Selasa, 29 Mei 2012

PENYESUAIAN IJASAH (PI)

Banyak pertanyaan tentang PI, Penyesuaian ijazah merupakan bagian dari kenaikan pangkat pilihan yang termuat dalan Peraturan Pemerintah No 11 Th 2002 tentang kenaikan pangkat PNS Sistem Kenaikan Pangkat dan Kep Ka BKN No 12 Th 2002 tentang ketentuan Pelaksanaan PP No. 99 Th 2000 sebagaimana diubah dengan PP NO 12 Th 2002 ttg Kenaikan Pangkat


1. Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem : 

 a. Kenaikan pangkat regular ; dan 

 b. Kenaikan pangkat pilihan.  

2. Di sampaing sistem kenaikan pangkat tersebut di atas kepada Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan : 

 a. Kenaikan pangkat anumerta bagi yang dinyatakan tewas; 

 b. Kenaikan pangkat pengabdian bagi yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat

     karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri. 

Agar lebih focus masi kita bahas persoalan sesuai judul diatas Penyesuaian Ijasah (Kenaikan panggkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/ Ijazah atau Diploma). 

  1. Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar / Ijazah dapat dinaikan pangkatnya. 
  2. Ijazah sebagaiman dimaksud dalam angka 1 adalah ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi   negeri dan /atau ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi dan /atau telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendidikan nasional atau jabatan lain yang berdasarkan peraturan-perundang undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan . 
  3. Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tuinggi di luar negeri hanya dapt dihargai apabila telah diakuai dan telah ditetapkan sederajat dengan ijazah dari sekolah atau perguruan tinggi yang telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundan-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan. 
  4. Kenaikan pangkat (Penyesuaian ijazah) sebagimana dimaksud dalm  angka 1  dapat dipertimbangkan setelah memenuhi syarat sebagai berikut : 1) Diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan /keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh. 2) Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam panggkat terakhir. 3) Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalm 1 (satu) tahun terakhir.4) Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu ; dan 5) Lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah 
  5. Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang dimaksud dalam  angka 1 , termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki Surat Tanda Tamat Belajar /ijazah yang diperoleh sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. 
  6. Ujian kenaikan pangkat Penyesuaian ijazah berpedoman kepada materi ujian peneerimaan calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan tinggkat ijazah yang diperoleh dan substansi yang berhubungan dengan tugas pokoknya serta pelaksanaannya diatur lebuh lanjut oleh instansi masing-masing 


dapat download disini
Peraturan Pemerintah No 11 Th 2002 
Kep Ka BKN No 12 Th 2002

Selasa, 13 Juli 2010

INFO AKTUAL PENDATAAN TENAGA HONORER JILID DUA

Ada kabar gembira bagi tenaga honorer. Akan ada pendataan tenaga honorer jilid dua
Pengangkatan Tenaga Honorer (TH) yang seharusnya tuntas pada tahun 2009, secara nasional masih menyisakan banyak permasalahan baik karena tercecer, mekanisme, maupun kecurangan.
Dalan pengangkatan TH Jilid I terdapat 920.702 TH yang masuk dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN), hanya 898.907 orang yang memenuhi kriteria PP 48 Th 2005 dan PP 43 Th 2007 dari jumlah tersebut ada 818.521 orang yang sudah ditetapkan Nomor Identitas Penagawai (NIP)-nya sisanya dalam proses penyelesaian karena menunggu kelangkapan administrasi, demikian penjelasan Edy Topo Ashari (Kepala BKN) dalam penjelasan sewaktu Komisi II DPR RI berkunjung ka Kantor BKN.tanggal 18 Maret 2010


Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negar dan Reformasi Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan instansi Pemerintah, yang di tujukan kepada pembina kepegawaian Pusat dan Daerah mengisyaratkan akan ditindaklanjutinya Pendataan TH Jilid II 
Dalam lampiran SE tersebut di jelaskan kriteria tenaga honorer yang akan diangkat adalah dari Guru, Medis/paramedis dan tenaga teknis
Ada beberapa kategori tenaga honorer yang bakal didata. Kategori I adalah honorer yang digaji APBD. Yakni, mereka yang diangkat pejabat berwenang, bekerja di instansi pemerintah, memiliki masa kerja minimal setahun pada 2005 dan hingga saat ini masih bekerja, serta berusia minimal 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006. (memenuhi kriteria PP 48 Th 2005 dan PP 43 Th 2007) namun tercecer, terselip, tertinggal maka diangkat tanpa melalui seleksi setelah dilakukan verifikasi dan validasi
Kategori II, tenaga honorer yang memenuhi kriteria PP 48 Th 2005 dan PP 43 Th 2007 TIDAK bekerja di instansi pemerintah, maka Pemerintah memberikan beberapa alternatif untuk pengangkatannya.
Kategori III Tenaga Honorer yang diangkat oleh pejabat yang TIDAK berwenang, dibiayai BUKAN oleh APBN/APBD, tetapi bekerja di instansi Pemerintah, maka pemerintah memberikan solusi untuk mengadakan seleksi administrasi dan ujian tertulis antara honorer. Bagi tenaga honorer yang tidak lulus tetapi tenaganya masih dibutuhkan oleh instansi Pemerintah diakomodir sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT)
Selamat bekerja ekstra lagi kepada Badan Kepegawaian Negara dan pengelola kepegawaian di instansi Pusat dan Daerah 

