Para Pengguna Anti Virus AVG sepertinya boleh bersenang hati, pihak AVG kini telah meliris AVG versi 9.0. Tidak hanya AVG 9 berbayar, namun mereka sekarang telah merilis edisi AVG 9 Free atau dapat anda download secara gratis.
Pada AVG 9.0 ini tentunya banyak fitur baru yang di tambahkan untuk melengkapi kehandalan anti virus ini. Untuk para penggemar Anti Virus AVG, AVG 9.0 free sepertinya layak untuk anda uji coba kehandalannya dalam memerangi berbagai virus.
Download Anti Virus AVG 9 Free
Selamat mencoba
Sumber Blog Kang Rahman
Senin, 19 Oktober 2009
Senin, 12 Oktober 2009
KASUS-KASUS KENAIKAN PANGKAT
1. Sdri. Yudi adalah PNS Pemkot Yogyakarta, dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a TMT 1 Oktober 2001, yang bersangkutan lulus pendidikan Sarjana STPDN tahun 2001. Selanjutnya diangkat dalam jabatan Kepala Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan (eselon IV/b) Kelurahan Puryan Kec. Kode dan dilantik pada tanggal 25 oktober 2004. Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP3 bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, DP3 pada tahun 2003 berjumlah 82 dan pada tahun 2004 berjumlah 82,61. Kemudian diusulkan kenaikan pangkat pilihan ke pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b periode 1 Oktober 2005. Apakah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya TMT 1 Oktober 2005 ?
Jawab:
Yang bersangkutan diangkat dalam jabatan struktural eselon IV/b dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a masih satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah untuk jabatan tersebut.
Syarat:
Telah 1 tahun dalam pangkat terakhir
Sekurang-kurangnya 1 tahun dalam jabatan struktural
DP-3 bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
Pada saat diusulkan kenaikan pangkat belum 1 tahun dalam jabatan dan pada waktu diangkat dalam jabatan eselon IV/b belum 4 tahun dalam pangkat terakhir yang dimiliki tetapi berdasarkan pendidikannya masih dimungkinkan untuk dapat diberikan kenaikan pangkatnya, jenjang pangkat tertinggi pendidikan sarjana S-1 sampai pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d. Maka pada saat yang bersangkutan telah 4 tahun dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya tanpa menunggu 1 tahun dalam jabatan yaitu TMT 1 Oktober 2005.
2. Sdr. Sukarnadi NIP 500000000 pendidikan terakhir STM , pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b TMT 1 Oktober 2003 dengan masa kerja 17 tahun 5 bulan telah mengikuti dan lulus Diklat Adum. Selanjutnya terhitung mulai tanggal 20 Mei 2005 dilantik dalam jabatan struktural Kepala UPTD Pemadam Kebakaran Dinas PU (eselon IV/a) Pemkot Pekalongan. Kemudian diusulkan Kenaikan Pangkat Pilihan ke pangkat Penata golongan ruang III/c dengan DP-3 bernilai baik dalam 2 tahun terakhir yaitu tahun 2003 berjumlah 81,125 sedangkan tahun 2004 berjumlah 81,175. Apakah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya TMT 1 Oktober 2005 ?
Jawab:
Yang bersangkutan diangkat dalam jabatan Kepala UPTD (eselon IV/a) dengan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b masih satu tingkat dibawah jenjang terendah untuk jabatan tersebut. Sehingga berlaku ketentuan 1 tahun dalam Pangkat dan 1 tahun dalam jabatan. Yang bersangkutan dilantik pada tgl 20 Mei 2005 sehingga belum 1 tahun dalam jabatan maka belum dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat TMT 1 Oktober 2005 karena harus menunggu 1 tahun dalam jabatan, walaupun DP-3 bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Jawab:
Yang bersangkutan diangkat dalam jabatan struktural eselon IV/b dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a masih satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah untuk jabatan tersebut.
Syarat:
Telah 1 tahun dalam pangkat terakhir
Sekurang-kurangnya 1 tahun dalam jabatan struktural
DP-3 bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
Pada saat diusulkan kenaikan pangkat belum 1 tahun dalam jabatan dan pada waktu diangkat dalam jabatan eselon IV/b belum 4 tahun dalam pangkat terakhir yang dimiliki tetapi berdasarkan pendidikannya masih dimungkinkan untuk dapat diberikan kenaikan pangkatnya, jenjang pangkat tertinggi pendidikan sarjana S-1 sampai pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d. Maka pada saat yang bersangkutan telah 4 tahun dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya tanpa menunggu 1 tahun dalam jabatan yaitu TMT 1 Oktober 2005.
2. Sdr. Sukarnadi NIP 500000000 pendidikan terakhir STM , pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b TMT 1 Oktober 2003 dengan masa kerja 17 tahun 5 bulan telah mengikuti dan lulus Diklat Adum. Selanjutnya terhitung mulai tanggal 20 Mei 2005 dilantik dalam jabatan struktural Kepala UPTD Pemadam Kebakaran Dinas PU (eselon IV/a) Pemkot Pekalongan. Kemudian diusulkan Kenaikan Pangkat Pilihan ke pangkat Penata golongan ruang III/c dengan DP-3 bernilai baik dalam 2 tahun terakhir yaitu tahun 2003 berjumlah 81,125 sedangkan tahun 2004 berjumlah 81,175. Apakah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya TMT 1 Oktober 2005 ?
Jawab:
Yang bersangkutan diangkat dalam jabatan Kepala UPTD (eselon IV/a) dengan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b masih satu tingkat dibawah jenjang terendah untuk jabatan tersebut. Sehingga berlaku ketentuan 1 tahun dalam Pangkat dan 1 tahun dalam jabatan. Yang bersangkutan dilantik pada tgl 20 Mei 2005 sehingga belum 1 tahun dalam jabatan maka belum dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat TMT 1 Oktober 2005 karena harus menunggu 1 tahun dalam jabatan, walaupun DP-3 bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Rabu, 19 Agustus 2009
PENINJAUAN MASA KERJA
CPNS/PNS yang memiliki pengalaman kerja pada instansi Pemerintah/ swasta berbadan hukum dapat yang diperhitungkan sebagai kerja golongan dapat ditinjau/diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok CPNS /PNS
Pengalaman kerja yang diperoleh dari pemerintah
1. Status CPNS/PNS
2. Memiliki pengalaman kerja yang diperoleh pada pemerintah (Dept, LPND, Pemda, Perum, Perjan, BUMN, BUMD, PT Persero) sebagai tenaga bulanan/harian honorer, yang belum diperhitungkan sebagai masa kerja golongan.
3. Pengalaman bekerja pada pemerintah yang tidak menerima penghasilan secara harian/bulan atau sebagai penerima upah yang bersifat tidak tetap/ pekerja borongan atau kerja sukarela, masa kerjanya tidak dapat diperhitungkan.
4. Usia serendah rendahnya 18 tahun pada saat diangkat sebagai tenaga bulanan/harian/honorer
5. Masa kerja yang dapat diperhitungkan setinggi-tingginya ditetapkan berdasarkan masa kerja maksimum setelah dikurangi dengan 2 (dua) kali Kenaikan Gaji Berkala (KGB) yang terkhir dalam golongan ruang tersebut.
6. Pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan sebagai masa kerja golongan gaji adalah pengalaman bekerja yang dapat dibuktikan dengan Surat Keputusan dari pejabat yang berwenang
Pengalaman masa kerja yang diperoleh dari swasta
1. Status CPNS/PNS
2. Pengalaman kerja pada swasta yang dapat diperhitungkan menjadi masa kerja golongan adalah pengalaman kerja yang diperoleh dari swasta yang berbadan hukum ( misalnya Yayasan, PT, CV dan sebagainya )
3. Usia serendah rendahnya 18 tahun pada saat diangkat sebagai pegawai swasta
4. Penglaman kerja pada swasta tersebut baru dapat diperhitungkan ½ (setengah) apabila sekurang-kurangnya memiliki pengalaman kerja 1 (satu) tahun didapat secara terus menerus, dengan ketentuan bahwa masa kerja tersebut diperhitungkan sebanyak-banyaknya 8 ( delapan ) tahun.
Bahan-bahan yang perlu dilampirkan dalam usul Peninjauan masa kerja
1. Formulir model D-3 yang telah diisi dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
2. Daftar Riwayat Hidup/Daftar Riwayat Pekerjaan
3. Salinan sah STTB/Ijazah/Diploma yang digunakan pada saat bekerja di pemerintah/swasta
4. Salinan sah surat keputusan pengangkatan sebagai CPNS
5. Salinan sah surat keputusan pengangkatan dan pemberhentian sebagai bukti pengalaman kerja yang diperolehnya
6. Salinan sah surat keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir
Pindah Instansi
Syarat-syarat
1. Surat pimpinan instansi membutuhkan dan menerima PNS yang bersangkutan
2. Surat pimpinan instansi induk PNS yang bersangkutan bekerja menyetujui PNS untuk pindah.
Bahan-bahan yang harus dilampirkan dalam usul pindah instansi :
1. Nota usul pindah
2. Surat permintaan persetujuan dari instansi yang membutuhkan
3. Surat pernyataan persetujuan pindah dari instansi PNS yang bersangkutan bekerja
4. Salinan /fotocopy sah surat keputusan dalam pangkat terakhir
5. Salinan/fotocopy sah surat keputusan dalam jabatan terakhir bagi PNS yang memangku jabatan
6. Salinan/foto copy sah surat keputusan pengangkatan CPNS untuk mengetahui tempat dan tanggal lahir bila data lain tidak menyebut tempa
Pengalaman kerja yang diperoleh dari pemerintah
1. Status CPNS/PNS
2. Memiliki pengalaman kerja yang diperoleh pada pemerintah (Dept, LPND, Pemda, Perum, Perjan, BUMN, BUMD, PT Persero) sebagai tenaga bulanan/harian honorer, yang belum diperhitungkan sebagai masa kerja golongan.
3. Pengalaman bekerja pada pemerintah yang tidak menerima penghasilan secara harian/bulan atau sebagai penerima upah yang bersifat tidak tetap/ pekerja borongan atau kerja sukarela, masa kerjanya tidak dapat diperhitungkan.
4. Usia serendah rendahnya 18 tahun pada saat diangkat sebagai tenaga bulanan/harian/honorer
5. Masa kerja yang dapat diperhitungkan setinggi-tingginya ditetapkan berdasarkan masa kerja maksimum setelah dikurangi dengan 2 (dua) kali Kenaikan Gaji Berkala (KGB) yang terkhir dalam golongan ruang tersebut.
6. Pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan sebagai masa kerja golongan gaji adalah pengalaman bekerja yang dapat dibuktikan dengan Surat Keputusan dari pejabat yang berwenang
Pengalaman masa kerja yang diperoleh dari swasta
1. Status CPNS/PNS
2. Pengalaman kerja pada swasta yang dapat diperhitungkan menjadi masa kerja golongan adalah pengalaman kerja yang diperoleh dari swasta yang berbadan hukum ( misalnya Yayasan, PT, CV dan sebagainya )
3. Usia serendah rendahnya 18 tahun pada saat diangkat sebagai pegawai swasta
4. Penglaman kerja pada swasta tersebut baru dapat diperhitungkan ½ (setengah) apabila sekurang-kurangnya memiliki pengalaman kerja 1 (satu) tahun didapat secara terus menerus, dengan ketentuan bahwa masa kerja tersebut diperhitungkan sebanyak-banyaknya 8 ( delapan ) tahun.
Bahan-bahan yang perlu dilampirkan dalam usul Peninjauan masa kerja
1. Formulir model D-3 yang telah diisi dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
2. Daftar Riwayat Hidup/Daftar Riwayat Pekerjaan
3. Salinan sah STTB/Ijazah/Diploma yang digunakan pada saat bekerja di pemerintah/swasta
4. Salinan sah surat keputusan pengangkatan sebagai CPNS
5. Salinan sah surat keputusan pengangkatan dan pemberhentian sebagai bukti pengalaman kerja yang diperolehnya
6. Salinan sah surat keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir
Pindah Instansi
Syarat-syarat
1. Surat pimpinan instansi membutuhkan dan menerima PNS yang bersangkutan
2. Surat pimpinan instansi induk PNS yang bersangkutan bekerja menyetujui PNS untuk pindah.
Bahan-bahan yang harus dilampirkan dalam usul pindah instansi :
1. Nota usul pindah
2. Surat permintaan persetujuan dari instansi yang membutuhkan
3. Surat pernyataan persetujuan pindah dari instansi PNS yang bersangkutan bekerja
4. Salinan /fotocopy sah surat keputusan dalam pangkat terakhir
5. Salinan/fotocopy sah surat keputusan dalam jabatan terakhir bagi PNS yang memangku jabatan
6. Salinan/foto copy sah surat keputusan pengangkatan CPNS untuk mengetahui tempat dan tanggal lahir bila data lain tidak menyebut tempa
Langganan:
Postingan (Atom)