan tidak dapat digunakan untuk pengangkatan maupun pembinaan karier/penyetaraan bagi Pegawai Negeri Sipil, dengan kata lain tidak mempunyai civil effect.

Peraturan Mendiknas Nomor 30 Tahun 2009, Tentang Penyelenggaraan Program Studi di Luar Domosili Perguruan Tinggi,

Pasal 1
Ayat (1) Dimisili perguruan tinggi adalah wilayah penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh suatu satuan pendidikan tinggi sebagaimana dicantumkan dalan izin pendirian perguruan tinggi dan/atau izin penyelenggaraan program studi yang ditetapkan oleh Departemen
Ayat (2) Penyelenggaraan program studi di luar domisili adalah pelaksanaan kegiatan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi di luar domisili perguruan tinggi sebagaiman dicantumkan dalan izin pendirian perguruan tinggi dan/atau izin penyelenggaraan program studi yang ditetapkan oleh departemen

Pasal 3
Ayat (1)b Perguruan tinggi penyelenggara program studi diluar domisili telah memperoleh akreditasi A untuk program studi yang sama
Ayat (2) Perguruan tinggi penyelenggara program studi di luar domosili wajib mengajukan izin kepada menteri

Pasal 4
Ayat (1) Penyelenggaraan program studi di luar domisili yang tidak memenuhi Peraturan Menteri ini dilarang, Kecuali Program Sarjana dan Kependidikan Bagi Guru Dalam Jabatan

Dalam keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawaian Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, angka IV dalam angka 9 huruf a, disebutkan bahwa ijasah yang diperoleh dari salah satu perguruan tinggi negeri dan swasta atau ijasah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi dan atau telah mendapat ijin penyelenggaraan dari menteri yang bertanggungjawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.

Pasal 18 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang telah memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/ijasah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi golongan ruang yang sesuai dengan ijasahnya. Ayat (2) antara lai disebutkan bahwa kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dapat diberikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian sesuai dengan ijasah yang diperoleh.

Jumat, 07 Agustus 2009

NIKAH SIRI

Seorang PNS wanita nikah siri dengan seorang pria yang sudah beristeri. Dalam hal ini apakah PNS tersebut telah melanggar PP 10 Tahun 1983 juncto PP 45 Tahun 1990 karena menjadi isteri ke dua dari seorang pria? Hukuman disiplin apa yang dijatuhkan kepada PNS tersebut?

Perkawinanan menurut PP 10 Tahun 1983 juncto PP 45 Tahun 1990 adalah perkawinan yang syah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974, dimana dalam Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernikahan siri dilakukan menurut syariat agama Islam, sehingga perkawinan itu syah menurut agama Islam, akan tetapi tidak syah menurut hukum positif Indonesia, karena tidak dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian perkawinan siri yang dilakukan oleh PNS tersebut tidak syah, sehingga yang bersangkutan tidak dianggap sebagai isteri kedua dari seorang pria/laki-laki. Namun demikian PNS tersebut telah melanggar Pasal 14 PP 10 Tahun 1983 juncto PP 45 Tahun 1990 yang menyatakan bahwa PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan isterinya atau pria yang bukan suaminya sebagai suami isteri tanpa ikatan perkawinan yang syah. Dengan dmikian maka PNS wanita tersebut telah melakukan hidup bersama dengan seorang pria yang bukan suaminya, sehingga dijatuhi salah satu hukuman disiplin tingkat berat sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1), dan harus berpisah dengan pria tersebut. Apabila dikemudian hari yang bersangkutan masih menjalin hubungan dengan pria tersebut, maka hukumannya harus ditingkatkan menjadi lebih berat

Kamis, 23 April 2009

IDEALITA ATURAN DAN KEBIJAKAN KEPEGAWAIAN

Dalam kebijakan di bidang kepegawaian, resistensi masyarakat terjadi ketika pemenerintah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Anggaran Nomor 32/A/2000 yang menyebutkan kenaikan tunjangan jabatan struktural mulai dari eselon I a dari Rp. 500.000,- menjadi Rp. 9.000.000,-, eselon I b dari Rp. 400.000,- menjadi Rp. 7.000.000, dan seterusnya. Aturan dan Kebijakan lain adalah ketika pada tahun 1994 pemerintah menerbitkan aturan tentang pangkat puncak Pegawai Negeri Sipil yang berpendidikan SMA hanya sampai pada Penata Muda III/a. Kemudian pada tahun 2005 ketika pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005 yang dikuatkan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 01/M.PAN/I/2006 yang menyebutkan bahwa pegawai honorer yang dapat mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil dan mendapat prioritas adalah honorer yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Kebijakan atau peraturan perundangan yang dibuat pemerintah tidak steril dari resistensi masyarakat. Ketika pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 12 tahun 2008 tentang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak, masyarakat melakukan resistensi dengan menggelar berbagai demonstrasi. Resistensi serupa terjadi ketika pemerintah menerbitkan kebijakan konversi minyak tanah ke gas LPG, juga ketika pemerintah berencana mengganti Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, masyarakat pun melakukan penolakan dengan demonstrasi.
Dalam kebijakan di bidang kepegawaian, resistensi masyarakat terjadi ketika pemenerintah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Anggaran Nomor 32/A/2000 yang menyebutkan kenaikan tunjangan jabatan struktural mulai dari eselon I a dari Rp. 500.000,- menjadi Rp. 9.000.000,-, eselon I b dari Rp. 400.000,- menjadi Rp. 7.000.000, dan seterusnya. Aturan dan Kebijakan lain adalah ketika pada tahun 1994 pemerintah menerbitkan aturan tentang pangkat puncak Pegawai Negeri Sipil yang berpendidikan SMA hanya sampai pada Penata Muda III/a. Kemudian pada tahun 2005 ketika pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005 yang dikuatkan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 01/M.PAN/I/2006 yang menyebutkan bahwa pegawai honorer yang dapat mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil dan mendapat prioritas adalah honorer yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Dari berbagai fenomena penolakan masyarakat terhadap aturan maupun kebijakan pemerintah khususnya dalam bidang kepegawaian, permasalahan yang muncul adalah bagaimana sebenarnya aturan dan kebijakan yang baik, aturan dan kebijakan yang mampu merespons keinginan masyarakat.
Leopold Pospisil dalam bukunya yang berjudul Anthropological of Law, menyebutkan bahwa aturan atau kebijakan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu Authorian law dan Common Law. Authorian Law adalah hukum yang dibuat oleh penguasa. Hukum ini mempunyai sifat statis dan nilai keadilannya besifat subyektif, tergantung dari frame penguasa melihat. Sebaliknya Common law dalah hukum yang hidup dalam masyarakat. Secara empiris hukum ini dikenal dengan hukum adat. Hukum adat dibentuk berdasarkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Nilai adil dan benar, baik dan buruk, adalah berdasarkan pada nilai-nilai individu anggota masyarakat yang terakumulasi dalam satu nilai masyarakat secara keseluruhan. Sehingga common law merupakan aturan yang bersifat dinamis dan mempunyai obyektifitas dalam melihat fenomena adil, benar, salah, baik, buruk, jahat dan lainnya. Menurut Pospisil, aturan hukum yang baik adalah aturan atau kebijakan yang berasal dari nilai-nilai yang tumbuh dalam kehidupan masyarakat (common law) untuk seterusnya diberi bentuk atau payung hukum entah dalam bentuk undang undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden oleh penguasa (Authorian law).
Pendapat senada disampaikan oleh Sudikno Mertokusumo (1994) yang menyatakan bahwa keberlakuan suatu aturan hukum atau kebijakan didasarkan pada tiga hal penting yaitu philosophisce geltung, jurisdische geltung dan sosiologische geltung. Philosophische geltung menyatakan bahwa aturan hukum akan berlaku apabila memenuhi syarat filosofis. Di negara kita dasar falsafah adalah Pancasila, sehingga semua produk hukum dan kebijakan harus didasarkan pada Pancasila. Jurisdische geltung menyatakan bahwa suatu aturan hukum atau kebijakan mempunyai kekuatan berlaku apabila memenuhi peryaratan yuridis yaitu dibuat oleh pejabat atau lembaga yang berwenang sesuai prosedur yang berlaku. Sosiologische geltung menyatakan bahwa suatu aturan hukum atau kebijakan mempunyai kekuatan berlaku apabila dapat diterima oleh masyarakat.
Dua pendapat ini setidaknya memberikan sedikit arahan bagaimana suatu aturan atau kebijakan yang baik itu dibuat. Dalam hal pembuatan aturan dan kebijakan di bidang kepegawaian dalam upaya meminimalisasi resistensi masyarakat perlu memperhatikan aspirasi masyarakat khususnya masyarakat Pegawai Negeri Sipil. Ini artinya komunikasi pejabat yang berwenang dengan Pegawai Negeri Sipil harus intens dilakukan. Sehingga pembuatan aturan dan kebijakan tidak saja dari atas ke bawah (top down) tetapi juga dari bawah ke atas (bottom up).
Penulis : Bagus Sarnawa (Mahasiswa S3 Ilmu Hukum UGM Yogyakarta)
Sumber Buletin Kepegawaian Kanreg I BKN

Senin, 13 April 2009

REFORMASI BIROKRASI

( suatu tantangan dan harapan )
Tidak sedikit apa yang telah dilakukan baik itu instansi pemerintah, lembaga non pemerintah , kaum intelektual, dunia pendidikan, bahkan mendatangkan konsultan asing untuk memberikan saran, perhatian, wawasan, maupun inspirasi, baik itu yang berbentuk seminar, penelitian, karya ilmiah, dll yang muaranya untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, maju, modern ,dan handal yang dapat menciptakan percepatan pembangunan dan pembaharuan disegala bidang. Sehingga harapan masyarakat indonesia untuk dapat berdiri sama tegak diantara bangsa- bangsa yang telah lebih dahulu maju dan sejahtera, sebagaimana tujuan negara yang telah diamanatkan para founding fathers seperti yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dapat segera diwujudkan.
Tidak dapat dipungkiri Pegawai Negeri Sipil menjadi tulang punggung harapan dari masyarakat untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, aman dan tentram. Tetapi kalau kita merenungkan sejenak apa yang telah aparat pemerintah(birokrasi) lakukan, sudahkah semakin mengarah kepada cita- cita mulia tersebut ?, ataukah birokrasi kita cenderung berjalan lamban, tidak bisa diajak berlari mengejar ketinggalan kemajuan seperti yang dialami oleh negeri Cina, ataupun india yang mulai menggeliat bangkit dari tidur panjangnya sebagai sama – sama negara yang sarat dengan problem besarnya penduduk (atau bahkan Thailand, Malaysia ataupun Singapura, sesama negara Asia), tetapi mereka mulai menunjukkan kemampuannya sebagai negara yang besar bukan hanya slogan tetapi hasil nyata. Mungkin kita selama ini terlalu banyak bermimpi dengan mimpi- mimpi yang indah, tetapi kita terlena bahwa untuk mewujudkan cita- cita mulia kita harus dimulai dari saat ini juga ,bukan dengan konsep atau teori semata, melainkan dengan langkah nyata .
Lalu, dimanakah posisi kita (selaku birokrasi) berada ?, apakah kita hanya mengikuti arus apa yang terjadi dimasyarakat kita, tanpa mengambil inisiatif memegang peranan sebagai komandan dalam mewujudkan harapan dan cita- cita negara atau kita (birokrasi) yang seharusnya memegang tongkat komando menjadi tulang punggung dari mewujudkan aparat pemerintah (birokrasi) yang maju, modern, handal, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Seperti Negara Cina yang mana birokrasi bias menjadi tulang punggung yang kuat dan dapat menjembatani tuntutan masyarakat dan dunia internasional melalu pembaharuan system perekonomian , pemerintah yang dapat dan mau memberantas kkn sehingga tidak sedikit pejabat yang harus dihukum mati karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi,. Kemudian apakah kita sebagai aparat birokrasi hanya berpangku tangan melihat apa yang telah dilakukan oleh Negara lain, yang bukan hanya mampu untuk semakin mensejahterakan rakyatnya, tetapi juga menjadi suatu negara yang disegani oleh negara – negara lain, masihkan kita mempunyai rasa pilu dan meratap ketika ada warga negara kita yang dirazia seperti pemberontak di negara tetangga, dikejar kejar kemudian didenda, dideportasi, bahkan dipenjara, seperti seseorang yang melakukan tindak kriminal berat, padahal apa yang mereka lakukan karena hanya mencari tambahan penghasilan yang sulit diperoleh di negara yang dikenal sebagai jamrut katulistiwa, yang kaya dan melimpah akan sumber daya alamnya.
Lalu apakah yang dapat kita lakukan sebagai aparat birokrasi untuk mengatasi segala kesulitan – kesulitan tersebut. Kita memang tidak dapat meyelesaiakan semua permasalahan dia atas, akan tetapi kita dapat memulai dari diri kita sendiri melalui pembaharuan sistem kepegawaian kita dari birokrat yang bermental “ndara/priyayi” yang ingin selalu dilayani, yang tambun dan lamban dan lambat dalam menyikapi persoalan, ataupun birokrat yang terkenal korup (sehingga menjadi salah satu negara terkorup di dunia ini). Untuk itu pembaharuan pola pikir birokrat, pembaharuan budaya kerja, penciptaan sistem pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang berorientasi merit system, penerapan reward and punishment yang tegas, visi kepegawaian yang jelas (sehingga kita tahu mau dibawa kemana Pegawai Negeri Sipil kita ini), pengadopsian sistem kepegawaian dari negara-negara maju, pelaporan kekayaan dari setiap Pegawai Negeri Sipil setiap tahunnya disertai pembuktian terbalik dari Pegawai Negeri Sipil yang diduga mamiliki kekayaan yang tidak wajar, dan lain sebagainya.
Ada banyak harga yang harus dibayar untuk hal- hal tersebut di atas, tetapi kapan lagi kita akan memulai kalau hal- hal yang baik dan benar yang sebenarnya dapat kita lakukan sejak sekarang ini, sehingga kita bias menjadi aparat birokrat yang bukan hanya cerdas, inovatif, handal, bebas dari kkn, tetapi juga aparat yang bisa melayani dengan hati yang tulus.
Untuk mewujudkan harapan- harapan di atas , penulis mempunyai pemikiran beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk mewujudkan aparat birokrasi ( Pegawai Negeri Sipil) yang dapat menjembatani kemajuan bangsa dan menghadapi tantangan masa depan dalam mewujudkan reformasi birokrasi dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipi antara lain :
I. Penggantian Peraturan Pemerintah 30 tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah 32 tahun 1979 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Kalau mau jujur sebenarnya hukuman disiplin yang diterapkan bagi Pegawai Negeri Sipil terlalu ringan, bagaimana tidak ringan untuk seorang Pegawai Negeri Sipil misalnya akan diberhentikan karena melanggar peraturan disiplin , harus memakai jalan yang berliku karena aturan yang mendasarinya memang seperti itu. Contohnya Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk bekerja tidak lebih dari 6 bulan sulit untuk dapat diberhentikan (hanya penghentian gaji mulai bulan ketiga Pegawai Negeri Sipil tersebut tidak masuk bekerja).
Dalam Peraturan Pemerintah 30 tahun 1980 ada 10 jenjang hukuman disiplin mulai dari tegoran lesan sampai pemberhentian tidak dengan hormat.
Kebanyakan di institusi swasta, ketika seorang karyawan tidak masuk kerja dalam beberapa hari dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dapat mengakibatkan karyawan tersebut mendapatkan SP 1 ( surat peringatan 1 ) jika hal ini terjadi beberapa kali lagi bukan tidak mungkin karyawan tersebut diberhentikan.
Berbeda dengan budaya kerja yang ada di lingkungan pemerintah, yang cenderung santai, ewuh pakewuh, dan ringan dalam menegakkan peraturan disiplin yang berkaitan sanksi yang tegas , sehingga seringkali kecenderungan melakukan pelanggaran disiplin karena lemahnya penegakan sanksi terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melanggar dan banyaknya jenjang hukuman disiplin. Lebih baik jika penyederhanaan jenis hukuman disiplin dibuat dan pembaharuan dari proses pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang melanggar disiplin semakin dipertajam melalui penggantian Peraturan Pemerintah 30 tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menimbulkan efek jera bagi Pegawai Negeri Sipil yang melanggar.
II. Pengangkatan Tenaga Outsourcing ( tenaga tidak tetap )
Sebenarnya baik sekali maksud pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil dan kemudian pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah 48 tahun 2005 yang melarang instansi pemerintah mengangkat tenaga honorer. Akan tetapi apakah kebijakan ini tepat ataukah justru menjadi bumerang bagi aparat efektivitas jalannya pemerintahan, bukan tidak mungkin suatu pelaksanaan kegiatan akan lebih efektif jika dilakukan oleh mereka yang bukan Pegawai Negeri Sipil , sebab setelah mereka diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil ada kecenderungan etos kerja yang menurun karena minimnya resiko dari pemutusan hubungan kerja, berbeda jika mereka masih tenaga honorer . Tetapi bagaimanapun langkah pemerintah ini (mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil) patut diacungi jempol sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer.

Kedepan akan lebih baik jika pemerintah Cq. Menpan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara memikirkan kembali kebijakan larangan bagi pejabat pembina kepagawaian untuk mengangkat tenaga honorer karena ada banyak jenis pekerjaan yang akan lebih efektif jika dilakukan oleh mereka yang tidak menjadi Pegawai Negeri Sipil, seperti banyak yang telah dilakukan oleh banyak perusahaan negara (BUMN) dan Perusahaan swasta yang cenderung mengangkat tenaga-tenaga tertentu yang diambilkan dari pihak ketiga (outsourcing) ataupun tenaga tidak tetap, dan jika pemerintah ingin meningkatkan kesejahteraan bagi tenaga tidak tetap yang dangkat oleh Peraturan Pemerintah dan bekerja di instansi pemerintah, pemerintah dapat memberikan kompensasi yang cukup pantas bagi tenaga tidak tetap tersebut, sehingga harapan banyak pihak supaya birokrasi kita bukan lagi seperti gajah bangkak yang tambun dan cenderung lamban semakin dapat diwujudkan.

III. Penetapan Formasi yang Efektif , Efisien, dan Cerdas.
Banyaknya kepentingan yang berkaitan dengan penetapan formasi maupun pengisian formasi baik itu yang bersifat politis, korupsi, kolusi, dan nepotisme, menjadikan instansi pemerintah cenderung gemuk dan bahkan seperti gajah bengkak karena para pegawai di lingkungan unit kerjanya bingung harus mengerjakan apa karena tiidak sebandingnya antara tenaga kerja yang ada volume kerja yang menjadi tugas tanggungjawabnya. Akan lebih baik jika aparat birokrasi itu adalah birokrasi yang ramping dengan beban kerja yang optimal , kalau perlu sering lembur kerja dan diimbangi kompensasi lembur. Sehingga jika selama ini masyarakat menilai lingkungan unit kerja pemerintah banyak Pegawai Negeri Sipil yang santai, malas, dan tidak produktif (dan memang begitu adanya di beberapa instansi pemerintah ; kalau mau jujur), dapat dicegah dengan adanya penetapan formasi yang benar- benar berjalan, suatu unit kerja tidak perlu diisi oleh pegawai yang berlebihan , sehingga prinsip efisiensi dan efektifitas dapat diwujudkan.
Dan pengisian formasi ( kebutuhan terhadap pegawai yang dibutuhkan ) ke depan lebih baik jika dilakukan oleh lembaga yang kredibel dan akuntabel (misal perguruan tinggi) melalui perekrutan dari tenaga – tenaga yang cerdas dan pintar dari lembaga pendidikan yang terkemuka ( untuk itu perlu adanya perubahan perundang-undanga yang berkaitan dengan pengadaan Pegawai Negeri Sipil misalnya :melalui sekolah- sekolah kedinasan, Perguruan Tinggi terkemuka ,dll ) sehingga tenaga yang diperoleh benar- benar tenaga yang pintar, cerdas dan handal.
Pengisian formasi di lingkungan instansi pemerintah akan lebih tepat jika pengisian formasi dengan prioritas diambilkan dari lingkungan instansi pemerintah yang lain, dengan didahului melalui penataan kepagawaian dan redistribusi penempatan, melalui analisis kebutuhan pegawai secara cerdas dengan menghitung kebutuhan riil suatu unit kerja akan Pegawai Negeri Sipil yang dibutuhkan, sehingga setiap pegawai mempunyai suatu tugas pokok tertentu dengan beban kerja yang optimal.

IV. Reformasi Renumerasi Pegawai Negeri Sipil
Dalam penjelasan pasal 7 ayat 3 , Undang- Undang 43 Th 1999 tentang Perubahan atas Undang- undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Kepegawaian, disebutkan : ” Pengaturan gaji pegawai negeri yang adil dimaksudkan untuk mencegah kesenjangan kesejahteraan , baik antar Pegawai Negeri maupun antara Pegawai Negeri dengan swasta. Sedangkan gaji yang layak dimaksudkan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok dan dapat mendorong produktifitas dan kreatifitas pegawai negeri.”. Reformasi birokrasi sulit diwujudkan secara efektif jika tidak diimbangi dengan reformasi renumerasi. Apa yang telah dilakukan oleh pemerintah dengan reformasi renumerasi seperti di lingkungan depertemen keuangan yang mana penghasilan take home pay oleh pegawai golongan rendah di lingkungan depertemen keuangan yang tidak kalah dengan pejabat setingkat eselon 2.
Yang perlu dilakukan oleh pemerintah pada masa yang akan datang adalah reformasi renumerasi yang bukan saja dilingkungan Departemen Keuangan , instansi tertentu , ataupun rencana tunjangan profesi guru yang menimbulkan kesenjangan penghasilan bagi pns yang lain, tetapi reformasi penggajian juga dilakukan diseluruh lingkungan instansi pemerintah dengan menerapkan rasa keadilan secara proporsional dengan memberikan penggajian yang disesuaikan dengan berat beban tugas , tanggungjawab, dan resiko yang mungkin terjadi ( sehingga pola- pola pressure baik itu berupa demo, lobby- lobby yang cenderung hanya menguntungkan suatu golongan tertentu dapat diantisipasi ), dengan adanya pola penggajian yang komprehensif setiap PNS relatif akan merasakan rasa keadilan dan menghindari kesenjangan yang berlebihan yang justru timbul kemungkinan menyalahgunakan kedudukannya untuk mengimbangi penghasilan yang tidak diperoleh seperti diinstansi/ profesi lain dan jika perlu diterapkan ambang batas atas dan ambang batas atas , sehingga tidak terjadi kecemburuan yang mungkin menjadi kontraproduktif bagi produktifitas dan kinerja di instansi pemerintah yang lain karena adanya suatu instansi pemerintah yang menerapkan penghasilan jauh berbeda dengan instansi pemerintah yang lain.

V. Pengikatan Kontrak komitmen Pegawai Negeri Sipil dengan Pemerintah
Ketika reformasi renumerasi sudah diterapkan di lingkungan Pegawai Negeri Sipil, tidak perlu ada alasan lagi bagi pemerintah untuk tidak menerapkan kontrak komitmenl, yang diperbaharui setiap tahun (kontrak komitmen dimaksud disini adalah kesepakatan komitmen antara Pegawai Negeri Sipil untuk melaksanakan kerja dengan sebaik- baiknya sesuai dengan ketentuan dan konsekwensi jika tidak melaksanakan apa yang menjadi kesepakatan kerja dengan pemerintah). Sehingga tidak ada lagi sebagian Pegawai Negeri Sipil yang makan gaji buta , tetapi ada konsekwensi – konsekwensi jika melanggar peraturan/ ketentuan yang telah disepakati.
Seperti yang telah dilakukan oleh banyak bank swasta dan bank pemerintah, jika terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam keputusan- keputusan yang diambil tidak segan- segan pihak manajemen melaksanakan pemutusan hubungan kerja sebagai konsekwensi jika melanggar ketentuan misal : menerima uang / gratifikasi dari pihak lain yang dilayani. Akan lebih baik pada masa yang akan datang penerapan ketentuan ini juga diperlakukan di lingkungan birokrasi, ( sehingga Pegawai Negeri Sipil yang menerima pemberian walaupun itu sekedar ucapan terimakasih mendapat sangsi yang keras/ berat, sehingga dapat menjadikan efek jera bagi Pegawai Negeri Sipil yang lain ) dan upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat terlaksana dengan efektif.
Untuk itu perlu adanya politikal will dari pemerintah dan DPR perihal reformasi renumerasi di lingkungan Pegawai Negeri Sipil dan diimbangi dengan penegakan peraturan disiplin yang tegas seperti yang telah dilakukan dinegara- negara maju dalam menindak bahkan memberhentikan oknum- oknum pegawai yang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tanpa adanya reformasi renumerasi yang diimbangi degan hukuman yang tegas pemerintah akan seperti menegakkan benang basah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di republik tercinta ini.

Disamping hal- hal tersebut dimungkinkan perlu adanya penegasan kembali , visi kepegawaian (Grand Design of Public Sarvant) , suatu kebijakan yang dituangkan dalam undang- undang oleh eksekutif ataupun legislatif , supaya mempunyai kedudukan hukum yang kuat baik itu membuat undang- undang yang baru atau memperbaharui Undang- undang yang lama yang isinya antara lain visi kepegawaian jangka panjang yang melibatkan stake holder baik itu Menpan, Kepala BKN, DPR , dan pihak lain , untuk mewujudkan visi kepegawaian kedepan akan seperti apa , baik dari sisi jumlah, Sistem rekruitmen, renumerasi,pola pembinaan Pegawai Negeri Sipil , Pejabat pembina Kepegawaian yang netral dari kepentingan politik, pola karier yang kelas, birokrat yang bebas dari unsur korupsi , kolusi, dan nepotisme yang dan lain sebagainya. kebijakan kepegawaian yang mungkin berganti- ganti karena adanya pergantian pemerintahan dapat diminimalisir, dan harapan banyak pihak untuk pemerintah mempunyai birokrasi yang ramping, bebas dari kkn, maju, modern, handal dapat segera diwujudkan. Jangan sampai birokrasi menjadi bagian dari persoalan bangsa tetapI menjadi “ tool of solution of nation’s problem “, I Agree, do You ? ( magelang 25 Okt 2007 )
Oleh : Drs. Prasetya Sakti
Staf pada Bagian Pemerintahan Desa
Sekretariat Daerah Kab. Magelang
Sumber : Buletin Kepegawaian Kanreg I

Jumat, 03 April 2009

PENGADAAN CPNS BERBASIS KOMPETENSI

Beberapa waktu yang lalu Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) dalam Rapat Koordinasi Pengadaan PNS di Jakarta mengatakan bahwa pengadaan CPNS formasi 2008 harus berbasis kompetensi dengan merekrut sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi, sehingga terpilih orang yang siap menjadi pelayan masyarakat yang handal, abdi negara, dan bukan menjadi bos baru. MENPAN menambahkan bahwa untuk mewujudkan hal tersebut, maka penerimaan PNS harus berdasarkan prinsip transparansi, obyektif, tidak diskriminasi, dan akuntabel. MENPAN juga mengharapkan bahwa di masa mendatang PNS harus memiliki kemampuan sesuai dengan kompetensi dan pola pikir yang baik. (ANTARA, 4 Agustus 2008).
Hal ini bisa difahami karena selama ini masyarakat beranggapan bahwa pengadaan CPNS selalu dihiasi dengan nuansa KKN, dan sarat dengan kepentingan politis. Bahkan masyarakat menganggap bahwa ketidakprofesionalan PNS saat ini disebabkan kesalahan system pengadaan CPNS baik di instansi Pusat dan Daerah yang tidak berbasis kompetensi, sehingga pengadaan yang dilakukan tidak menghasilkan CPNS yang kompeten baik dari sisi pengetahuan, ketrampilan maupun sikap.
Permasalahan tersebut merupakan tantangan bagi para Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah dalam melaksanakan pengadaan CPNS formasi 2008 mendatang. Sudah waktunya penerimaan CPNS saat ini benar-benar dilakukan secara obyektif dan transparan, sehingga dapat diperoleh CPNS yang berkualitas dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. Paradigma lama yang lebih cenderung berpola pikir bahwa pengadaan CPNS hanya sekedar mengisi fomasi yang lowong dan merupakan kegiatan rutinitas setiap tahun sudah harus ditinggalkan.
MENPAN telah menetapkan formasi CPNS tahun 2008 secara nasional sebesar 300.000 orang yang akan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. Rincian formasi 2008 yaitu untuk PNS Pusat sebesar 50.000 orang yang terdiri dari 17 ribu orang untuk tenaga honorer dan 33 ribu untuk pelamar umum. Sedangkan untuk PNS Daerah sebesar 250.000 orang terdiri dari 68.000 orang untuk tenaga honorer, 166.189 dari pelamar umum dan 15.811 untuk sekretaris desa. Formasi tersebut disesuaikan dengan kebutuhan PNS dan diutamakan untuk bidang pelayanan seperti , medis, kesehatan dan pendidikan.
Pengadaan CPNS secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil, dan Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 sebagai petunjuk pelaksanaannya. Untuk pengadaan CPNS di formasi umum tahun 2008, sudah mengacu pada Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.,
Tujuan ditetapkan Peraturan Kepala BKN tersebut adalah sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/Daerah dalam melaksanakan pengadaan CPNS guna memperolah CPNS yang professional, jujur, bertanggungjawab, netral dan memiliki kompetensi sesuai dengan tugas/jabatan yang akan diduduki. dan menjamin transparasi serta mencegah terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Ruang lingkup Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS sebagaimana diatur dalam Perka BKN dimaksud khusunya untuk formasi umum meliputi :
1. Perencanaan dan persiapan penerimaan CPNS
2. Pelaksanaan pengadaan CPNS
3. Pengawasan dan pengendalian pengadaan CPNS
4. Evaluasi pengadaan CPNS
Tahapan-tahapan tersebut secara tegas diatur agar pelaksanaan pengadaan CPNS dapat terlaksana secara seragam di seluruh Pemerintah Pusat/daerah di Indonesia.
Upaya lain untuk memperoleh CPNS yang berkualitas, maka materi ujian yang diberikan kepada para pelamar meliputi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB). Materi TKD terdiri dari Tes Pengetahuan Umum (TPU), Tes Bakat Skolastik (TBS) dan Tes Skala Kematangan (TSK). Tes Kompetensi Dasar dimaksudkan untuk menggali pengetahuan, ketrampilan dan sikap/perilaku peserta ujian yang meliputi wawasan nasional. Regional dan internasional maupun kemampuan verbal, kemampuan kuantitatif, kemampuan penalaran, kemampuan beradaptasi, pengendalian diri, semangat berprestasi, integritas dan inisiatif.
Disamping Tes Kompetensi Dasar, Instansi Pusat/Daerah dapat melakukan Tes Kompetensi Bidang (TKB) sesuai dengan formasi jabatan yang dibutuhkan olehn instansi masing-masing. Materi TKB dibuat oleh Tim pengadaan yang mengacu pada kisis-kisis yang ditetapkan oleh instansi pusat yang secara teknis membidanginya. TKB dimaksudkan untuk memngukur kemampuan dan atau ketrampilan peserta yang berkaitan dengan kompetensi jabatan atau pekerjaan yang dilamar.
Secara singkat dapat dikatakan bahwa dengan ditetapkan Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007, maka pelaksanaan pengadaan CPNS dapat berjalan secara transparan dan obyektif, karena dalam peraturan tersebut sudah diatur secara detail mulai dari perencanaan sampai dengan evaluasi untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh beberapa pihak yang mempunyai kepentingan tertentu. Namun demikian yang paling penting adalah adanya komitmen bersama dari semua pihak yang terkait untuk melaksanaan pengadaan CPNS formasi 2008 secara transparan untuk memperoleh CPNS yang berkualitas, Semoga !!
Penulis Drs. Haryomo Dwi Putranto
Sumber Buletin Kepegawaian Kanreg I BKN

Minggu, 15 Maret 2009

KESALAHAN 4 dan 5 DALAM PEMBUATAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN PNS

4. Seorang PNS dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran peringatan keras karena tidak masuk kerja selam 133 hari secara tidak terus menerus. Dalam keputusan hukuman disiplin tersebut tidak mencatumkan pasal dan ayat yang dilanggar.
Kesalahan :
Teguran peringatan keras tidak termasuk jenis hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP nomor 30 tahun 1980. Dengan demikian kesalahan dalam menjatuhkan hukuman disiplin tersebut seharusnya tidak perlu terjadi, karena tingkat dan jenis hukuman disiplin PNS secara tegas sudah diatur dalam PP 30 tahun 1980. Disamping itu, dalam keputusan hukuman disiplin yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang harus mencantumkan pasal (yaitu pasal 2 atau 3), ayat serta huruf yang dilanggar dalam PP Nomor 30 tahun 1980, sehingga PNS tersebut mengetahui ketentuan yang dilanggarnya.
5. Seorang CPNS sering meninggalkan tugas secara tidak syah. Akibat perbuatannya tersebut, yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang berupa pemberhentian gaji berdasarkan PP 32 tahun 1979.
Kesalahan :
a. Pemberhentian gaji bukan merupakan salah satu jenis hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 30 tahun 1980. Jenis hukuman disiplin yang berkaitan dengan gaji adalah penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala minimal tiga bulan dan maksimal satu tahun.
b. Dalam membuat keputusan hukuman disiplin bagi PNS yang meninggalkan tugas secara tidak syah dan tidak secara terus menerus, tidak boleh mencantumkan ketentuan yang diatur dalam PP 32 tahun 1979 tentang pemberhentian PNS. Semua pelanggaran disiplin merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 dan 3 PP Nomor 30 tahun 1980 yaitu tentang kewajiban yang harus dilakukan dan larangan yang tidak boleh dilanggar oleh PNS
c. Pemberhentian gaji diberlakukan apabila seorang PNS yang meninggalkan tugas secara terus menerus selama dua bulan. Pemberhentian gaji tersebut ditetapkan pada bulan ketiga sejak yang bersangkutan mulai meninggalkan tugas tanpa melalui proses pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang. Ketentuan ini secara tegas diatur dalam PP Nomor 32 tahun 1979. Sedangkan dalam proses penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 30 tahun 1980, harus melalui proses pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu, kecuali jenis hukuman disiplin tegoran lisan.

SIKAP GOLPUT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Istilah golput (golongan putih) menjadi kata yang sering disebut-sebut setiap diadakan sebuah perhelatan besar pemilihan kepala daerah, anggota legislatif, ataupun presiden. Fenomena sejumlah warganegara yang tidak menyalurkan suara dan aspirasinya dalam sebuah pemilihan semakin meningkat. Ini disebabkan karena tingkat intelektualitas masyarakat terus berkembang. Jumlah masyarakat yang semakin paham tentang dunia politik menjadikan salah satu pemicu masyarakat untuk golput. Berkembangnya pemahaman masyarakat itu, tidak terlepas dari makin derasnya keterbukaan dan informasi melalui berbagai media massa. Masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi tentang calon yang akan dipilih dengan mudah. Selain itu jumlah partai politik yang mencalonkan diri untuk duduk di kursi pemerintahan sudah mencapai 34 partai politik juga disebut-sebut sebagai alasan masyarakat menjatuhkan pilihannya ke golput. Diprediksikan jumlah golput bisa semakin meningkat. Hampir separuh rakyat Indonesia tidak menggunakan hak pilih mereka. Padahal ketika seorang sudah mendapat kartu tanda penduduk (KTP), maka seseorang telah memiliki hak pilih di setiap pemilihan.
Tren golput sudah ada sejak pemilihan umum (pemilu) langsung tahun 2004. Bagaimana pada pemilu tahun 2009 nanti ? Akankah jumlah golput semakin meningkat ataukan justru semakin kecil. Kemungkinan angka golput akan meningkat. Mengingat masyarakat sudah mulai jenuh dengan pemerintahan yang dinilai semakin tidak berpihak kepada rakyat, tetapi justru lebih mementingkan kepentingan pribadi atau partai politiknya. Apalagi akhir-akhir ini masyarakat diberikan tontonan yang menggemaskan dengan munculnya sinyalemen atau berita kasus korupsi yang semakin banyak. Misalnya kasus aliran dana Bank Indonesia ke DPR, kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bintan, kasus pengadaan kendaraan pemadam kebakaran, dan sebagainya.
Kita tidak sepenuhnya bisa menumpahkan kesalahan kepada para penganut golput. Banyaknya masyarakat yang memilih golput disebabkan karena pengetahuan masyarakat yang semakin meningkat. Masyarakat melalui media massa memperoleh bahan untuk dapat menilai para penyelenggara negara maupun sistem pemerintahan yang sedang berjalan, termasuk juga di dalamnya adalah kebijakan-kebijakan nasional yang muncul. Masyarakat tentunya tidak mau memilih apalagi menyerahkan kepercayaannya kepada orang yang tidak amanah dan tidak mampu menjaga diri untuk tetap berpihak kepada rakyat. Yang sebenarnya adalah pihak yang menjadikan mereka sebagai orang terhormat, memiliki penghasilan besar, memperoleh fasilitas dan kesejahteraan yang melebihi rata-rata.
Berkaitan dengan fenomena golput yang ada, muncul pertanyaan bagaimanakah dengan anggota masyarakat yang berkedudukan sebagai aparatur negara, yang dalam hal ini berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka juga warga negara yang memiliki hak pilih. Mereka mempunyai hak untuk menentukan pilihan. Dengan argumentasi bahwa golput sering pula dianggap sebagai pelaksanaan hak, yaitu hak untuk tidak memilih calon pasangan yang tidak kredibel atau dianggap tidak mampu menyalurkan asiprasi para pemilih, maka seseorang dianggap sah-sah saja menjadi golput. Akan tetapi yang menjadi pertanyaan adalah layakkah seorang PNS di daerah ikut menjadi pendukung golput, terutama pada saat pemilihan kepala daerah (pilkada)? Hal ini mengingat fenomena golput juga mulai muncul pada saat pilkada, bukan hanya pada saat pemilu legislatif maupun pemilu presiden.
Pertanyaan tersebut harus dipahami bahwa pilkada juga merupakan momentum penentuan siapa yang dipilih dan dianggap layak menduduki jabatan pembina kepegawaian tertinggi di daerah. Artinya pasangan calon yang terpilih nantinya akan melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pemimpin tertinggi dalam kegiatan manajemen kepegawaian di daerah. Keputusan dan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan manajemen kepegawaian di daerah akan banyak diputuskan oleh pasangan tersebut. Seperti kita ketahui sesuai PP Nomor 9 Tahun 2003 sebagai pejabat pembina kepegawaian di daerah maka gubernur, bupati atau walikota selaku kepala pemerintahan di daerah memiliki kewenangan untuk mengangkat, memindahkan dan memberhentikan PNS Daerah.
Atas dasar pemikiran tersebut di atas maka tindakan golput yang dilakukan oleh sebagian warga negara, yang mungkin saja adalah PNS, tentunya perlu untuk direnungkan kembali. Walaupun ini tentunya bukan dimaksudkan agar para PNS menyalurkan aspirasinya secara membabi buta. Tetapi diperlukan adanya kesadaran dan pemikiran yang rasional dalam mengambil keputusan untuk menjatuhkan pilihan kepada salah satu pasangan calon. Jangan sampai seperti pepatah ”membeli kucing dalam karung”. Karena dengan pilkada tersebut, sebenarnya PNS menentukan pula siapa yang akan menjadi nahkoda manajemen kepegawaian di daerah. Yang pada saatnya nanti diharapkan mampu memberikan kontribusi positif bagi kegiatan manajemen kepegawaian yang lebih baik dan sinergis dalam rangka peyelenggaraan pelayanan terhadap publik oleh aparatur pemerintah di daerah. (deha_0808).
Penulis : Dwi Haryono
Sumber : Buletin Kepegawaian Kanreg I BKN

Selasa, 10 Maret 2009

Undang-undang 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman


Lahirnya Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman menuntut organisasi untuk lebih baik dalam memberi pelayanan, komisi ini akan selalu mengawasi kinerja instansi pemerintah dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.
Seperti diketahui Ombudsman merupakan lembaga yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Lembaga ini mempunyai kewenangan yang tinggi untuk memanggil dan melakukan investigasi (baik secara terbuka maupun tertutup) apabila ada laporan dari masyarakat tentang adanya mal-administrasi yang dilakukan lembaga pemerintah. Untuk itulah sebagai lembaga pemerintah dituntut untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik dan benar.

NETRALITAS PEGAWAI NEGERI SIPIL


Dalam Undang-undang 22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilu, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Undang-undang 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Undang-undang 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai warga negara dan anggota masyarakat diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye sebagai peserta kampanye.
Pemahaman netralitas dalam pemilihan umum calon Legislatif dan Calon Presiden dan Wakil Presiden, yaitu bahwa Pegawai Negeri termasuk PNSsebagai unsur aparatur negara harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik, tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Pegawai Negeri yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri, baik dengan hormat atau tidak dengan hormat. Hal tersebut dinyatakan dalam Pasal 3 Undang-undang 8 Tahun 1974 jo Undang-undang 43 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004.
Dalam Undang-undang 22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilu, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Undang-undang 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Undang-undang 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai warga negara dan anggota masyarakat diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye sebagai peserta kampanye.

LARANGAN DAN KAMPANYE
Dalam pasal 84 Undang-undang 10 Tahun 2008 telah diatur tentang pelaksana, peserta dan petugas kampanye, Dalam ayat (2), antara lain disebutkan bahwa pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan PNS. Dalam ayat (4), dinyatakan sebagai peserta kampanye PNS dilarang menggunakan atribut partai atau atribut PNS. Dan dalam ayat (5), ditegaskan sebagai peserta kampanye PNS dilarang mengerahkan PNS di lingkungan kerjanya dan dilarang menggunakan fasilitas negara.
Dari kutipan ketentuan tersebut, dapat diketahui bahwa PNS dapat menjadi peserta kampanye dengan beberapa persyaratan. Namun dilarang sebagai pelaksana kampanye. Ketentuan tentang PNS sebagai peserta kampanye dipertegas pula dalam Undang-undang 42 Tahun 2008 pada pasal 41 ayat (1) huruf e, ayat (4), dan ayat (5). Dalam undang-undang yang sama pasal 43, dinyatakan pula bahwa pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Jika PNS diperbolehkan sebagai peserta kampanye sebagaimana disebutkan di atas, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu tentang larangan bagi PNS sebagai peserta kampanye. Larangan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
• Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
• Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI;
• Menghina seseorang, agama atau suku, ras, golongan, calon dan atau peserta Pemilu yang lain;
• Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
• Mengganggu ketertiban umum;
• Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan atau peserta Pemilu yang lain
• Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu;
• Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
• Membawa atau menggunakan tanda gambar dan atau atribut lain selain dari tanda gambar dan atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
• Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.

Selain itu beberapa larangan yang langsung berkaitan dengan PNS peserta kampanye, yaitu:
• Dilarang menggunakan atribut partai atau pakaian seragam dan atribut PNS;
• Dilarang mengerahkan PNS dilingkungan kerjanya, dan dilarang menggunakan fasilitas negara;
• Tidak memihak dan memberikan dukungan kepada Parpol, calon Legislatif, calon Presiden, dan calon Wakil Presiden;
• Tidak boleh menjadi Tim Sukses dari Parpol, calon Legislatif, calon Presiden, dan calon Wakil Presiden;
• Tidak boleh mengikuti kampanye pada waktu jam kerja;
• Tidak boleh menyimpan dan menempelkan dokumen, atribut, atau benda lain yang menggambarkan identitas Parpol, calon Legislatif, calon Presiden, dan calon Wakil Presiden;
• Dilarang melakukan tindakan atau pernyataan yang dilakukan secara resmi yang bertujuan mendukung Parpol, calon Legislatif, calon Presiden, dan calon Wakil Presiden.
Berkaitan dengan sikap PNS yang terlibat dalam pencalonan legislatif seperti yang ditentukan dalam Pasal 12 huruf k Undang-undang 10 Tahun 2008, bahwa untuk menjadi anggota DPD, antara lain dinyatakan PNS harus mengundurkan diri sebagai PNS yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan yang tidak dapat ditarik kembali. Begitupun untuk menjadi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, PNS harus mengundurkan diri sebagai PNS yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan yang tidak dapat ditarik kembali.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 secara tegas menyebutkan, bahwa PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diberhentikan sebagai PNS. Lebih lanjut
dinyatakan, bahwa PNS yang akan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri sebagai PNS. Dan PNS yang mengundurkan diri, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Sedangkan PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus parpol tanpa mengundurkan diri sebagai PNS, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.

SANKSI DAN PERAN PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN
PNS yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ketentuan sebagaimana yang disebutkan di atas, dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan daerah bertanggungjawab untuk segera mengambil tindakan apabila terdapat PNS dilingkungannya yang melakukan pelanggaran terhadap netralitas PNS.
Berkaitan dengan prinsip netralitas PNS dalam Pemilu, baik untuk Pemilu calon Legislatif maupun calon Presiden dan Wakil Presiden, semua Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan daerah bertanggungjawab mensosialisasikan ketentuan prinsip netralitas tersebut bagi semua PNS dilingkungannya. Pejabat Pembina Kepegawaian diharapkan juga turut mengawasi implementasi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pemilihan umum calon Legislatif, calon Presiden dan Wakil Presiden.

HARAPAN
Pemilhan Umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat bertujuan untuk menghasilkan
pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Sebagaimana makna “kedaulatan berada di tangan rakyat”, dalam hal ini rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil-wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Semoga apa yang menjadi cita- cita Bangsa sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 dapat tercapai untuk kemajuan bangsa, sehingga Indonesia dapat disejajarkan dengan negara-negara maju di dunia.

Senin, 23 Februari 2009

KESALAHAN-KESALAHAN (3) DALAM PEMBUATAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN PNS

3. Seorang PNS melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 10 tahun 1980 juncto PP Nomor 45 tahun 1990. Atas perbuatannya tersebut, yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama empat bulan empat hari.
Kesalahan :
Jenis hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah sebagaimana dimaksud dalam SE Kepala BAKN Nomor 23/SE/1980 diberikan kepada PNS sekurang-kurangnya enam bulan dan paling lama satu tahun. Dalam membuat keputusan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat tersebut harus mencantumkan pula tanggal berapa pangkat yang bersangkutan mulai diturunkan, dan tanggal berapa pangkatnya kembali ke pangkat semula. Disamping itu harus dicantumkan pula kapan yang bersangkutan menerima perubahan gaji akibat penurunan pangkat tersebut, dan kapan yang bersangkutan menerima perubahan gaji setelah dikembalikan pada pangkat semula.

Contoh :
Seorang PNS pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat selama 6 bulan oleh pejabat yang berwenang. Hukuman tersebut diserahkan kepada PNS tersebut pada tanggal 25 September 2007. Dalam hal yang demikian maka :
a. Terhitung mulai tanggal 25 September 2007, pangkat PNS tersebut menjadi Penata Muda golongan ruang III/a, dan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2007 gajinya diturunkan sesuai dengan golongan ruang III/a dan masa kerja yang dimilikinya pada saat itu.
b. Terhitung mulai tanggal 25 Maret 2008 pangkatnya dengan sendirinya kembali ke Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b, dan gajinya dinaikkan sesuai dengan golongan ruang III/b dan masa kerja yang dimiliki pada saat itu.
c. Masa kerja dalam pangkat terakhir sebelum dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat, dihitung sebagai masa kerja untuk kenaikan pangkat berikutnya. Kenaikan pangkat tersebut baru dapat dipertimabangkan setelah PNS tersebut sekurang-kurangnya satu tahun dikembalikan pada pangkat semula.
Untuk lebih jelasnya, format keputusan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah dapat dilihat pada lampiran XIII SE Kepala BAKN Nomor 23/SE/2008.

KESALAHAN-KESALAHAN (2) DALAM PEMBUATAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN PNS

2. Seorang CPNS wanita diketahui telah melakukan pernikahan siri dengan seorang laki-laki. Atas perbuatannya, PNS tersebut oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.

Kesalahan :
Perbuatan yang dilakukan oleh CPNS wanita tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1980 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990, yaitu hidup serumah dengan pria lain tanpa ikatan perkawinan yang syah. Berdasarkan peraturan yang berlaku, seorang PNS yang melanggar ketentuan PP 10 tahun 1980 juncto PP 45 tahun 1990 dijatuhi salah satu hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan PP Nomor 30 tahun 1980, kecuali bagi PNS wanita yang menjadi isteri kedua, ketiga dan keempat dari seorang laki-laki, maka yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi seorang CPNS. Dengan demikian seharusnya hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian adalah salah satu hukuman disiplin berat.
Perlu diketahui bahwa pelanggaran PP 10 tahun 1980 juncto PP 45 tahun 1990 yang mengakibatkan PNS dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat adalah :
a. PNS yang dalam jangka waktu satu tahun setelah melangsungkan perkawinan pertama tidak melaporkan kepada pejabat yang berwenang. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi PNS duda/janda yang melangsungkan perkawinan kedua dan seterusnya.
b. PNS yang melakukan perceraian tidak memperoleh izin (sebagai penggugat) atau surat keterangan (sebagai tergugat) dari pejabat yang berwenang
c. PNS yang setelah melakukan perceraian menolak melakukan pembagian gaji kepada mantan isteri/suami dan anaknya, sedangkan menurut ketentuan yang berlaku PNS tersebut wajib membagi gajinya.
d. PNS pria yang tidak mengajukan izin kepada pejabat yang berwenang apabila akan memiliki isteri lebih dari satu.
e. PNS pria/wanita yang hidup bersama dengan wanita/pria lain tanpa ikatan perkawinan yang syah.
f. Atasan yang tidak meneruskan permintan izin bawahannya kepada pejabat yang berwenang sesuai jangka waktu yang ditentukan apabila bawahan tersebut ingin mengajukan izin perceraian dan ingan beristeri lebih dari satu.
Terhadap pelanggaran tersebut diatas, maka hukuman yang dijatuhkan kepada PNS adalah salah satu jenis hukuman disiplin tingkat berat.

Kamis, 12 Februari 2009

MEREKRUT PEGAWAI YANG KOMPETEN

Dalam rapat koordinasi pengadaan PNS di Jakarta MENPAN mengatakan bahwa pengadaan CPNS formasi 2008 harus berbasis kompetensi dengan merekrut SDM yang memiliki kualifikasi sehingga terpilih orang yang siap menjadi pelayan masyarakat yang handal, abdi negara dan bukan menjadi bos baru. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka harus berdasarkan prinsip transparan, obyektif, tidak diskriminatif dan akuntabel.
Padahal masyarakat masih beranggapan pengadaan CPNS selau dihiasi dengan nuansa KKN, dan sarat dengan kepentingan politis. Bahkan dikatakan tidak profesional karena kesalahan systemnya, sehingga pengadaan yang dilakukan tidak menghasilkan pegawai yang kompeten baik dari sisi pengetahuan, ketrampilan maupun sikap.
Untuk memperoleh CPNS yang berkualitas, disiapkan materi ujian yang diberikan meliputi Tes Kompetensi Dasar (Tes Pengetahuan Umum , Tes Bakat Skolastik dan Tes Skala Kematangan) dan Instasni Pusat dan Daerah dapat melakukan Tes Konpetensi bidang
Semuanya telah diatur dalam Perka BKN No 30 Tahun 2007.
Namun yang paling penting adalah adanya komitmen bersama dari semua pihak yang terkait untuk melaksanaan pengadaan CPNS secra transparan untuk memperoleh CPNS yang berkualitas.

KESALAHAN-KESALAHAN 1 DALAM PEMBUATAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN PNS


Keputusan hukuman disiplin PNS berupa penundaan kenaikan pangkat yang dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, dimana dalam salah satu diktumnya menyebutkan bahwa : Apabila tidak ada keberatan, hukuman ini berlaku pada hari ke lima belas sejak keputusan ini diterima oleh PNS yang bersangkutan.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 dan Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 23/SE/1980 tentang Peraturan Disiplin PNS sudah berusia kurang lebih 28 tahun. Namun demikian masih sering dijumpai adanya kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaannya, terutama berkaitan dengan pembuatan keputusan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum. Hal ini seharusnya tidak boleh terjadi, karena dalam Surat Edaran Kepala BAKN tersebut sudah dijelaskan tatacara penjatuhan hukuman disiplin dan format keputusan hukuman disiplin dari tingkat sedang sampai dengan hukuman disiplin tingkat berat.
Dengan tetap menjunjung tinggi etika birokrasi, tulisan ini menjelaskan beberapa kesalahan-kesalahan tersebut, tanpa menyebutkan daerah yang telah menetapkan keputusan hukuman disiplin PNS. Tujuan dari tulisan ini diharapkan dapat dipergunakan sebagai acuan bagi daerah agar dikemudian hari tidak terjadi kesalahan-kesalahan serupa dalam menetapkan keputusan hukuman disiplin PNS.

1. Keputusan hukuman disiplin PNS berupa penundaan kenaikan pangkat yang dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, dimana dalam salah satu diktumnya menyebutkan bahwa : Apabila tidak ada keberatan, hukuman ini berlaku pada hari ke lima belas sejak keputusan ini diterima oleh PNS yang bersangkutan.
Kesalahan :
Dalam keputusan tersebut, seharusnya tidak perlu mencantumkan salah satu diktumnya yang berbunyi : apabila tidak ada keberatan hukuman ini berlaku pada hari ke lima belas sejak keputusan ini diterima oleh PNS yang bersangkutan.. Apabila diktum itu dicantumkan, hal ini berarti bahwa PNS yang dijatuhi hukuman disiplin seolah-olah diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan dalam jangka waktu empat belas hari setelah keputusan hukuman disiplin tersebut diserahkan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam PP 30 Tahiun 1980 dan SE Kepala BAKN Nomor 23/SE/1980 menyatakan bahwa keputusan hukuman disiplin yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (keputusan yang tidak didelegasikan) tidak dapat diajukan keberatan, kecuali jenis hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Kedua jenis hukuman tersebut dapat diajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK).
Sehubungan dengan hal itu, maka keputusan hukuman disiplin PNS yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tersebut seharusnya berbunyi : Keputusan ini berlaku sejak tanggal disampaikan kepada PNS yang bersangkutan.
Perlu diketahui bahwa jenis hukuman disiplin yang tidak dapat diajukan keberatan adalah sebagai berikut :
a. Semua jenis hukuman disiplin ringan.
b. Semua jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Presiden, meliputi pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat bagi PNS yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas dan pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I serta jabatan fungsional tingkat utama.
c. Jenis hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan.
d. Semua hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, kecuali pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian tidak dengan sebagai PNS.
Terhadap semua jenis hukuman disiplin tersebut, maka dalam diktum terakhir keputusan hukuman disiplin berbunyi keputusan ini berlaku sejak tanggal disampaikan kepada PNS yang bersangkutan.

Penulis Haryomo DP
Sumber Buletin Kepegawaian Kanreg I