Selasa, 10 Maret 2009

Undang-undang 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman


Lahirnya Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman menuntut organisasi untuk lebih baik dalam memberi pelayanan, komisi ini akan selalu mengawasi kinerja instansi pemerintah dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.
Seperti diketahui Ombudsman merupakan lembaga yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Lembaga ini mempunyai kewenangan yang tinggi untuk memanggil dan melakukan investigasi (baik secara terbuka maupun tertutup) apabila ada laporan dari masyarakat tentang adanya mal-administrasi yang dilakukan lembaga pemerintah. Untuk itulah sebagai lembaga pemerintah dituntut untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik dan benar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar