Minggu, 31 Januari 2010

PENGANGKATAN CPNS LEBIH DARI DUA TAHUN

Permasalahan pengangkatan PNS dari CPNS yang lebih 2 tahun akhir-akhir ini banyak ditanyakan terutama oleh CPNS yang berasal dari tenaga honorer, saya akan mencoba memberikan gambarannya dari penerimaan sampai pengangkatan sebagai PNS.

Berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 tahun 2002 Tanggal 17 Juni 2002.
Pelamar yang ditetapkan diterima, wajib melengkapi dan menyerahkan ke lengkapan administrasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau yang ditunjuk kemudian ditetapkan diterima untuk diangkat sebagai Calon PNS terus disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara untuk mendapat Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan Nomor Identitas (NIP) PNS yang bitetapkan BKN, Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan keputusan pengangkatan menjadi Calon PNS. Selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat keputusan pengangkatan CPNS, yang bersangkutan wajib melapor pada satuan organisasi dan melaksanakan tugasnya.
Masa selama menjadi CPNS merupakan masa percobaan. Lamanya sekurang -kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun, yang dihitung sejak tanggal yang bersangkutan diangkat sebagai CPNS.
CPNS yang telah menjalankan masa percobaan diangkat menjadi PNS dalam jabatan dan pangkat tertentu dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian. Pengangkatan tersebut ditetapkan apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut::
1) Setiap unsur penilaian prestasi kerja / DP 3 sekurang-kurangnya bernilai baik
2) Telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi PNS
3) Telah lulus Pendidikan dan pelatihan Prajabatan
Tanggal mulai berlakunya keputusan pengangkatan menjadi PNS tidak boleh berlaku surut.
Calon PNS yang telah menjalankan masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun dan telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS, tetapi karena suatu sebab belum diangkat menjadi PNS, maka hanya dapat diangkat menjadi PNS apabila alasannya bukan karena kesalahan yang bersangkutan. Pengangkatan menjadi PNS Pusat bagi CPNS Pusat yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Sedangkan bagi CPNS Daerah yang akan diangkat menjadi PNS Daerah yang menjalani masa percobaan lebih 2 (dua) tahun ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian daerah Propinsi/Kabupa ten/Kota setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Regional BKN.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang tewas diangkat menjadi PNS terhitung mulai tanggal 1 (satu) pada bulan yang bersangkutan dinyatakan tewas. CPNS yang cacat karena dinas, yang oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negeri, diangkat menjadi PNS terhitung mulai tanggal 1 (satu) pada bulan ditetapkannya surat keterangan Team Penguji Kesehatan, dan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peratutan perundangan yang berlaku.
Pengangkatan menjadi PNS bagi CPNS yang tewas atau cacat karena dinas ditetapkan dengan keputusan Kepala BKN/Kantor Regional BKN baik bagi CPNS Pusat maupun Daerah (PP N0 09 Tahun 2003);

3 komentar:

  1. Pak yoyon, apakah pengengkatan CPNS menjadi PNS lebih dari 2 tahun dipungut biaya? Mengingat prosesnya lebih rumit (harus mendapat pertimbangan teknis dari BKN terlebih dahulu). Thanks

    BalasHapus
  2. bagaimana kalau sk pns sdh jadi tetapi permasalahan terletak pada pihak yg menandatangani sk pns--bupati-- meninggal dunia??siapa yg mempunyai kewenangan utk menandatangani sk tsb?

    BalasHapus
  3. kalau CPNSnya sdh 5 thn, baru di angkat jd PNS nyalahin aturan ga ya?

    BalasHapus