Selasa, 26 Januari 2010

IJIN BELAJAR, SEDANG BELAJAR,

Banyak pertanyaan tentang ijin belajar yang ditanyakan oleh CPNS, mungkin ini bisa digunakan sebagai acuan atau tambahan pengetahuan:
Untuk PNS yang akan meningkatkan pendidikannya diperlukan ijin belajar sesuai SE MENPAN No SE/18/M.PAN/52004 tanggal 30 Juni 2004 Tentang Pemberian Tugas belajar dan Ijin Belajar Bagi PNS dalam meningkatkan profesionalisme PNS, pada butir 4,2 disebutkan bahwa syarat untuk dapat diberikan ijin belajar adalah :

4.2.a PNS sudah bekerja sekurang-kurangnya dua tahun sejak pengangkatannya sebagai PNS

4.2.e Bidang pendidikan yang diikuti harus mendukung pelaksanaan tugas jabatan

4.2.h Pendidikan diikuti diluar jam kerja dan tidak mengganggu pekerjaan/tugas sehari-hari

4.2.i PNS tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat apabila formasi belum memungkinkan

Namun demikian dalam rangka pelaksanaan pembinaan karier PNS pengaturan kompensasi pegawai yang dibutuhkan organisasi, tertib administrasi dan pengendalian dalam proses pemberian kenaikan pangkat pilihan karena memperoleh ijasah lebih tinggi, diberlakukan ketentuan sebagai berikut :

a. Bagi PNS yang memperoleh ijazah sebelum ybs diangkat sebagai CPNS tidak dipersyaratkan melampirkan surat Ijin Belajar

b. Bagi PNS yang menempuh pendidikan sebelum diangkat sebagai CPNS dan baru menyelesaikan kuliah saat yg bersangkutan diangkat CPNS/PNS agar melampirkan surat keterangan sedang menyelesaikan pendidikan dari pejabat yang berwenang.

c. Bagi PNS yang menempuh pendidikan pada saat yang bersangkutan sudah berstatus PNS, wajib melampirkan Surat Ijin Belajar

Demikian yang dapat saya sampaikan semoga dapat dipergunakan sebagimana mestinya, eee kok jadi resmi banget

DASAR HUKUM
1. PP Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat PNS Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
2. SE MENPAN No SE/18/M.PAN/52004 Tentang Pemberian Tugas belajar dan Ijin Belajar Bagi PNS
3. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002


60 komentar:

  1. bapake yoyon yang terhormat, bersama ini kami sampaikan sepenggal pertanyaan kepada bapake:

    "a. Bagi PNS yang memperoleh ijazah sebelum ybs diangkat sebagai CPNS tidak dipersyaratkan melampirkan surat Ijin Belajar"

    ini ada diperaturan mana yaq?
    saya lihat di penjelasan Pasal 18 PP No.12 2002 mencantumkan:
    "Yang dimaksud dengan memperoleh dalam ketentuan
    ini, termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang diperoleh sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil.
    "

    berarti PNS yang telah menyelesaikan studi /memiliki ijazah sebelum diangkat menjadi CPNS bisa mendapat kenaikan pangkat lebih tinggi karena memperoleh ijazah lebih tinggi. bukan begitu?

    tapi di persyaratan mengikuti ujian penyesuaian ijazah mensyaratkan ijin kuliah dari minimal eselon II. bagaimana ini bapake yoyon????

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ijin belajar tidak perlu dilampirkan karena memang belum ada yang bisa dimintai ijin belajar, memang kadang ada perda yang mensyaratkan bisa penyesuaian ijasah setelah beberapa tahun dalam pangkat atau setelah mencapai pangkat tertentu, ini ketentuan yang saya gunakan sebagai dasar

      KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 12 TAHUN 2002 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2000 TENTANG KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2002

      LAMPIRAN I, romawi IV, angka 9 huruf e

      Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang dimaksud dalam huruf a, termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki Surat Tanda Tamat Belajar /ijazah yang diperoleh sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

      Maaf baru sekarang saya menjawab semoga menjadikan maklum dan bermanfaat

      Hapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Dear pak Yoyon.
    mohon konfirmasinya terkait
    "Bagi PNS yang menempuh pendidikan sebelum diangkat sebagai CPNS dan baru menyelesaikan kuliah saat yg bersangkutan diangkat CPNS/PNS agar melampirkan surat keterangan sedang menyelesaikan pendidikan dari pejabat yang berwenang."

    Apakah point tersebut dapat diartikan bahwa CPNS yang sudah menempuh studi sebelum diterima sebagai CPNS, dan baru selesai setelah menjadi CPNS, berhak untuk diberikan ijin belajar ? Apakah ada aturan lain yang memperkuat hal tersebut ? Apa saja syarat yang harus dipenuhi ? karena saya sedang dalam kondisi tersebut.

    Terima Kasih atas informasinya

    Regards,
    Fifi

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sdri Fifi Yang terhormat, Surat keterangan menyelesaikan belajar/kuliah tidak setara dengan ijin belajar, tetapi hanya sebagai jembatan untuk bisa/diperbolehkan menyelesaikan pendidikan, dan surat ini bisa dilampirkan ketika akan KP PI setelah memenuhi syarat yang baku (Ujian dinas, masa kerja dan sebagainya), karena logikanya yang mempunyai ijasah sebelum CPNS bisa diusulkan kenapa yang seperti ini kenapa tidak, makanya dijembatani dengan surat keterangan ini, semoga dapat dipahami

      Hapus
    2. Dear Pak Yoyo..
      Yang ingin sy tanyakan utk Surat Keterangan Sedang Menyelesaikan Pendidikan dari pejabat yang berwenang. Yang dimaksud dari ketentuan diatas siapa yg menandatangani Surat Keterangan tersbt? Apakah Kepala Dinas (eselon II)?
      Trima kasih sblmnya, sy tggu jawaban dr bpk.

      Hapus
  4. Terima kasih atas jawabannya pak.
    Mohon diinformasikan lagi, pernyataan
    "Bagi PNS yang menempuh pendidikan sebelum diangkat sebagai CPNS dan baru menyelesaikan kuliah saat yg bersangkutan diangkat CPNS/PNS agar melampirkan surat keterangan sedang menyelesaikan pendidikan dari pejabat yang berwenang" tersebut, tercantum di peraturan yang mana?
    Terima Kasih

    BalasHapus
  5. Dear pak yon

    Saya pengankatan cpns dengan spmt Mei 2010, prajabatan di bulan juni 2010 tapi masih dalam kuliah menyelesaikan study S1 dan akan wisuda di 2010.

    pertayaan saya pak:
    1. apa saja yang harus saya siapkan untuk mengurus surat keterangan menyelesaikan belajar
    2. apa surat keterangan menyelesaikan belajar bisa di setiap daerah pemerintah kota

    Trima kasih atas informasi

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk mas ahmad jawaban seperti yang ditanyakan mbak fifi, untuk mbak fifi, memang aturan yang mendasari secara tegas belum saya ketemukan, tapi seperti jawaban yang saya samapikan diatas dapat dipahami, maaf jawaban agak lama

      Hapus
  6. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  7. Mas yono, bisakah sy minta file SE MENPAN No SE/18/M.PAN/2004 krn SE mungkin bisa sebagai dasar sy untuk mengajukan berkas ujian penyesuiaan nanti karen sy yg tmasuk lulus sarjana ketika masih CPNS. berikut email sy aliyya_zahra@yahoo.com trims.

    BalasHapus
  8. anda bisa down load disini http://www.ziddu.com/download/9452775/SEMENPAN18th2004IjinBelajar.pdf.html

    BalasHapus
  9. Selamat pagi

    Pak saya ingin bertanya pada se menpan 5/2004 ada keterangan umur untuk ijin dan tugas belajar maksimal 25 tahun?gmn ket lebih jelasnya pak..
    Padahal saya diterima CPNS 1 FEB 2009 dgn formasi D3, sudah Prajab dan saya berencana menyelesaikan kuliah S1 2010.
    Apakah syarat untuk penyusaian ijazah saya pak?
    Terima kasih

    BalasHapus
  10. selamat pagi mas yon...

    pertanyaan saya sama persis seperti yang diatas. mohon mas yon bisa menunjukan surat keputusan nya....thx

    regards

    BalasHapus
  11. dear pak yoyon
    mohon sarannya....
    saya pns rumah sakit kusta palembang
    waktu diangkat pns tahun 1999 saya tamatan smf,dan sekarang telah selesai mengikuti pendidikan s1 farmasi tahun 2007
    kendala saya: saya ingin mengambil profesi apoteker diprovinsi lain karena dipalembang tidak ada.
    menurut biro kepegawaian depkes sampai sekarang tidak ada formasi untuk profesi apoteker.
    kemudian ada teman saya yang menyarankan agar saya meminta kebijakan direktur rs kusta agar saya tugas belajar yg dibiayai rs kusta dimana akhirnya rs kusta akan melimpahkan biaya pendidikan dengan saya. dan cara pernah teman saya lakukan saat dia mengambil tugas belajar sktar th 2004.
    pertanyaan saya :
    1. bisakah saya menempuh cara teman saya mengingat banyaknya peraturan tugas belajar yg baru keluar saat ini
    2. kalautidak bisa mohon sarannya. bagaimana agar saya dapat mengambil prof apt tanpa menyalahi peratuan yang ada.
    3. apakah benar jika kita ingin melaksanakan tugas belajar, harus melihat formasi yang ada biro kepegawaian depkes dan dimana saya dapat melihat peraturan ini
    sekian, trimaksih atas perhatiannya

    BalasHapus
  12. arma yuliantiNovember 26, 2010

    dear pak yoyon
    mohon sarannya....
    saya pns rumah sakit kusta palembang
    waktu diangkat pns tahun 1999 saya tamatan smf,dan sekarang telah selesai mengikuti pendidikan s1 farmasi tahun 2007
    kendala saya: saya ingin mengambil profesi apoteker diprovinsi lain karena dipalembang tidak ada.
    menurut biro kepegawaian depkes sampai sekarang tidak ada formasi untuk profesi apoteker.
    kemudian ada teman saya yang menyarankan agar saya meminta kebijakan direktur rs kusta agar saya tugas belajar yg dibiayai rs kusta dimana akhirnya rs kusta akan melimpahkan biaya pendidikan dengan saya. dan cara pernah teman saya lakukan saat dia mengambil tugas belajar sktar th 2004.
    pertanyaan saya :
    1. bisakah saya menempuh cara teman saya mengingat banyaknya peraturan tugas belajar yg baru keluar saat ini
    2. kalautidak bisa mohon sarannya. bagaimana agar saya dapat mengambil prof apt tanpa menyalahi peratuan yang ada.
    3. apakah benar jika kita ingin melaksanakan tugas belajar, harus melihat formasi yang ada biro kepegawaian depkes dan dimana saya dapat melihat peraturan ini
    sekian, trimaksih atas perhatiannya

    BalasHapus
  13. Selamat siang,
    Mas Yoyon sy mau tanya, saya dtrima tmt 2010 dengan menggunakan ijazah d3 (2001) sedangkan saya telah mempunyai ijazah S1 (2006)..
    di kabupaten tempat saya bekerja tidak bisa penyesuaian ijazah...

    pertanyaan saya :
    1.apkah utk ijin belajar saya harus kembali mengulang program S1 (yang lama hangus) atau meneruskan ke jenjang yg lebih tinggi program S2..?sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku..

    terima kasih MAS YOYON

    BalasHapus
  14. pak yoyon yang terhormat, sya CPNS SPMT maret 2010,tp sya telah menyelesaikan kuliah tahun 2009. Sya telah mempunyai ijazah sebelum CPNS. apakah sya bs penyesuaian??
    terima kasih

    BalasHapus
  15. pak yoyon yth.
    saya ada beberapa pertanyaan
    1. apakah ada aturan yang menyebutkan bahwa tunjangan struktural bagi pns yang mengambil tugas belajar dihentikan setelah 6 bulan
    2. apakah tunjangan kesejahtaraan juga harus dihentikan selama mengikuti tugas belajar??
    terima kasih

    BalasHapus
  16. pak yoyon Yth.
    saya CPNS TMT 2011 dan melanjutkan S2 sebelum SK CPNS diterbitkan. apakah saya bisa meminta surat keterangan belajar atau saya harus cuti menunggu 2 tahun kedepan untuk melanjutkan kuliah????
    terima kasih.

    BalasHapus
  17. p yoyon Yth,

    saya pns sk per 1 mei 2011, cpns saya dulu per 1 januari 2010 dari D3. menurut aturan bolehkah saya kuliah S1 sekarang?

    Kalau sudah terlanjur kuliah kapan saya mengurus ijin belajar sebaiknya? apakah setelah 2thn bekerja sebagai pns

    terimakasih ^^

    BalasHapus
  18. p yoyon yth

    saya pns sk per 1 mei 2011, cpns per 1 januari 2010. pendidikan terakhir D3. menurut aturan bolehkah saya kuliah S1 sekarang? jika sudah terlanjur sebaiknya kapan saya mengurus ijin belajar? apakah setelah saya bekerja 2 tahun dimulai dari pns

    terimakasih

    BalasHapus
  19. Yth Pak Yoyon
    Kasus saya sama dg mbak fifi
    "Bagi PNS yang menempuh pendidikan sebelum diangkat sebagai CPNS dan baru menyelesaikan kuliah saat yg bersangkutan diangkat CPNS/PNS agar melampirkan surat keterangan sedang menyelesaikan pendidikan dari pejabat yang berwenang"
    Namun yg jd pertanyaan saya adalah skg sy penempatan di jakarta dan sekolah saya di jogja. Bagaimana dg hal tsb? Teori kuliah sudah selesai sebelum diterima pns dan skg tinggal tesis. Trmksh

    BalasHapus
  20. sesuai SE Menpan diatas ijin belajar maupun tugas belajar dikeluarkan bila PNS telah 2 tahun dari pengangkatan sebagai PNS, sedang surat keterangan masih belajar itu hanya suatu kebijakan yg dpt ditempuh oleh pimpinan karena pegawainya sudah kuliah sejak sebelum menjadi CPNS misal tinggal menempuh skripsi, demikian semoga dapat dimengerti

    BalasHapus
  21. Mas yoyon, diatas ada pernyataan "Bagi PNS yang menempuh pendidikan sebelum diangkat sebagai CPNS dan baru menyelesaikan kuliah saat yg bersangkutan diangkat CPNS/PNS agar melampirkan surat keterangan sedang menyelesaikan pendidikan dari pejabat yang berwenang."
    boleh tau pernyataan diatas dikutip dari mana(lengkap dengan rinciannya)???
    sebab mau saya jadikan lampiran.trims ditunggu jawabannnya

    BalasHapus
  22. mas, saya baru pns 1 tahun trus saat ini melanjutkan s2 sedangkan ijin belajar bisa didapat setelah 2 tahun pns, jadi ketika saya memohon ijin belajar saya sudah disemester 3, jadi apakah tidak bermasalah? mohon penjelasan trim's

    BalasHapus
  23. Kepada saudar yang masih penasaran tentang izin belajar, memang pernah sya baca surat dari BKN bahwa nomornya lupa, kepada PNS yang sudah menempuh pendidikan sebelum diangkat sebagai CPNS, bisa dipertimbangkan usulannya bila dilampiri surat izin menyelesaikan kuliah dari atasan/serendah-rendahnya eselon II, maaf kalau jawabannya masih kurang memuaskan

    BalasHapus
  24. ass. mas saya mau bertanya . saya sudah lama mencari isi dari kepmenpan no 81 tahun 1993 tapi tidak pernah ketemu mas.. mas kira-kira tau ngak mas yah..mohon bantuannya ..

    ass.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kemempan itu sudah diperbaharui dengan kepmenpan no 63 tahu 2003 pedoman umum peyanan publik

      Hapus
  25. Pak Yoyon yang terhormat.Saya adalah dosen pns dpk di PTS B Surabaya, sebelumnya saya adalah Dosen Tetap Yayasan PTS A di Surabaya. Pada saat pemberian SK CPNS tanggal 21 April 2006, saya sedang menempuh ujian sidang S2 di sebuah PTN di Surabaya. Pada saat ini saya sudah Lektor, tetapi masih III A. Bagaimana prosedur yang harus saya tempuh untuk dapat naik pangkat ? Dokumen apa saja yang harus saya lampirkan ? Mohon diberi contoh format-format dokumen yang diperlukan. Terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pak Raden Abdullah, maaf baru sekarang saya jawab karena bapak Pejabat fungsional tetrtentu (dosen) sesuai PP 12 tahun 2002 tentang Kenaikan pangkat perlu dicermati Pendidikan Bapak linier tidak S2 dengan pendidikan SI dan jurusan yang sekarang bapak ampu, serta angka kredit memenuhi ketentuan tidak, tentang contoh bapak bisa tanya ke bagian kepegawaian instansi bapak, semoga bisa sebagai pencerahan

      Hapus
  26. mohon pencerahan… SE ini keluar kan tahun 2013, sedangkan saya sudah mengantongi izin belajar di salah universitas yang terakreditasi C sejak tahun 2012, apakah ini menjadi suatu kendala jika nanti adanya penyesuian ijazah?? terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mas Ricky Ricardo yang berbahagia, untuk kasus yang sudara alami bisa di lihat SE menpan no 4 tahun 2013 angka 6 "dengan berlakunya keentuan ini maka bagi PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar dan ijin belajar tetap melaksanakan tugas belajar dan ijin belajar

      Hapus
  27. Pak Yoyon yang terhormat, saya Sulpandi PNS di Pekanbaru Prov. Riau, mendapat izin belajar S2 Teknik Sipil sambil tetap bekerja pada tahun 2009 dan selesai kuliah th 2014, saat ini akreditasi prodi masih C. dengan izin belajar sebelum aturan ini diterbitkan dan gol III/c apakah bisa saya menyesuaikan ijazah tanpa ?mohon penjelasannya trimks.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mas Sulpandi yang terhormat terima kaih atas kunjungan dan pertanyaannya, sesuai SE Menpan No 4 Tahun 2013 angka 6 berlakunya ketentuan ini maka bagi PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar dan ijin belajar tetap melaksanakan tugas belajar dan ijin belajar, karena berlakunya SE ini mulai tanggal ditetapkan, semoga dapat menjadi pencerahan

      Hapus
  28. pak yoyon yang terhormat, saya mere pns prop aceh,tmt pns bln juli 2011 gol III/a, pada saat itu saya melanjutkan pend pasca sarjana s2 di sumut dan lulus pertengahan 2013, pada bulan 4 2014 kemarin saya naik pangkat ke III/b.pertanyaannya adalah bisa kah saya menggunakan gelar akademik yang diperoleh dari universitas tsb??trims pak yoyon

    BalasHapus
    Balasan
    1. IZIN PENGGUNAAN GELAR AKADEMIK
      PNS yang memiliki gelar akademik selain yang tercantum dalam keputusan pengangkatan sebagai CPNS atau keputusan kenaikan pangkat, dapat menggunakan gelar akademik tersebut dalam ruang lingkup kedinasan setelah mendapatkan Surat Izin Penggunaan Gelar Akademik dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
      (1) ketentuan:
      a. memiliki Izin Belajar atau Keterangan Belajar;
      b. telah menyelesaikan pendidikan pada bidang studi yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada SKPD yang bersangkutan;
      c. telah menyelesaikan pendidikan pada lembaga pendidikan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
      d. telah menyelesaikan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma akademik; dan
      e. tidak akan menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
      (2) untuk memperoleh Izin Penggunaan Gelar Akademik, PNS yang bersangkutan diusulkan oleh pimpinan SKPD ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah melalui Kepala BKD, dilampiri:
      a. permohonan yang diajukan oleh PNS yang bersangkutan melalui pimpinan SKPD, ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah;
      b. fotokopi Izin Belajar atau Keterangan Belajar;
      c. fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
      d. fotokopi keputusan pangkat terakhir dan/atau Keputusan pengangkatan sebagai PNS dilegalisir;
      e. fotokopi keputusan/surat mutasi/pindah lokasi kerja bagi PNS yang lokasi kerjanya berbeda dengan lokasi kerja yang tercantum pada keputusan pangkat terakhir atau keputusan pengangkatan sebagai PNS.
      f. surat tanda terima penyerahan skripsi bagi (S1), tesis bagi S2 dan desertasi bagi S3 dari Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah
      g. pernyataan tidak akan menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah oleh yang bersangkutan.

      Hapus
  29. Selamat Malam pak, mohon pencerahannya saya seorang Bidan yang bertugas di Puskesmas, TMT CPNS pada 01-01-2011 , pada tahun 2013 saya mengajukan untuk melanjutkan pendidikan di DIV Bidan Pendidik, dan alhamdulillah saya mendapatkan tubel, saat ini prodi saya sedang proses untuk akreditasi,, SK tubel saya terbit pada Desember 2013 dan berlaku surut dari 27 Mei 2013.. Sementara SE Permenpan no.4 2013 terbit pada tanggal 21 maret 2013.. Dan SE ini sampai di kota saya pada bulan Agustus2013.. Pada saat pengurusan tubel tidak ada informasi mengenai SE ini.. Bagaimana solusi nya pak?? Sementara saya sudah wisuda pada 30 okt 2014.. Terimakasih pak,

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mat Malam, maaf agak terlambat membalas, kalau mencermati SE Permenpan no 4 th 2013 memang berlakunya ketentuan ini adalah 21/3/2013, tetapi sesuai permasalah yang dihadapi dan masih dalam masa transisi serahkan pada kepada pejabat yang berwenang semoga dapat memaklumi dan memberikan dispensasi.

      Hapus
  30. Selamat malam Pak Yoyon, mohon bantuannya, saya adalah penyuluh perikanan (s1 perikanan) status CPNS dgn SK TMT maret 2013. saat diangkat sbg cpns, saya sdh kuliah s2 semester pertama di prodi pengelolaan sumberdaya alam&lingkugan, dan saat ini sdh terhitung 3 semester. yang ingin saya tanyakan:
    1. apakah saya bisa mendapatkan surat keterangan menyelesaikan kuliah?
    2. jika bisa, apakah dengan surat keterangan tsb, gelar s2 saya dapat diakui dan bisa diajukan dalam KP PI?
    3. apakah menurut Pak Yoyon, prodi yang saya tempuh skrg ini bisa dikatakan linier atau tidak dgn background s1 saya?
    Terima kasih sebelumnya, Salam

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mas Andi yang terhormat, maaf baru saya jawab sekarang karena kesibukan Surat keterangan belajar dikaluarkan eselon II bisa didapatkan kalau jurusan yang diambil memang dibutuhkan oleh institusi, bisa untuk pengakuan S2, tetapi untuk PI tidak bisa menuntut, sedang prodi sumberdayaalam dan lingkungan kelihatannya linier

      Hapus
  31. Met Sore Pak Yoyon..saya mau tuker pikiran mengenai ibel sesuai dengan SE Permenpan 2013. SE ini tentunya menghambat kami yg ingin melanjutkan pendidikan tidak melalui jalur tubel. di prov. kami belum ada kampus jurusan S1 Ilmu kesehatan masyarakat yang memliki akreditasi B. yang ada hy satu dan itu pun msih C.
    Solusi dr BKD kmi agar dibuat MOu antara kampus tersebut dengan kementerian kesehatan. dan itu pun kami tidak jelas bagaimana prosesnya. krna dr kampus mereka mengatakan mereka di bawah BAN-PT dikti bukan di bawah kemenkes. menurut bpk bgmn.. apakah sebaiknya kami tidak melanjutkan kuliah lagi. trims

    BalasHapus
  32. Yth. Pak Yoyon.
    saya mendaftar dan diterima CPNS dengan Ijazah D-3. dan sekarang saya masih melanjutkan ke S-1 masuk smester 2.
    Apakah saya perlu mohon Surat Izin Belajar ??? atau Surat Permohonan yang berkaitan dengan Kepegawaian dan Study saya???
    Demikian, atas perhatian, jawaban, dan pencerahan Pak Yoyon, saya ucapkan terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebaiknya minta pertimbangan atasan mas Ilham, mohon izin belajar, kalausesuai dengan D3 anda atau jurusan yang anda ambail sedang dibutuhkan intitusi atau atasan saudara baik hati akan memberikan izin belajar, maka perlu pendekatan, semoga berhasil

      Hapus
  33. Dengan hormat
    saya Agus Effendi
    saya memiliki ijazah sarjana SI ( tahun 1997 ) seblum CPNS , pada saat pangkat gol IIa saya ikut ijin belajar D3 dan lulus tahun 2012, kemudian pada saat pangkat gol. II b ikut ujian penyesuaian ijazah D3 ( lulus ) dan pangkat saya dinaikan II c,
    setelah pangkat gol II c saya ikut ujian penyesuaian ijazah S1 dan dinyatakan lulus

    pertanyaan saya :
    apakah saya boleh usul kenaikan pangkat III a, meskipun Ijazah S1 saya lebih tua (1997 ) daripada ijazah D3 saya ( tahun 2012 )
    terima kasih atas infonya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa insya Allah dapat mengacu pada ketentuan Kep Ka BKN No12 Th 020 KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2000 TENTANG KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2002 Romawi IV.9.e yang berbunyi
      Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang dimaksud dalam huruf a, termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki Surat Tanda Tamat Belajar /ijazah yang diperoleh sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

      Hapus
  34. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  35. machniar achmadAgustus 28, 2015

    maaf mas yoyon... saya bersttus PNS guru, 2 thn kmren kuliah S2 tpi blum dapat ijin belajr krn tdk mendapat rekomdasi dari kepala dinas pendidikan tpi sya tetap melnjutkan kuliah saya krn jam mnengajr sya sya sesuiakan dgn jadwl kuliah jdi tdk terbengkalai dan thn ni sdh slsai. yang mw sya txkan ijzah saya tdk diakuikah dan gmna yang harus sya lakukan...mhon masukannya. trima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Om acmad yang berbahagia sayang kadangkita meng himbau untuk mengikuti aturan yang ada tapi tanpa sadar kita memberi contoh yang gak benar, saran saya meminta kebaikan atasan untuk mengizinkan/memberisurat izin belajar

      Hapus
  36. Selamat siang Pak Yoyon perkenalkan saya PNS Perawat di RSUD milik Pemerintah Kabupaten Asahan l, sekarang saya sedang menempuh perkuliahan S1 Keperawatan dengan Izin Belajar dari Bupati. Yang saya mau tanyakan apakah bisa dan harus saya mengajukan Izin Belajar kembali bila saya ingin kuliah S1 Hukum? Terimakasih pak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul OmDaniel, harus minta izin belajar lagi, karena waktu penyesuaian ijazah yang sesuai dengan surat izin belajar

      Hapus
  37. pak yoyon saya mau tanya , saya adalah pns pusat di bwh salah satu kementrian, di kementrian saya diadakan PI, salah satunya syarat adalah fc ijazah dilegalisir sedangkan ijazah saya msh dlm proses sekitar 2 bulanan. Apakah saya bs mengikuti PI dengan surat keterangan lulus?

    BalasHapus
  38. Selamat malam pak yoyon.. Saya PNS di Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kab. Kendal, pendidikan S1 Akuntansi, sekarang saya sedang menempuh S2 Magister Administrasi Publik, apakah bisa untuk penyesuaian ijasah walaupun tidak linier?

    BalasHapus
  39. Selamat malam pak yoyon... Saya PNS di Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kab. Kendal, pendidikan S1 Akuntansi, sekarang saya sedang menempuh S2 Magister Administrasi Publik, apakah saya bisa untuk penyesuaian ijasah walaupun tidak linier?

    BalasHapus
  40. Selamat malam Pak Yoyon, mohon bantuannya, saya adalah guru PAI di salah satu SD Negeri, status CPNS dgn SK TMT 1 Desember 2014. tp SK tersebut baru dibagikan 13 Juli 2015, karena ketidaktahuan saya kapan SK dibagikan dan kapan TMT-nya, ketika dibagikan posisi saya sdh lulus kuliah s2 jurusan linier dgn pekerjaan sekarang, lulusnya per mei 2015. yang ingin saya tanyakan:
    1. apakah gelar s2 saya dapat diakui?
    2. Dapatkah diajukan agar gelar masuk ke SK?
    Karena sebelum diangkat CPNS, saya sudah kuliah
    Terima kasih sebelumnya, Salam

    BalasHapus
  41. Ass.. pa mohon bantuan dan pencerahannya saya sekarang dalam studi penyelesaian studi S2 status CPNS, sebelum kuliah status honorer dan setelah semister 3 status menjadi CPNS harus ka saya memiliki izin belajar? terima kasih banyak.

    BalasHapus
  42. Assalamualaikum Mas yoyon.. pertanyaan saya:
    Saya diterima/ pengangkatan cpns tahun 2007 dengan golongn II.a, pada saat itu saya msh kuliah S1 dan selesai tahun 2008.. tapi sampai sekarang belum penyesuaian ijazah, karena katanya tidak bisa. dan saya juga tdk tau kalau hrs melampirkan surat bahwa kita msh kuliah dari pejabat yg berwenang.. jadi apakah skrng saya bisa penyesuaian ijazah? trus yg dikatakan pejabat berwenang itu siapa? ditunggu jawabannya. terima kasih.

    BalasHapus
  43. mat siang pak saya sudah selesaikan kuliah saya pada saat sudah jadi PNS tp belum memegang surat ijin belajar...apakah ada jalan keluar pak? makasih

    BalasHapus
  44. jika PNS sedang kuliah di PT yang masih akrediasi C dan mungkin sebelum lulus, PT tersebut akreditasinya naik jadi B, apakah bisa diakui ijazah S1nya pak?

    BalasHapus
  45. bagaimana dengan status Pegawai Ijin Belajar, apakah bisa diberi bantuan Biaya pendidikan dari Pemerintah? kalau ya, dasar hukummya apa?

    BalasHapus