Minggu, 15 Maret 2009

KESALAHAN 4 dan 5 DALAM PEMBUATAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN PNS

4. Seorang PNS dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran peringatan keras karena tidak masuk kerja selam 133 hari secara tidak terus menerus. Dalam keputusan hukuman disiplin tersebut tidak mencatumkan pasal dan ayat yang dilanggar.
Kesalahan :
Teguran peringatan keras tidak termasuk jenis hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP nomor 30 tahun 1980. Dengan demikian kesalahan dalam menjatuhkan hukuman disiplin tersebut seharusnya tidak perlu terjadi, karena tingkat dan jenis hukuman disiplin PNS secara tegas sudah diatur dalam PP 30 tahun 1980. Disamping itu, dalam keputusan hukuman disiplin yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang harus mencantumkan pasal (yaitu pasal 2 atau 3), ayat serta huruf yang dilanggar dalam PP Nomor 30 tahun 1980, sehingga PNS tersebut mengetahui ketentuan yang dilanggarnya.
5. Seorang CPNS sering meninggalkan tugas secara tidak syah. Akibat perbuatannya tersebut, yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang berupa pemberhentian gaji berdasarkan PP 32 tahun 1979.
Kesalahan :
a. Pemberhentian gaji bukan merupakan salah satu jenis hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 30 tahun 1980. Jenis hukuman disiplin yang berkaitan dengan gaji adalah penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala minimal tiga bulan dan maksimal satu tahun.
b. Dalam membuat keputusan hukuman disiplin bagi PNS yang meninggalkan tugas secara tidak syah dan tidak secara terus menerus, tidak boleh mencantumkan ketentuan yang diatur dalam PP 32 tahun 1979 tentang pemberhentian PNS. Semua pelanggaran disiplin merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 dan 3 PP Nomor 30 tahun 1980 yaitu tentang kewajiban yang harus dilakukan dan larangan yang tidak boleh dilanggar oleh PNS
c. Pemberhentian gaji diberlakukan apabila seorang PNS yang meninggalkan tugas secara terus menerus selama dua bulan. Pemberhentian gaji tersebut ditetapkan pada bulan ketiga sejak yang bersangkutan mulai meninggalkan tugas tanpa melalui proses pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang. Ketentuan ini secara tegas diatur dalam PP Nomor 32 tahun 1979. Sedangkan dalam proses penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 30 tahun 1980, harus melalui proses pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu, kecuali jenis hukuman disiplin tegoran lisan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar