Senin, 23 Februari 2009

KESALAHAN-KESALAHAN (3) DALAM PEMBUATAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN PNS

3. Seorang PNS melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 10 tahun 1980 juncto PP Nomor 45 tahun 1990. Atas perbuatannya tersebut, yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama empat bulan empat hari.
Kesalahan :
Jenis hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah sebagaimana dimaksud dalam SE Kepala BAKN Nomor 23/SE/1980 diberikan kepada PNS sekurang-kurangnya enam bulan dan paling lama satu tahun. Dalam membuat keputusan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat tersebut harus mencantumkan pula tanggal berapa pangkat yang bersangkutan mulai diturunkan, dan tanggal berapa pangkatnya kembali ke pangkat semula. Disamping itu harus dicantumkan pula kapan yang bersangkutan menerima perubahan gaji akibat penurunan pangkat tersebut, dan kapan yang bersangkutan menerima perubahan gaji setelah dikembalikan pada pangkat semula.

Contoh :
Seorang PNS pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat selama 6 bulan oleh pejabat yang berwenang. Hukuman tersebut diserahkan kepada PNS tersebut pada tanggal 25 September 2007. Dalam hal yang demikian maka :
a. Terhitung mulai tanggal 25 September 2007, pangkat PNS tersebut menjadi Penata Muda golongan ruang III/a, dan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2007 gajinya diturunkan sesuai dengan golongan ruang III/a dan masa kerja yang dimilikinya pada saat itu.
b. Terhitung mulai tanggal 25 Maret 2008 pangkatnya dengan sendirinya kembali ke Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b, dan gajinya dinaikkan sesuai dengan golongan ruang III/b dan masa kerja yang dimiliki pada saat itu.
c. Masa kerja dalam pangkat terakhir sebelum dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat, dihitung sebagai masa kerja untuk kenaikan pangkat berikutnya. Kenaikan pangkat tersebut baru dapat dipertimabangkan setelah PNS tersebut sekurang-kurangnya satu tahun dikembalikan pada pangkat semula.
Untuk lebih jelasnya, format keputusan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah dapat dilihat pada lampiran XIII SE Kepala BAKN Nomor 23/SE/2008.

KESALAHAN-KESALAHAN (2) DALAM PEMBUATAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN PNS

2. Seorang CPNS wanita diketahui telah melakukan pernikahan siri dengan seorang laki-laki. Atas perbuatannya, PNS tersebut oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.

Kesalahan :
Perbuatan yang dilakukan oleh CPNS wanita tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1980 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990, yaitu hidup serumah dengan pria lain tanpa ikatan perkawinan yang syah. Berdasarkan peraturan yang berlaku, seorang PNS yang melanggar ketentuan PP 10 tahun 1980 juncto PP 45 tahun 1990 dijatuhi salah satu hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan PP Nomor 30 tahun 1980, kecuali bagi PNS wanita yang menjadi isteri kedua, ketiga dan keempat dari seorang laki-laki, maka yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi seorang CPNS. Dengan demikian seharusnya hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian adalah salah satu hukuman disiplin berat.
Perlu diketahui bahwa pelanggaran PP 10 tahun 1980 juncto PP 45 tahun 1990 yang mengakibatkan PNS dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat adalah :
a. PNS yang dalam jangka waktu satu tahun setelah melangsungkan perkawinan pertama tidak melaporkan kepada pejabat yang berwenang. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi PNS duda/janda yang melangsungkan perkawinan kedua dan seterusnya.
b. PNS yang melakukan perceraian tidak memperoleh izin (sebagai penggugat) atau surat keterangan (sebagai tergugat) dari pejabat yang berwenang
c. PNS yang setelah melakukan perceraian menolak melakukan pembagian gaji kepada mantan isteri/suami dan anaknya, sedangkan menurut ketentuan yang berlaku PNS tersebut wajib membagi gajinya.
d. PNS pria yang tidak mengajukan izin kepada pejabat yang berwenang apabila akan memiliki isteri lebih dari satu.
e. PNS pria/wanita yang hidup bersama dengan wanita/pria lain tanpa ikatan perkawinan yang syah.
f. Atasan yang tidak meneruskan permintan izin bawahannya kepada pejabat yang berwenang sesuai jangka waktu yang ditentukan apabila bawahan tersebut ingin mengajukan izin perceraian dan ingan beristeri lebih dari satu.
Terhadap pelanggaran tersebut diatas, maka hukuman yang dijatuhkan kepada PNS adalah salah satu jenis hukuman disiplin tingkat berat.

Kamis, 12 Februari 2009

MEREKRUT PEGAWAI YANG KOMPETEN

Dalam rapat koordinasi pengadaan PNS di Jakarta MENPAN mengatakan bahwa pengadaan CPNS formasi 2008 harus berbasis kompetensi dengan merekrut SDM yang memiliki kualifikasi sehingga terpilih orang yang siap menjadi pelayan masyarakat yang handal, abdi negara dan bukan menjadi bos baru. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka harus berdasarkan prinsip transparan, obyektif, tidak diskriminatif dan akuntabel.
Padahal masyarakat masih beranggapan pengadaan CPNS selau dihiasi dengan nuansa KKN, dan sarat dengan kepentingan politis. Bahkan dikatakan tidak profesional karena kesalahan systemnya, sehingga pengadaan yang dilakukan tidak menghasilkan pegawai yang kompeten baik dari sisi pengetahuan, ketrampilan maupun sikap.
Untuk memperoleh CPNS yang berkualitas, disiapkan materi ujian yang diberikan meliputi Tes Kompetensi Dasar (Tes Pengetahuan Umum , Tes Bakat Skolastik dan Tes Skala Kematangan) dan Instasni Pusat dan Daerah dapat melakukan Tes Konpetensi bidang
Semuanya telah diatur dalam Perka BKN No 30 Tahun 2007.
Namun yang paling penting adalah adanya komitmen bersama dari semua pihak yang terkait untuk melaksanaan pengadaan CPNS secra transparan untuk memperoleh CPNS yang berkualitas.