Agar kita senantiasa ikhlash, maka biasakan meletakkan Allah didepan segala niat kita. Misalnya :
“Aku berniat pergi ke sekolah karena Allah menyuruhku menuntut ilmu”
atau
“Aku berniat mencari uang karena Allah memberikan rizkiNya melalui pekerjaanku ini”
Demikian seterusnya, sehingga lama kelamaan, buntutnya akan hilang dan tinggal Allah semata yang ada di niat kita (karena Allah, karena Allah, karena Allah). Niatkan secara keras didalam hatimu bahwa hanya Allahlah tujuan dari semua kehidupan ini.
“Kecuali orang-orang yang taubat dan mengadakan perbaikan[369] dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlash (mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu adalah bersama-sama orang yang beriman dan kelak Allah akan memberikan kepada orang-orang yang beriman pahala yang besar.”
(An-Nisa : 46)
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus……………………..”
(Al-Bayyinah : 5)
Sudah selayaknya, kita sebagai muslim melakukan apapun yang dapat kita lakukan agar mendapatkan ke-ikhlash-an tersebut. Baik kita analogikan sebagai berikut :
Seorang kolektor batu cincin akan melakukan apapun untuk mendapatkan cincin yang bernilai tinggi. Seorang pencinta unggas akan melakukan apapun untuk memperoleh unggas kelas wahid. Maka, apabila kita menginginkan ke-ikhlash-an, kitapun akan melakukan segala sesuatu demi memperoleh ke-ikhlash-an hati tersebut.
Ikhlash adalah sebuah proses dalam menuju insan kamil (sosok manusia yg sempurna) sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Bila anda ingin senantiasa dalam lingkup ke-ikhlash-an, maka pelajarilah kitab-kitab sejarah yang menceritakan kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, karena se-baik2 contoh untuk ummat manusia adalah beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya tiap orang yang beramal itu merugi, kecuali orang-orang yang berilmu. Dan sesungguhnya tiap orang yang berilmu itu merugi, kecuali orang-orang yang ikhlash”
Rabu, 12 Agustus 2009
Jumat, 07 Agustus 2009
NIKAH SIRI
Seorang PNS wanita nikah siri dengan seorang pria yang sudah beristeri. Dalam hal ini apakah PNS tersebut telah melanggar PP 10 Tahun 1983 juncto PP 45 Tahun 1990 karena menjadi isteri ke dua dari seorang pria? Hukuman disiplin apa yang dijatuhkan kepada PNS tersebut?
Perkawinanan menurut PP 10 Tahun 1983 juncto PP 45 Tahun 1990 adalah perkawinan yang syah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974, dimana dalam Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernikahan siri dilakukan menurut syariat agama Islam, sehingga perkawinan itu syah menurut agama Islam, akan tetapi tidak syah menurut hukum positif Indonesia, karena tidak dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian perkawinan siri yang dilakukan oleh PNS tersebut tidak syah, sehingga yang bersangkutan tidak dianggap sebagai isteri kedua dari seorang pria/laki-laki. Namun demikian PNS tersebut telah melanggar Pasal 14 PP 10 Tahun 1983 juncto PP 45 Tahun 1990 yang menyatakan bahwa PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan isterinya atau pria yang bukan suaminya sebagai suami isteri tanpa ikatan perkawinan yang syah. Dengan dmikian maka PNS wanita tersebut telah melakukan hidup bersama dengan seorang pria yang bukan suaminya, sehingga dijatuhi salah satu hukuman disiplin tingkat berat sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1), dan harus berpisah dengan pria tersebut. Apabila dikemudian hari yang bersangkutan masih menjalin hubungan dengan pria tersebut, maka hukumannya harus ditingkatkan menjadi lebih berat
Perkawinanan menurut PP 10 Tahun 1983 juncto PP 45 Tahun 1990 adalah perkawinan yang syah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974, dimana dalam Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernikahan siri dilakukan menurut syariat agama Islam, sehingga perkawinan itu syah menurut agama Islam, akan tetapi tidak syah menurut hukum positif Indonesia, karena tidak dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian perkawinan siri yang dilakukan oleh PNS tersebut tidak syah, sehingga yang bersangkutan tidak dianggap sebagai isteri kedua dari seorang pria/laki-laki. Namun demikian PNS tersebut telah melanggar Pasal 14 PP 10 Tahun 1983 juncto PP 45 Tahun 1990 yang menyatakan bahwa PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan isterinya atau pria yang bukan suaminya sebagai suami isteri tanpa ikatan perkawinan yang syah. Dengan dmikian maka PNS wanita tersebut telah melakukan hidup bersama dengan seorang pria yang bukan suaminya, sehingga dijatuhi salah satu hukuman disiplin tingkat berat sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1), dan harus berpisah dengan pria tersebut. Apabila dikemudian hari yang bersangkutan masih menjalin hubungan dengan pria tersebut, maka hukumannya harus ditingkatkan menjadi lebih berat
Rabu, 24 Juni 2009
PANDUAN MEMBUAT BLOG di Blogspot
Blog merupakan salah satu unsur penting dalam proses pembelajaran, bahkan dapat membuat pembelajaran lebih efektif dan efisien.
Belajar apa saja, belajar mengutarakan isi hati, belajar memberi komentar pada suatu tulisan, belajar menulis, bahkan bisa belajar membuat skripsi, jadi kalau naik pangkat ada syarat membuat skripsi tidak takut lagi (siapa takut ?).
Mungkin ada diantara anda-anda yang belum tahu tentang blog dan bertanya-tanya tentang blog, maka saya akan mengulas sedikit tentang blog menurut versi kumpulan saya.
1. Apa itu Blog ?
Blog ( singkatan dari Web log) adalah situs yang sifatnya lebih pribadi, yaitu lebih berat kepada penggambaran dari si pembuat blog itu sendiri.
Blog dibuat oleh para desainer penyedia blog agar bekerja secara otomatis dan mudah untuk dioperasikan , jadi bagi kita-kita yang masih bingung dengan bahasa pemrograman untuk membuat sebuah website tidak jadi persoalan. Apabila anda sudah bisa membuat sebuah account email di internet, maka dalam membuat blog pun saya yakin anda bisa.
2. Cara membuat blog
Seperti halnya e-mail, dalam membuat blog pun kita harus mempunyai sebuah account terlebih dahulu, oleh karena itu silahkan daftarkan diri anda terlebih dahulu di free blog provider (penyedia hosting/domain blog gratis). Free blog provider sangatlah banyak terdapat di internet dan beberapa yang populer saat ini adalah http://www.blogger.com, http://www.wordpress.com serta http://blogsome.com.
Dalam kesempatan kali ini saya akan mengulas tentang cara pembuatan blog di http://www.blogger.com, Silahkan anda klik gambar dibawah untuk mendaftar.
Setelah anda berada pada situs blogger.com, anda akan melihat gambar seperti gambar di atas. Silahkan lakukan langkah-langkah berikut ini :
a Klik tanda anak panah yang bertuliskan " CIPTAKAN BLOG ANDA "
b Isilah Alamat Email dengan alamat email anda (tentunya yang valid)
c Isikan kembali alamat email anda tadi pada form Ketik ulang alamat email
d Tuliskan password yang anda inginkan pada form Masukkan sebuah password
e Isikan kembali password anda tadi pada form Keyik ulang sandi (password)
f Isi Nama Tampilan dengan nama yang ingin anda tampilkan
g Tulis tulisan yang tertera pada form Verifikasi Kata. Beri tanda tik/cek pada kotak di pinggir tulisan Saya menerima Persyaratan dan Layanan.
h Klik gambar anak panah yang bertuliskan "LANJUTKAN"
i Tuliskan judul blog yang anda inginkan (nanti bisa di rubah lagi) pada form Judul Blog
j Tulis nama situs anda pada form Alamat Blog (URL)
k Tulislah tulisan verifikasi yang ditampilkan pada form Verifikasi kata, jika sudah selesai klik gambar panah yang bertuliskan "LANJUTKAN".
l Pilihlah gambar (template) yang anda inginkan (nanti bisa di rubah lagi), kemudian klik gambar anak panah yang bertuliskan "LANJUTKAN"
m Setelah keluar tulisan "Blog Anda telah di iptakan". Klik gambar panah bertuliskan "MULAI POSTING". Silahkan anda tuliskan semau anda, jika sudah selesai klik tombol "MEMPUBLISKAN POSTING".
3. Isi ( Content ) blog :
Bagi para pemula, biasanya mereka bingung setelah daftar membuat blog apa yang harus di isi( diposting ) dalam sebuah blog. Isi ( content ) dari sebuah blog tentu saja terserah kepadasi pemilik blog itu sendiri, apakah mau di isi puisi, perjalan hidup, teknik, ataupun apa saja. Nah di sini saya menyarankan, isilah blog anda tersebut dengan minat ataupun hoby serta keahlian anda sendiri, karena tentu saja di luar sana banyak sekali orang yang tentunya sama minat dan hoby nya dengan anda, sehingga mereka akan tertarik untuk membaca tulisan-tulisan anda.
Sumber ://kolom-tutorial.blogspot.com/
Belajar apa saja, belajar mengutarakan isi hati, belajar memberi komentar pada suatu tulisan, belajar menulis, bahkan bisa belajar membuat skripsi, jadi kalau naik pangkat ada syarat membuat skripsi tidak takut lagi (siapa takut ?).
Mungkin ada diantara anda-anda yang belum tahu tentang blog dan bertanya-tanya tentang blog, maka saya akan mengulas sedikit tentang blog menurut versi kumpulan saya.
1. Apa itu Blog ?
Blog ( singkatan dari Web log) adalah situs yang sifatnya lebih pribadi, yaitu lebih berat kepada penggambaran dari si pembuat blog itu sendiri.
Blog dibuat oleh para desainer penyedia blog agar bekerja secara otomatis dan mudah untuk dioperasikan , jadi bagi kita-kita yang masih bingung dengan bahasa pemrograman untuk membuat sebuah website tidak jadi persoalan. Apabila anda sudah bisa membuat sebuah account email di internet, maka dalam membuat blog pun saya yakin anda bisa.
2. Cara membuat blog
Seperti halnya e-mail, dalam membuat blog pun kita harus mempunyai sebuah account terlebih dahulu, oleh karena itu silahkan daftarkan diri anda terlebih dahulu di free blog provider (penyedia hosting/domain blog gratis). Free blog provider sangatlah banyak terdapat di internet dan beberapa yang populer saat ini adalah http://www.blogger.com, http://www.wordpress.com serta http://blogsome.com.
Dalam kesempatan kali ini saya akan mengulas tentang cara pembuatan blog di http://www.blogger.com, Silahkan anda klik gambar dibawah untuk mendaftar.
Setelah anda berada pada situs blogger.com, anda akan melihat gambar seperti gambar di atas. Silahkan lakukan langkah-langkah berikut ini :
a Klik tanda anak panah yang bertuliskan " CIPTAKAN BLOG ANDA "
b Isilah Alamat Email dengan alamat email anda (tentunya yang valid)
c Isikan kembali alamat email anda tadi pada form Ketik ulang alamat email
d Tuliskan password yang anda inginkan pada form Masukkan sebuah password
e Isikan kembali password anda tadi pada form Keyik ulang sandi (password)
f Isi Nama Tampilan dengan nama yang ingin anda tampilkan
g Tulis tulisan yang tertera pada form Verifikasi Kata. Beri tanda tik/cek pada kotak di pinggir tulisan Saya menerima Persyaratan dan Layanan.
h Klik gambar anak panah yang bertuliskan "LANJUTKAN"
i Tuliskan judul blog yang anda inginkan (nanti bisa di rubah lagi) pada form Judul Blog
j Tulis nama situs anda pada form Alamat Blog (URL)
k Tulislah tulisan verifikasi yang ditampilkan pada form Verifikasi kata, jika sudah selesai klik gambar panah yang bertuliskan "LANJUTKAN".
l Pilihlah gambar (template) yang anda inginkan (nanti bisa di rubah lagi), kemudian klik gambar anak panah yang bertuliskan "LANJUTKAN"
m Setelah keluar tulisan "Blog Anda telah di iptakan". Klik gambar panah bertuliskan "MULAI POSTING". Silahkan anda tuliskan semau anda, jika sudah selesai klik tombol "MEMPUBLISKAN POSTING".
3. Isi ( Content ) blog :
Bagi para pemula, biasanya mereka bingung setelah daftar membuat blog apa yang harus di isi( diposting ) dalam sebuah blog. Isi ( content ) dari sebuah blog tentu saja terserah kepadasi pemilik blog itu sendiri, apakah mau di isi puisi, perjalan hidup, teknik, ataupun apa saja. Nah di sini saya menyarankan, isilah blog anda tersebut dengan minat ataupun hoby serta keahlian anda sendiri, karena tentu saja di luar sana banyak sekali orang yang tentunya sama minat dan hoby nya dengan anda, sehingga mereka akan tertarik untuk membaca tulisan-tulisan anda.
Sumber ://kolom-tutorial.blogspot.com/
Langganan:
Postingan (Atom)