Rabu, 19 Agustus 2009

PENINJAUAN MASA KERJA

CPNS/PNS yang memiliki pengalaman kerja pada instansi Pemerintah/ swasta berbadan hukum dapat yang diperhitungkan sebagai kerja golongan dapat ditinjau/diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok CPNS /PNS
Pengalaman kerja yang diperoleh dari pemerintah
1. Status CPNS/PNS
2. Memiliki pengalaman kerja yang diperoleh pada pemerintah (Dept, LPND, Pemda, Perum, Perjan, BUMN, BUMD, PT Persero) sebagai tenaga bulanan/harian honorer, yang belum diperhitungkan sebagai masa kerja golongan.
3. Pengalaman bekerja pada pemerintah yang tidak menerima penghasilan secara harian/bulan atau sebagai penerima upah yang bersifat tidak tetap/ pekerja borongan atau kerja sukarela, masa kerjanya tidak dapat diperhitungkan.
4. Usia serendah rendahnya 18 tahun pada saat diangkat sebagai tenaga bulanan/harian/honorer
5. Masa kerja yang dapat diperhitungkan setinggi-tingginya ditetapkan berdasarkan masa kerja maksimum setelah dikurangi dengan 2 (dua) kali Kenaikan Gaji Berkala (KGB) yang terkhir dalam golongan ruang tersebut.
6. Pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan sebagai masa kerja golongan gaji adalah pengalaman bekerja yang dapat dibuktikan dengan Surat Keputusan dari pejabat yang berwenang
Pengalaman masa kerja yang diperoleh dari swasta
1. Status CPNS/PNS
2. Pengalaman kerja pada swasta yang dapat diperhitungkan menjadi masa kerja golongan adalah pengalaman kerja yang diperoleh dari swasta yang berbadan hukum ( misalnya Yayasan, PT, CV dan sebagainya )
3. Usia serendah rendahnya 18 tahun pada saat diangkat sebagai pegawai swasta
4. Penglaman kerja pada swasta tersebut baru dapat diperhitungkan ½ (setengah) apabila sekurang-kurangnya memiliki pengalaman kerja 1 (satu) tahun didapat secara terus menerus, dengan ketentuan bahwa masa kerja tersebut diperhitungkan sebanyak-banyaknya 8 ( delapan ) tahun.
Bahan-bahan yang perlu dilampirkan dalam usul Peninjauan masa kerja
1. Formulir model D-3 yang telah diisi dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
2. Daftar Riwayat Hidup/Daftar Riwayat Pekerjaan
3. Salinan sah STTB/Ijazah/Diploma yang digunakan pada saat bekerja di pemerintah/swasta
4. Salinan sah surat keputusan pengangkatan sebagai CPNS
5. Salinan sah surat keputusan pengangkatan dan pemberhentian sebagai bukti pengalaman kerja yang diperolehnya
6. Salinan sah surat keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir
Pindah Instansi
Syarat-syarat
1. Surat pimpinan instansi membutuhkan dan menerima PNS yang bersangkutan
2. Surat pimpinan instansi induk PNS yang bersangkutan bekerja menyetujui PNS untuk pindah.
Bahan-bahan yang harus dilampirkan dalam usul pindah instansi :
1. Nota usul pindah
2. Surat permintaan persetujuan dari instansi yang membutuhkan
3. Surat pernyataan persetujuan pindah dari instansi PNS yang bersangkutan bekerja
4. Salinan /fotocopy sah surat keputusan dalam pangkat terakhir
5. Salinan/fotocopy sah surat keputusan dalam jabatan terakhir bagi PNS yang memangku jabatan
6. Salinan/foto copy sah surat keputusan pengangkatan CPNS untuk mengetahui tempat dan tanggal lahir bila data lain tidak menyebut tempa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar