Jumat, 07 Agustus 2009

NIKAH SIRI

Seorang PNS wanita nikah siri dengan seorang pria yang sudah beristeri. Dalam hal ini apakah PNS tersebut telah melanggar PP 10 Tahun 1983 juncto PP 45 Tahun 1990 karena menjadi isteri ke dua dari seorang pria? Hukuman disiplin apa yang dijatuhkan kepada PNS tersebut?

Perkawinanan menurut PP 10 Tahun 1983 juncto PP 45 Tahun 1990 adalah perkawinan yang syah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974, dimana dalam Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernikahan siri dilakukan menurut syariat agama Islam, sehingga perkawinan itu syah menurut agama Islam, akan tetapi tidak syah menurut hukum positif Indonesia, karena tidak dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian perkawinan siri yang dilakukan oleh PNS tersebut tidak syah, sehingga yang bersangkutan tidak dianggap sebagai isteri kedua dari seorang pria/laki-laki. Namun demikian PNS tersebut telah melanggar Pasal 14 PP 10 Tahun 1983 juncto PP 45 Tahun 1990 yang menyatakan bahwa PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan isterinya atau pria yang bukan suaminya sebagai suami isteri tanpa ikatan perkawinan yang syah. Dengan dmikian maka PNS wanita tersebut telah melakukan hidup bersama dengan seorang pria yang bukan suaminya, sehingga dijatuhi salah satu hukuman disiplin tingkat berat sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1), dan harus berpisah dengan pria tersebut. Apabila dikemudian hari yang bersangkutan masih menjalin hubungan dengan pria tersebut, maka hukumannya harus ditingkatkan menjadi lebih berat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar