Blog merupakan salah satu unsur penting dalam proses pembelajaran, bahkan dapat membuat pembelajaran lebih efektif dan efisien.
Belajar apa saja, belajar mengutarakan isi hati, belajar memberi komentar pada suatu tulisan, belajar menulis, bahkan bisa belajar membuat skripsi, jadi kalau naik pangkat ada syarat membuat skripsi tidak takut lagi (siapa takut ?).
Mungkin ada diantara anda-anda yang belum tahu tentang blog dan bertanya-tanya tentang blog, maka saya akan mengulas sedikit tentang blog menurut versi kumpulan saya.
1. Apa itu Blog ?
Blog ( singkatan dari Web log) adalah situs yang sifatnya lebih pribadi, yaitu lebih berat kepada penggambaran dari si pembuat blog itu sendiri.
Blog dibuat oleh para desainer penyedia blog agar bekerja secara otomatis dan mudah untuk dioperasikan , jadi bagi kita-kita yang masih bingung dengan bahasa pemrograman untuk membuat sebuah website tidak jadi persoalan. Apabila anda sudah bisa membuat sebuah account email di internet, maka dalam membuat blog pun saya yakin anda bisa.
2. Cara membuat blog
Seperti halnya e-mail, dalam membuat blog pun kita harus mempunyai sebuah account terlebih dahulu, oleh karena itu silahkan daftarkan diri anda terlebih dahulu di free blog provider (penyedia hosting/domain blog gratis). Free blog provider sangatlah banyak terdapat di internet dan beberapa yang populer saat ini adalah http://www.blogger.com, http://www.wordpress.com serta http://blogsome.com.
Dalam kesempatan kali ini saya akan mengulas tentang cara pembuatan blog di http://www.blogger.com, Silahkan anda klik gambar dibawah untuk mendaftar.
Setelah anda berada pada situs blogger.com, anda akan melihat gambar seperti gambar di atas. Silahkan lakukan langkah-langkah berikut ini :
a Klik tanda anak panah yang bertuliskan " CIPTAKAN BLOG ANDA "
b Isilah Alamat Email dengan alamat email anda (tentunya yang valid)
c Isikan kembali alamat email anda tadi pada form Ketik ulang alamat email
d Tuliskan password yang anda inginkan pada form Masukkan sebuah password
e Isikan kembali password anda tadi pada form Keyik ulang sandi (password)
f Isi Nama Tampilan dengan nama yang ingin anda tampilkan
g Tulis tulisan yang tertera pada form Verifikasi Kata. Beri tanda tik/cek pada kotak di pinggir tulisan Saya menerima Persyaratan dan Layanan.
h Klik gambar anak panah yang bertuliskan "LANJUTKAN"
i Tuliskan judul blog yang anda inginkan (nanti bisa di rubah lagi) pada form Judul Blog
j Tulis nama situs anda pada form Alamat Blog (URL)
k Tulislah tulisan verifikasi yang ditampilkan pada form Verifikasi kata, jika sudah selesai klik gambar panah yang bertuliskan "LANJUTKAN".
l Pilihlah gambar (template) yang anda inginkan (nanti bisa di rubah lagi), kemudian klik gambar anak panah yang bertuliskan "LANJUTKAN"
m Setelah keluar tulisan "Blog Anda telah di iptakan". Klik gambar panah bertuliskan "MULAI POSTING". Silahkan anda tuliskan semau anda, jika sudah selesai klik tombol "MEMPUBLISKAN POSTING".
3. Isi ( Content ) blog :
Bagi para pemula, biasanya mereka bingung setelah daftar membuat blog apa yang harus di isi( diposting ) dalam sebuah blog. Isi ( content ) dari sebuah blog tentu saja terserah kepadasi pemilik blog itu sendiri, apakah mau di isi puisi, perjalan hidup, teknik, ataupun apa saja. Nah di sini saya menyarankan, isilah blog anda tersebut dengan minat ataupun hoby serta keahlian anda sendiri, karena tentu saja di luar sana banyak sekali orang yang tentunya sama minat dan hoby nya dengan anda, sehingga mereka akan tertarik untuk membaca tulisan-tulisan anda.
Sumber ://kolom-tutorial.blogspot.com/
Rabu, 24 Juni 2009
Kamis, 23 April 2009
MENGAPA MASIH ADA PADA KITA
Satu persatu waktu itu berlalu, dan tiada satupun yang dapat terulang seperti dahulu, kini tiada yang dapat kita raih waktu yang akan datang, karena memang belum terkesampaian. Terkadang kita menyesal ketika kemarin tidak berbuat apa-apa, tetapi saat ini kemalasanpun tak mampu kita mengusirnya. Banyak ajaran dan pelajaran yang sering kita dengar dan mengerti, tetapi tetap saja hanya menjadi mimpi-mimpi dalam tidurnya, karena kesukaan kita selalu menunda waktu . Mengapa masih ada pada kita ?
Tak seorangpun mampu menjawabnya pertanyaan itu, kecuali orang yang mampu bangun dari tidurnya kemudian berdoa :”Alhamdulillahi alladzii akhyaanaa ba’damaa amaatanaa wa ilaihin nusyuuru” , kemudian kita akan bertanya lagi, mengapa hanya mereka yang bangun dan kemudian berdoa itu yang mampu menjawabnya ? ya ! karena masih ada pada kita.
Seseorang yang bekerja dan kemudian mendapat status Pegawai Negeri Sipil tentu bukan hal yang mudah diperoleh bagi banyak orang yang menginginkan, mereka berdesak-desakan ketika ada pengumuman penerimaan CPNS, mereka rela berbaris dengan antrian panjang menunggu panggilan seleksi administrasi yang dilakukan oleh petugas verifikasi, kadang haus dan lapar tidak ia hiraukan, karena khawatir jika ia tinggalkan untuk sekedar antriannya diisi orang. Pernahkah kita merasakan betapa kecewanya ketika mereka sampai pada antriannya ternyata tidak lolos seleksi ?, pernahkah kita merasakan betapa lelahnya mereka mondar-mandir berkali-kali mencari dan melengkapi berkas yang harus ia miliki ?, Hanya orang-orang yang bangun dari tidurnya kemudian berdoa ”Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan aku sesudah Ia mematikan aku dan kepadaNya tempat kembali” yang mampu merasakan itu.
Terkadang tidak kita sadari bahwa menjadi Pegawai Negeri Sipil ini melalui proses dan perjuangan panjang, sehingga tidak disadari pula Syukur kita atas rahmat dan nikmat Allah yang diberikan kepada kita kurang, Mengapa ketika belum ada berita bahwa gaji bulan Oktober akan dibayarkan sebelum lebaran, muncul keluhan: ” waduh !! ngalamat lebaran sepi, karena duwit habis belum gajian ”. Tetapi begitu Pemerintah menyatakan gaji bulan oktober akan dimajukan sebelum lebaran, ada pula keluhan : ” Wah !! gajian sekarang, setelah lebaran nanti, makan apa ?” inikah yang dibilang kurang bersyukur ?. Ada lagi PNS dari beberapa Instansi masih belum masuk kerja alias bolos pada hari pertama setelah menjalani cuti bersama 5 hari. Mengapa masih ada pada kita ?, memberi alasan itu lebih mudah dari pada mentaati, bukankah disekitar kita masih banyak tidak mengerti apa itu cuti ? ya karena mereka mengais rezeki bukan dari gaji, mereka tak pernah berhenti apalagi cuti. Seperti inikah kondisi asli dinegeri ini, Masya Allah mudah-mudahan kami salah persepsi.
Mengapa masih ada pada kita ? ya ! karena kita tidak pernah mencoba meniadakannya.
Hanya orang-orang yang sadar dari bangun tidurnya kemudian melangkahkan kaki beranjak dari tempat tidurnya, lalu membasuh muka dengan penuh keikhlasan serta ketaatannya , mereka lakukan tiada keluhan sedikitpun, yang mampu meniadakannya.
Apakah kita termasuk golongan mereka, tentu tergantung pada :
1. Seberapa lebar mata hati kita melihat orang-orang dibawah kita ?
2. Seberapa besar kepekaan kita mendengar rintihan orang-orang yang berebut BLT ?
3. Seberapa jauh mata kita memandang batas waktu yang akan menghapus peluang.
Semua itu tidak semudah membalikkan telapak tangan untuk merubahnya, namun juga tidak terlalu sulit jika kita mau mengerjakannya, sebab Allah masih memberikan kesempatan pada hambaNya yang mau bertaubat, dan memohon ampunan kepadaNya, bersyukur dan berdoa, tidak mengeluh dan berdusta. Bukankah pahala itu hanya diberikan kepada orang-orang yang bertaqwa yaitu bekerja dengan jujur, Ikhlas, sabar , dan kemudian tidak pernah mengeluh. Semoga dan semoga .(BnBr)
Penulis : Bambang NBR
Sumber : Buletin kepegawaian Kanreg I BKN
Tak seorangpun mampu menjawabnya pertanyaan itu, kecuali orang yang mampu bangun dari tidurnya kemudian berdoa :”Alhamdulillahi alladzii akhyaanaa ba’damaa amaatanaa wa ilaihin nusyuuru” , kemudian kita akan bertanya lagi, mengapa hanya mereka yang bangun dan kemudian berdoa itu yang mampu menjawabnya ? ya ! karena masih ada pada kita.
Seseorang yang bekerja dan kemudian mendapat status Pegawai Negeri Sipil tentu bukan hal yang mudah diperoleh bagi banyak orang yang menginginkan, mereka berdesak-desakan ketika ada pengumuman penerimaan CPNS, mereka rela berbaris dengan antrian panjang menunggu panggilan seleksi administrasi yang dilakukan oleh petugas verifikasi, kadang haus dan lapar tidak ia hiraukan, karena khawatir jika ia tinggalkan untuk sekedar antriannya diisi orang. Pernahkah kita merasakan betapa kecewanya ketika mereka sampai pada antriannya ternyata tidak lolos seleksi ?, pernahkah kita merasakan betapa lelahnya mereka mondar-mandir berkali-kali mencari dan melengkapi berkas yang harus ia miliki ?, Hanya orang-orang yang bangun dari tidurnya kemudian berdoa ”Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan aku sesudah Ia mematikan aku dan kepadaNya tempat kembali” yang mampu merasakan itu.
Terkadang tidak kita sadari bahwa menjadi Pegawai Negeri Sipil ini melalui proses dan perjuangan panjang, sehingga tidak disadari pula Syukur kita atas rahmat dan nikmat Allah yang diberikan kepada kita kurang, Mengapa ketika belum ada berita bahwa gaji bulan Oktober akan dibayarkan sebelum lebaran, muncul keluhan: ” waduh !! ngalamat lebaran sepi, karena duwit habis belum gajian ”. Tetapi begitu Pemerintah menyatakan gaji bulan oktober akan dimajukan sebelum lebaran, ada pula keluhan : ” Wah !! gajian sekarang, setelah lebaran nanti, makan apa ?” inikah yang dibilang kurang bersyukur ?. Ada lagi PNS dari beberapa Instansi masih belum masuk kerja alias bolos pada hari pertama setelah menjalani cuti bersama 5 hari. Mengapa masih ada pada kita ?, memberi alasan itu lebih mudah dari pada mentaati, bukankah disekitar kita masih banyak tidak mengerti apa itu cuti ? ya karena mereka mengais rezeki bukan dari gaji, mereka tak pernah berhenti apalagi cuti. Seperti inikah kondisi asli dinegeri ini, Masya Allah mudah-mudahan kami salah persepsi.
Mengapa masih ada pada kita ? ya ! karena kita tidak pernah mencoba meniadakannya.
Hanya orang-orang yang sadar dari bangun tidurnya kemudian melangkahkan kaki beranjak dari tempat tidurnya, lalu membasuh muka dengan penuh keikhlasan serta ketaatannya , mereka lakukan tiada keluhan sedikitpun, yang mampu meniadakannya.
Apakah kita termasuk golongan mereka, tentu tergantung pada :
1. Seberapa lebar mata hati kita melihat orang-orang dibawah kita ?
2. Seberapa besar kepekaan kita mendengar rintihan orang-orang yang berebut BLT ?
3. Seberapa jauh mata kita memandang batas waktu yang akan menghapus peluang.
Semua itu tidak semudah membalikkan telapak tangan untuk merubahnya, namun juga tidak terlalu sulit jika kita mau mengerjakannya, sebab Allah masih memberikan kesempatan pada hambaNya yang mau bertaubat, dan memohon ampunan kepadaNya, bersyukur dan berdoa, tidak mengeluh dan berdusta. Bukankah pahala itu hanya diberikan kepada orang-orang yang bertaqwa yaitu bekerja dengan jujur, Ikhlas, sabar , dan kemudian tidak pernah mengeluh. Semoga dan semoga .(BnBr)
Penulis : Bambang NBR
Sumber : Buletin kepegawaian Kanreg I BKN
IDEALITA ATURAN DAN KEBIJAKAN KEPEGAWAIAN
Dalam kebijakan di bidang kepegawaian, resistensi masyarakat terjadi ketika pemenerintah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Anggaran Nomor 32/A/2000 yang menyebutkan kenaikan tunjangan jabatan struktural mulai dari eselon I a dari Rp. 500.000,- menjadi Rp. 9.000.000,-, eselon I b dari Rp. 400.000,- menjadi Rp. 7.000.000, dan seterusnya. Aturan dan Kebijakan lain adalah ketika pada tahun 1994 pemerintah menerbitkan aturan tentang pangkat puncak Pegawai Negeri Sipil yang berpendidikan SMA hanya sampai pada Penata Muda III/a. Kemudian pada tahun 2005 ketika pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005 yang dikuatkan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 01/M.PAN/I/2006 yang menyebutkan bahwa pegawai honorer yang dapat mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil dan mendapat prioritas adalah honorer yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Kebijakan atau peraturan perundangan yang dibuat pemerintah tidak steril dari resistensi masyarakat. Ketika pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 12 tahun 2008 tentang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak, masyarakat melakukan resistensi dengan menggelar berbagai demonstrasi. Resistensi serupa terjadi ketika pemerintah menerbitkan kebijakan konversi minyak tanah ke gas LPG, juga ketika pemerintah berencana mengganti Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, masyarakat pun melakukan penolakan dengan demonstrasi.
Dalam kebijakan di bidang kepegawaian, resistensi masyarakat terjadi ketika pemenerintah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Anggaran Nomor 32/A/2000 yang menyebutkan kenaikan tunjangan jabatan struktural mulai dari eselon I a dari Rp. 500.000,- menjadi Rp. 9.000.000,-, eselon I b dari Rp. 400.000,- menjadi Rp. 7.000.000, dan seterusnya. Aturan dan Kebijakan lain adalah ketika pada tahun 1994 pemerintah menerbitkan aturan tentang pangkat puncak Pegawai Negeri Sipil yang berpendidikan SMA hanya sampai pada Penata Muda III/a. Kemudian pada tahun 2005 ketika pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005 yang dikuatkan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 01/M.PAN/I/2006 yang menyebutkan bahwa pegawai honorer yang dapat mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil dan mendapat prioritas adalah honorer yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Dari berbagai fenomena penolakan masyarakat terhadap aturan maupun kebijakan pemerintah khususnya dalam bidang kepegawaian, permasalahan yang muncul adalah bagaimana sebenarnya aturan dan kebijakan yang baik, aturan dan kebijakan yang mampu merespons keinginan masyarakat.
Leopold Pospisil dalam bukunya yang berjudul Anthropological of Law, menyebutkan bahwa aturan atau kebijakan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu Authorian law dan Common Law. Authorian Law adalah hukum yang dibuat oleh penguasa. Hukum ini mempunyai sifat statis dan nilai keadilannya besifat subyektif, tergantung dari frame penguasa melihat. Sebaliknya Common law dalah hukum yang hidup dalam masyarakat. Secara empiris hukum ini dikenal dengan hukum adat. Hukum adat dibentuk berdasarkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Nilai adil dan benar, baik dan buruk, adalah berdasarkan pada nilai-nilai individu anggota masyarakat yang terakumulasi dalam satu nilai masyarakat secara keseluruhan. Sehingga common law merupakan aturan yang bersifat dinamis dan mempunyai obyektifitas dalam melihat fenomena adil, benar, salah, baik, buruk, jahat dan lainnya. Menurut Pospisil, aturan hukum yang baik adalah aturan atau kebijakan yang berasal dari nilai-nilai yang tumbuh dalam kehidupan masyarakat (common law) untuk seterusnya diberi bentuk atau payung hukum entah dalam bentuk undang undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden oleh penguasa (Authorian law).
Pendapat senada disampaikan oleh Sudikno Mertokusumo (1994) yang menyatakan bahwa keberlakuan suatu aturan hukum atau kebijakan didasarkan pada tiga hal penting yaitu philosophisce geltung, jurisdische geltung dan sosiologische geltung. Philosophische geltung menyatakan bahwa aturan hukum akan berlaku apabila memenuhi syarat filosofis. Di negara kita dasar falsafah adalah Pancasila, sehingga semua produk hukum dan kebijakan harus didasarkan pada Pancasila. Jurisdische geltung menyatakan bahwa suatu aturan hukum atau kebijakan mempunyai kekuatan berlaku apabila memenuhi peryaratan yuridis yaitu dibuat oleh pejabat atau lembaga yang berwenang sesuai prosedur yang berlaku. Sosiologische geltung menyatakan bahwa suatu aturan hukum atau kebijakan mempunyai kekuatan berlaku apabila dapat diterima oleh masyarakat.
Dua pendapat ini setidaknya memberikan sedikit arahan bagaimana suatu aturan atau kebijakan yang baik itu dibuat. Dalam hal pembuatan aturan dan kebijakan di bidang kepegawaian dalam upaya meminimalisasi resistensi masyarakat perlu memperhatikan aspirasi masyarakat khususnya masyarakat Pegawai Negeri Sipil. Ini artinya komunikasi pejabat yang berwenang dengan Pegawai Negeri Sipil harus intens dilakukan. Sehingga pembuatan aturan dan kebijakan tidak saja dari atas ke bawah (top down) tetapi juga dari bawah ke atas (bottom up).
Penulis : Bagus Sarnawa (Mahasiswa S3 Ilmu Hukum UGM Yogyakarta)
Sumber Buletin Kepegawaian Kanreg I BKN
Kebijakan atau peraturan perundangan yang dibuat pemerintah tidak steril dari resistensi masyarakat. Ketika pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 12 tahun 2008 tentang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak, masyarakat melakukan resistensi dengan menggelar berbagai demonstrasi. Resistensi serupa terjadi ketika pemerintah menerbitkan kebijakan konversi minyak tanah ke gas LPG, juga ketika pemerintah berencana mengganti Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, masyarakat pun melakukan penolakan dengan demonstrasi.
Dalam kebijakan di bidang kepegawaian, resistensi masyarakat terjadi ketika pemenerintah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Anggaran Nomor 32/A/2000 yang menyebutkan kenaikan tunjangan jabatan struktural mulai dari eselon I a dari Rp. 500.000,- menjadi Rp. 9.000.000,-, eselon I b dari Rp. 400.000,- menjadi Rp. 7.000.000, dan seterusnya. Aturan dan Kebijakan lain adalah ketika pada tahun 1994 pemerintah menerbitkan aturan tentang pangkat puncak Pegawai Negeri Sipil yang berpendidikan SMA hanya sampai pada Penata Muda III/a. Kemudian pada tahun 2005 ketika pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005 yang dikuatkan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 01/M.PAN/I/2006 yang menyebutkan bahwa pegawai honorer yang dapat mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil dan mendapat prioritas adalah honorer yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Dari berbagai fenomena penolakan masyarakat terhadap aturan maupun kebijakan pemerintah khususnya dalam bidang kepegawaian, permasalahan yang muncul adalah bagaimana sebenarnya aturan dan kebijakan yang baik, aturan dan kebijakan yang mampu merespons keinginan masyarakat.
Leopold Pospisil dalam bukunya yang berjudul Anthropological of Law, menyebutkan bahwa aturan atau kebijakan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu Authorian law dan Common Law. Authorian Law adalah hukum yang dibuat oleh penguasa. Hukum ini mempunyai sifat statis dan nilai keadilannya besifat subyektif, tergantung dari frame penguasa melihat. Sebaliknya Common law dalah hukum yang hidup dalam masyarakat. Secara empiris hukum ini dikenal dengan hukum adat. Hukum adat dibentuk berdasarkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Nilai adil dan benar, baik dan buruk, adalah berdasarkan pada nilai-nilai individu anggota masyarakat yang terakumulasi dalam satu nilai masyarakat secara keseluruhan. Sehingga common law merupakan aturan yang bersifat dinamis dan mempunyai obyektifitas dalam melihat fenomena adil, benar, salah, baik, buruk, jahat dan lainnya. Menurut Pospisil, aturan hukum yang baik adalah aturan atau kebijakan yang berasal dari nilai-nilai yang tumbuh dalam kehidupan masyarakat (common law) untuk seterusnya diberi bentuk atau payung hukum entah dalam bentuk undang undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden oleh penguasa (Authorian law).
Pendapat senada disampaikan oleh Sudikno Mertokusumo (1994) yang menyatakan bahwa keberlakuan suatu aturan hukum atau kebijakan didasarkan pada tiga hal penting yaitu philosophisce geltung, jurisdische geltung dan sosiologische geltung. Philosophische geltung menyatakan bahwa aturan hukum akan berlaku apabila memenuhi syarat filosofis. Di negara kita dasar falsafah adalah Pancasila, sehingga semua produk hukum dan kebijakan harus didasarkan pada Pancasila. Jurisdische geltung menyatakan bahwa suatu aturan hukum atau kebijakan mempunyai kekuatan berlaku apabila memenuhi peryaratan yuridis yaitu dibuat oleh pejabat atau lembaga yang berwenang sesuai prosedur yang berlaku. Sosiologische geltung menyatakan bahwa suatu aturan hukum atau kebijakan mempunyai kekuatan berlaku apabila dapat diterima oleh masyarakat.
Dua pendapat ini setidaknya memberikan sedikit arahan bagaimana suatu aturan atau kebijakan yang baik itu dibuat. Dalam hal pembuatan aturan dan kebijakan di bidang kepegawaian dalam upaya meminimalisasi resistensi masyarakat perlu memperhatikan aspirasi masyarakat khususnya masyarakat Pegawai Negeri Sipil. Ini artinya komunikasi pejabat yang berwenang dengan Pegawai Negeri Sipil harus intens dilakukan. Sehingga pembuatan aturan dan kebijakan tidak saja dari atas ke bawah (top down) tetapi juga dari bawah ke atas (bottom up).
Penulis : Bagus Sarnawa (Mahasiswa S3 Ilmu Hukum UGM Yogyakarta)
Sumber Buletin Kepegawaian Kanreg I BKN
Langganan:
Postingan (Atom)