Sumber : Buletin BKN edisi XII

Surat Edaran Menpan 05 tahun 2010
Lampiran Iia
Lampiran IIb

Senin, 01 Februari 2010

DIKLAT PRAJABATAN

Banyak pertanyan sekitar diklat prajabatan terutama bagi CPNS yang baru saja diangkat karena merupakan syarat untuk bisa diangkat sebagai PNS, untuk lebih jelasnya akan saya sampaikan beberapa diklat PNS, kegunaan dan manfaatnya
Untuk menciptakan aparatur yang memiliki kompetensi jabatan dalam melaksanakan tugas, diperlukan peningkatan mutu profesionalisme, sikap pengabdian dan kesetiaan pada perjuangan bangsa dan negara, semangat kesatuan dan persatuan dan pengembangan wawasan PNS melalui Pendidikan dan Pelatihan jabatan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari usaha pembinaan PNS.
Menurut Peraturan Pemerintah No.101 tahun 2000 Pendidikan dan Pelatihan PNS ( DIKLAT) adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan PNS.
Sasaran Diklat PNS adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan masing-masing jabatan.


Sedangkan tujuan Diklat adalah
a. Meningkatkan pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasai kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi.
b. Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
c. Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat.
d. Menciptakan kesamaan Visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.

JENIS DAN JENJANG
Diklat PNS terdiri dari 2 jenis
- Diklat prajabatan
- Diklat dalam jabatan

a. Diklat prajabatan

Diklat prajabatan merupakan diklat yang dipersyaratkan dalam pengangkatan CPNS menjadi PNS . Setiap CPNS untuk dapat diangkat menjadi PNS wajib mengikuti dan lulus diklat prajabatan . CPNS wajib diikut sertakan dalam diklat prajabatan selambat lambatnya 2 tahun setelah pengangkatannya sebagai CPNS.
Diklat prajabatan dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS, disamping pengetahuan dasar tentang system penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dan peranannya sebagai pelayan masyarakat.
Diklat prajabatan terdiri dari 
- Diklat Prajabatan golongan I untuk menjadi PNS golongan I
- Diklat prajabatan golongan II untuk menjadi PNS golongan II.
- Diklat prajabatan golongan III untuk menjadi PNS golongan III.

b. Diklat dalam jabatan

1) Diklat Kepemimpinan
Pendidikan dan pelatihan kepemimpinan atau disingkat Diklatpim dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural yang diemban.
Kompetensi dalam Pendidikan dan pelatihan kepemimpinan ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi PNS yang diangkat dalam jabatan struktural dalam rangka memenuhi kompetensi jabatannya disamping syarat-syarat lain yang ditentukan.
Oleh karena diklat ini ditujukan bagi mereka yang akan/sudah menduduki jabatan stuktural, maka keikut sertaan PNS dalam diklat kepemimpinan sifatnya selektif dan dikuti atas dasar penugasan, dan bukan merupakan fasilitas yang bersifat terbuka dan dapat diminta sebagai hak .

2) Diklat fungsional 
Diklat Fungsional merupakan diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing.
Jenis dari jenjang diklat fungsional untuk masing-masing jabatan fungsio-nal tersebut ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional yang bersangkutan

3) Diklat teknis 
Diklat Teknis merupakan diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persya ratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas PNS 
Kompetensi teknis yang dimaksud adalah kemampuan PNS dalam bidang-bidang teknis tertentu untuk pelaksanaan tugas masing-masing . 
Bagi PNS yang belum memenuhi persyaratan kompetensi jabatan perlu mengikuti Diklat teknis yang berkaitan dengan persyaratan kompetensi jabatan masing-masing.