Setiap kali mendekati masa Pemilu atau pemilihan Kepala Negara/ Daerah selalu saja terjadi upaya menarik PNS untuk ikut serta dalam upaya dukung mendukung suatu kontestan tertentu. Jumlah PNS yang cukup signifikan, apalagi kalau ditambah anggota keluarganya akan merupakan ladang subur untuk mendulang perolehan suara. Belum lagi kedudukan PNS yang dalam masyarakat sering dijadikan panutan, akan mempunyai pengaruh yang cukup besar dalam peningkatan perolehan suara.
Seperti halnya yang terjadi pada akhIr-akhir ini menjelang pelaksanaan pemilihan Gubernur di berbagai daerah di Indonesia. Berbagai upaya dilakukan oleh para pejabat politik untuk menyeret PNS dalam upaya mendukung salah satu pasangan calon. Apabila ada Bupati atau Walikota yang mendukung suatu pasangan Gubernur, sering terjadi ada upaya untuk membawa PNS yang berada di bawahnya untuk ikut mendukung pasangan calon yang didukungnya tersebut. Bagi PNS situasi seperti ini menjadi dilema yang sulit untuk dicarikan solusinya. Bagai makan buah simalakama. Mengikuti kemauan Pemimpinnya dimana juga berkedudukan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang karena kedudukannya tersebut dapat menentukan nasib kariernya, berarti melanggar peraturan perundangan yang berlaku yang bisa mengakibatkan dijatuhi hukuman disiplin berat, tetapi kalau tidak mengikuti kemauan pemimpin juga dapat berakibat fatal, bisa saja dimutasi, atau bahkan posisinya digantikan oleh orang lain. Memang dalam kondisi seperti ini posisi PNS sangat lemah dan kurang memiliki daya/ kekuatan untuk menolak terhadap kemauan PPK nya. Sedangkan pada fihak lain sampai saat ini belum ada sanksi yang tegas terhadap PPK yang mempengaruhi bawahannya untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada. Akibatnya seruan, himbauan yang disampaikan oleh berbagai fihak agar PPK tidak melibatkan PNS dalam lingkungannya untuk mendukung salah satu pasangan calon hanya dianggap sebagai angina lalu saja dan tidak pernah mendapat perhatian yang serius. Di sinilah letak supremasi seorang Bupati/ Walikota dan Gubernur terhadap PNS dalam lingkungannya. Karena kedudukannya sebagai Pejabat yang berwenang dan pejabat Pembina kepegawaian dalam lingkunganya, seolah-olah dapat dengan seenaknya memperlakukan PNS yang menjadi bawahannya.
Sudah sepatutnya kita berpikir kembali mengenai netralitas PNS. Apabila Pemerintah dan masyarakat berkeinginan PNS untuk netral dan tidak memihak maka PNS harus dipisahkan dari wilayah dan pengaruh politik. Meskipun selama ini sudah ada larangan bagi PNS untuk menjadi anggota atau pun pengurus partai politik (PP 37/2004) serta larangan menjadi Tim Sukses atau pendukung salah satu pasangan calon Kepala Negara/ Daerah (Surat Edaran MENPAN No. 8A/2005), tetapi upaya menggiring PNS dalam politik atau pengaruh politik dalam birokrasi PNS hanpir tidak ada hentinya. Untuk itu perlu diupayakan alternatif lain agar PNS dan birokrasi PNS benar-benar terbebas dari pengruh politik. Apakah dengan cara membebaskan PNS untuk tidak memilih dalam Pemilu/ Pilkada atau segera merealisasikan amanat Undang-undang dimana mengalihkan kedudukan Kepala Daerah bukan lagi sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Dengan tidak ikutnya PNS dalam Pemilu/ Pilkada berarti ia tidak memiliki hak suara. Dengan tidak dimilikinya hak suara bagi PNS maka PNS tidak akan dibawa untuk mendukung salah satu kekuatan politik. Selain itu dengan tidak dimilikinya hak suara tidak menyebabkan seorang PNS mendekati salah satu kekautan politik atau calon kepala daerah untuk mendukung demi tawaran suatu saat akan diangkat dalam suatu jabatan di birokrasi apabila calon yang didukungnya menang.
Hal lain yang sangat perlu juga untuk diatur dan dilaksanakan adalah adanya sanksi yang dijatuhkan kepada Kepala Daerah yang terbukti melibatkan PNS dalam lingkungannya untuk mendukung salah satu kekuatan politik atau pasangan calon dalam pilkada. Serta memperbaiki mekanisme pengangkatan seorang PNS dalam suatu jabatan, dimana mekanisme tersebut mampu menghindarkan kesewenangan seorang PPK dalam menentukan calon pejabat serta sanksi yang dijatuhkan apabila PPK tidak mentaatinya.
Namun demikian, apa yang disampaikan tersebut dapat terealisasi jika ada kemauan dari berbagai fihak, termasuk dari kalangan politisi sendiri. Hal ini mengingat bahwa kebijakan yang ada sekarang ini tidak lepas dari masalah yang bermuatan politik dan ditentukan oleh mekanisme politik Untuk itu perlu komitmen bersama dari seluruh rakyat Indonesia untuk merealisasikan hal yang terbaik bagi negara. Semoga...
Sumber : Buletin Kepegawaian
Minggu, 08 Februari 2009
Rabu, 04 Februari 2009
MAKNA KESUKSESAN
Ada orang yg bersabar ketika tidak mempunyai harta, tapi banyak orang yang hilang kesabaran ketika hartanya melimpah. Ternyata, harta, pangkat, dan gelar yang seringkali dijadikan sebagai alat ukur kesuksesan, dalam prakteknya malah sering membuat orang tergelincir dalam kesesatan & kekeliruan. Lantas, apakah sebenar-nya makna dari sebuah kesuksesan? Setiap orang bisa jadi memiliki paradigma yang berbeda mengenai kesuksesan. Namun secara sederhana, sukses bisa dikatakan sebagai sebuah keberhasilan akan tercapainya sesuatu yang telah ditargetkan. Pada dasarnya, sukses adalah milik semua orang. Tetapi tidak semua orang tahu bagaimana cara mendapatkan kesuksesan itu.
Dalam paradigma Islam, kesuksesan memang tidak hanya dilihat dari aspek duniawi, namun juga ukhrowi. Untuk itu kita butuh suatu sistem atau pola hidup yang memungkinkan kita untuk dapat meraih sukses di dunia sekaligus di akhirat. Satu hal yang sejak awal harus direnungi bahwa sukses dunia jangan sampai menutup peluang kita untuk meraih sukses akhirat. Justru sukses hakiki adalah saat kita berjumpa dengan Allah nanti. Apalah artinya di dunia dipuji habis-habisan, segala kedudukan digenggam, harta bertumpuk-tumpuk, namun ternyata semua itu tidak ada harganya secuil pun di sisi Allah.
Sebenarnya, siapa pun bisa menjadi orang mulia dan sukses, tak peduli ia seorang pembantu rumah tangga, guru, tukang sayur, atau pejabat pemerintah. Selama orang itu bekerja dengan baik dan benar, taat beribadah, dan akhlaknya mulia, dia bisa menjadi orang sukses. Bisa jadi orang yang sukses itu hanyalah seorang pembantu rumah tangga. Saat bekerja ia melakukannya sepenuh hati. Ia bekerja dengan baik. Dalam pekerjaannya itu ia jaga shalatnya, tidak berkata dusta, dan ia benar-benar menjaga ketakutannya terhadap majikan. Sebaliknya ada juga majikan yang kasar, ketus, dan juga kaya, namun kekayaaannya itu sendiri didapatkan dengan cara yang tidak halal. Bukankah lebih mulia pembantu daripada majikan yang seperti itu.
Bukan jabatan yang membuat seseorang terlihat baik. Itu semua hanyalah "topeng". Semuanya tak ada apa-apanya kalau pribadinya sendiri tak berkualitas. Oleh karena itu, pantang kita hormat kepada orang yang tidak menjadikan kemuliaannya untuk taat kepada Allah. Entah itu jabatannya sebagai Direktur Utama sebuah perusahaan, entah ia berpangkat sebagai jenderal, menteri, wakil rakyat, bahkan presiden sekalipun, kalau ia menjadikan pengaruhnya untuk berbuat tidak adil dan berakhlak buruk.
Dalam Al-Qur'an Surat Al-Hujuraat ayat 13 dijelaskan, bahwa: "Sesungguhnya orang yang paling mulia di antaramu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu". Jadi, yang paling mulia bukanlah orang yang paling banyak gelarnya atau orang yang paling kaya dan dianggap paling sukses. Orang mulia dan sukses adalah orang yang berhasil mengenal Allah. Lalu dia taat pada-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya.
PENGEMBANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pada dewasa ini perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi semakin pesat. Berbagai penemuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi semakin banyak. Keadaan ini tentu saja berpengaruh terhadap kualitas hidup dan kebutuhan manusia. Dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi manusia semakin mudah dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga terjadi peningkatan kualitas hidup manusia. Salah satu contoh adalah dengan adanya penemuan teknologi di bidang informatika, khususnya komputer. Dengan adanya teknologi komputer, manusia yang selalu berkembang kebutuhan hidupnya juga semakin mudah untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, untuk mengimbangi semakin pesatnya ilmu pengetahuan dan teknologi, manusia juga dituntut untuk mampu mengikuti perkembangan yang ada. Manusia tidak boleh mengabaikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ada, artinya manusia tidak boleh ketinggalan zaman. Manusia harus mampu memanfaatkan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ada untuk mendukung upaya-upaya pemenuhan kebutuhan hidup dan peningkatan kualitas hidup manusia.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pada dasarnya adalah juga manusia, juga dituntut untuk selalu berkembang mengikuti keadaan yang ada. Tuntutan terhadap PNS ini adalah wajar apalagi jika mengingat bahwa keberadaan seorang PNS adalah bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam Pasal 3 UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian disebutkan bahwa Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan.
Sesuai dengan apa yang tersirat dalam ketentuan tersebut di atas maka Pegawai Negeri, termasuk PNS, sebagai aparatur negara harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat atau sering disebut pelayanan prima. Artinya PNS harus mampu memenuhi keinginan atau kebutuhan anggota masyarakat melalui pelaksanaan tugas dan kewajibannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diembannya.
Untuk dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat maka perlu diwujudkan aparatur negara yang memiliki daya guna dan hasil guna yang memadai. Perwujudan aparatur negara tersebut dapat dilakukan melalui pengembangan kemampuan dan kualitas PNS itu sendiri, sehingga PNS mampu mengikuti perkembangan dan dinamika yang terjadi saat ini.. Upaya untuk pengembangan PNS dapat dilakukan oleh diri pribadi atau oleh pemerintah.
Secara umum pengembangan kemampuan dan kualitas PNS dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain peningkatan jenjang pendidikan PNS yang bersangkutan.ataupun dengan melalui pendidikan dan pelatihan PNS.
Pengembangan PNS melalui kegiatan peningkatan pendidikan yang dimiliki, misalnya PNS yang memiliki jenjang pendidikan terakhir SLTA, maka PNS yang bersangkutan dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang Diploma III atau Strata 1 (pendidikan setingkat sarjana) baik pada sekolah atau perguruan tinggi swasta maupun pemerintah.. Peningkatan jenjang pendidikan ini dapat atas biaya sendiri, biaya pemerintah melalui kegiatan tugas belajar atau atas biaya lembaga-lembaga pemerintah atau swasta melalui pemberian beasiswa. Hanya saja yang perlu diingat adalah bahwa dalam melanjutkan jenjang pendidikan ini perlu diperhatikan kesesuaian jenjang pendidikan dengan tugas pokok dan fungsi yang dijalankan oleh PNS yang bersangkutan dalam unit kerja. Artinya jangan sampai jenjang pendidikan yang ditempuh tidak sejalan dengan upaya peningkatan kemampuan dan kualitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sehari-hari. Misalnya seorang PNS berpendidikan SLTA yang bertugas di bagian keuangan melanjutkan studi ke fakultas hukum, alangkah baiknya apabila yang bersangkutan melanjutkan studi ke fakultas ekonomi.
Sedangkan pengembangan PNS yang dilakukan melalui jalur pemerintah antara lain adalah dengan melalui pendidikan dan pelatihan PNS yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan PNS yang terakreditasi. Artinya diselenggarakan oleh lembaga-lembaga yang berkompeten untuk menyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
Seperti kita ketahui salah satu tujuan dari pendidikan dan pelatihan PNS adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan sikap agar dapat melaksanakan tugas secara profesional berlandaskan kepribadian dan etika PNS sesuai kebutuhan instansi yang bersangkutan. Dengan demikian keikutsertaan PNS dalam suatu pendidikan dan pelatihan haruslah mampu membentuk karakter dan kualitas PNS yang jauh lebih baik daripada sebelumnya. Tanpa adanya pemahaman seperti itu maka upaya pemberian pendidikan dan pelatihan PNS hanyalah kegiatan yang sia-sia karena tidak akan menciptakan PNS yang mampu berdayaguna dan berhasilguna tetapi hanya merupakan kegiatan pemborosan anggaran negara. Untuk itu maka keikutsertaan PNS dalam suatu kegiatan pendidikan dan pelatihan haruslah memperhatikan kesuaian antara tugas pokok dan fungsi PNS dan atau kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan jenis pendidikan dan pelatihan yang akan diikuti.
Berdasarkan uraian di atas maka dapatlah disimpulkan bahwa dalam upaya pengembangan kemampuan dan kualitas PNS haruslah selalu dilandasi oleh keinginan untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas PNS dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi dari PNS yang bersangkutan. Ada upaya untuk meningkatkan dayaguna dan hasilguna dari PNS sebagai salah satu aparatur negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu perlu kiranya masing-masing instansi memiliki rencana program pengembangan pegawai yang berkesinambungan, sehingga arah dan tujuan peningkatan kemampuan dan kualitas PNS dapat lebih terarah dan terencana. Pada akhirnya nanti diharapkan PNS dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya dapat memenuhi harapan dan keinginan dari masyarakat sesuai dengan perkembangan yang ada.(dh)
Penulis Haryomo. DP
Sumber Buletin Kepegawaian Kanreg I BKN
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, untuk mengimbangi semakin pesatnya ilmu pengetahuan dan teknologi, manusia juga dituntut untuk mampu mengikuti perkembangan yang ada. Manusia tidak boleh mengabaikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ada, artinya manusia tidak boleh ketinggalan zaman. Manusia harus mampu memanfaatkan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ada untuk mendukung upaya-upaya pemenuhan kebutuhan hidup dan peningkatan kualitas hidup manusia.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pada dasarnya adalah juga manusia, juga dituntut untuk selalu berkembang mengikuti keadaan yang ada. Tuntutan terhadap PNS ini adalah wajar apalagi jika mengingat bahwa keberadaan seorang PNS adalah bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam Pasal 3 UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian disebutkan bahwa Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan.
Sesuai dengan apa yang tersirat dalam ketentuan tersebut di atas maka Pegawai Negeri, termasuk PNS, sebagai aparatur negara harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat atau sering disebut pelayanan prima. Artinya PNS harus mampu memenuhi keinginan atau kebutuhan anggota masyarakat melalui pelaksanaan tugas dan kewajibannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diembannya.
Untuk dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat maka perlu diwujudkan aparatur negara yang memiliki daya guna dan hasil guna yang memadai. Perwujudan aparatur negara tersebut dapat dilakukan melalui pengembangan kemampuan dan kualitas PNS itu sendiri, sehingga PNS mampu mengikuti perkembangan dan dinamika yang terjadi saat ini.. Upaya untuk pengembangan PNS dapat dilakukan oleh diri pribadi atau oleh pemerintah.
Secara umum pengembangan kemampuan dan kualitas PNS dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain peningkatan jenjang pendidikan PNS yang bersangkutan.ataupun dengan melalui pendidikan dan pelatihan PNS.
Pengembangan PNS melalui kegiatan peningkatan pendidikan yang dimiliki, misalnya PNS yang memiliki jenjang pendidikan terakhir SLTA, maka PNS yang bersangkutan dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang Diploma III atau Strata 1 (pendidikan setingkat sarjana) baik pada sekolah atau perguruan tinggi swasta maupun pemerintah.. Peningkatan jenjang pendidikan ini dapat atas biaya sendiri, biaya pemerintah melalui kegiatan tugas belajar atau atas biaya lembaga-lembaga pemerintah atau swasta melalui pemberian beasiswa. Hanya saja yang perlu diingat adalah bahwa dalam melanjutkan jenjang pendidikan ini perlu diperhatikan kesesuaian jenjang pendidikan dengan tugas pokok dan fungsi yang dijalankan oleh PNS yang bersangkutan dalam unit kerja. Artinya jangan sampai jenjang pendidikan yang ditempuh tidak sejalan dengan upaya peningkatan kemampuan dan kualitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sehari-hari. Misalnya seorang PNS berpendidikan SLTA yang bertugas di bagian keuangan melanjutkan studi ke fakultas hukum, alangkah baiknya apabila yang bersangkutan melanjutkan studi ke fakultas ekonomi.
Sedangkan pengembangan PNS yang dilakukan melalui jalur pemerintah antara lain adalah dengan melalui pendidikan dan pelatihan PNS yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan PNS yang terakreditasi. Artinya diselenggarakan oleh lembaga-lembaga yang berkompeten untuk menyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
Seperti kita ketahui salah satu tujuan dari pendidikan dan pelatihan PNS adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan sikap agar dapat melaksanakan tugas secara profesional berlandaskan kepribadian dan etika PNS sesuai kebutuhan instansi yang bersangkutan. Dengan demikian keikutsertaan PNS dalam suatu pendidikan dan pelatihan haruslah mampu membentuk karakter dan kualitas PNS yang jauh lebih baik daripada sebelumnya. Tanpa adanya pemahaman seperti itu maka upaya pemberian pendidikan dan pelatihan PNS hanyalah kegiatan yang sia-sia karena tidak akan menciptakan PNS yang mampu berdayaguna dan berhasilguna tetapi hanya merupakan kegiatan pemborosan anggaran negara. Untuk itu maka keikutsertaan PNS dalam suatu kegiatan pendidikan dan pelatihan haruslah memperhatikan kesuaian antara tugas pokok dan fungsi PNS dan atau kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan jenis pendidikan dan pelatihan yang akan diikuti.
Berdasarkan uraian di atas maka dapatlah disimpulkan bahwa dalam upaya pengembangan kemampuan dan kualitas PNS haruslah selalu dilandasi oleh keinginan untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas PNS dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi dari PNS yang bersangkutan. Ada upaya untuk meningkatkan dayaguna dan hasilguna dari PNS sebagai salah satu aparatur negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu perlu kiranya masing-masing instansi memiliki rencana program pengembangan pegawai yang berkesinambungan, sehingga arah dan tujuan peningkatan kemampuan dan kualitas PNS dapat lebih terarah dan terencana. Pada akhirnya nanti diharapkan PNS dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya dapat memenuhi harapan dan keinginan dari masyarakat sesuai dengan perkembangan yang ada.(dh)
Penulis Haryomo. DP
Sumber Buletin Kepegawaian Kanreg I BKN
Langganan:
Postingan (Atom)