Jumat, 03 April 2009

PENGADAAN CPNS BERBASIS KOMPETENSI

Beberapa waktu yang lalu Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) dalam Rapat Koordinasi Pengadaan PNS di Jakarta mengatakan bahwa pengadaan CPNS formasi 2008 harus berbasis kompetensi dengan merekrut sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi, sehingga terpilih orang yang siap menjadi pelayan masyarakat yang handal, abdi negara, dan bukan menjadi bos baru. MENPAN menambahkan bahwa untuk mewujudkan hal tersebut, maka penerimaan PNS harus berdasarkan prinsip transparansi, obyektif, tidak diskriminasi, dan akuntabel. MENPAN juga mengharapkan bahwa di masa mendatang PNS harus memiliki kemampuan sesuai dengan kompetensi dan pola pikir yang baik. (ANTARA, 4 Agustus 2008).
Hal ini bisa difahami karena selama ini masyarakat beranggapan bahwa pengadaan CPNS selalu dihiasi dengan nuansa KKN, dan sarat dengan kepentingan politis. Bahkan masyarakat menganggap bahwa ketidakprofesionalan PNS saat ini disebabkan kesalahan system pengadaan CPNS baik di instansi Pusat dan Daerah yang tidak berbasis kompetensi, sehingga pengadaan yang dilakukan tidak menghasilkan CPNS yang kompeten baik dari sisi pengetahuan, ketrampilan maupun sikap.
Permasalahan tersebut merupakan tantangan bagi para Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah dalam melaksanakan pengadaan CPNS formasi 2008 mendatang. Sudah waktunya penerimaan CPNS saat ini benar-benar dilakukan secara obyektif dan transparan, sehingga dapat diperoleh CPNS yang berkualitas dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. Paradigma lama yang lebih cenderung berpola pikir bahwa pengadaan CPNS hanya sekedar mengisi fomasi yang lowong dan merupakan kegiatan rutinitas setiap tahun sudah harus ditinggalkan.
MENPAN telah menetapkan formasi CPNS tahun 2008 secara nasional sebesar 300.000 orang yang akan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. Rincian formasi 2008 yaitu untuk PNS Pusat sebesar 50.000 orang yang terdiri dari 17 ribu orang untuk tenaga honorer dan 33 ribu untuk pelamar umum. Sedangkan untuk PNS Daerah sebesar 250.000 orang terdiri dari 68.000 orang untuk tenaga honorer, 166.189 dari pelamar umum dan 15.811 untuk sekretaris desa. Formasi tersebut disesuaikan dengan kebutuhan PNS dan diutamakan untuk bidang pelayanan seperti , medis, kesehatan dan pendidikan.
Pengadaan CPNS secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil, dan Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 sebagai petunjuk pelaksanaannya. Untuk pengadaan CPNS di formasi umum tahun 2008, sudah mengacu pada Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.,
Tujuan ditetapkan Peraturan Kepala BKN tersebut adalah sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/Daerah dalam melaksanakan pengadaan CPNS guna memperolah CPNS yang professional, jujur, bertanggungjawab, netral dan memiliki kompetensi sesuai dengan tugas/jabatan yang akan diduduki. dan menjamin transparasi serta mencegah terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Ruang lingkup Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS sebagaimana diatur dalam Perka BKN dimaksud khusunya untuk formasi umum meliputi :
1. Perencanaan dan persiapan penerimaan CPNS
2. Pelaksanaan pengadaan CPNS
3. Pengawasan dan pengendalian pengadaan CPNS
4. Evaluasi pengadaan CPNS
Tahapan-tahapan tersebut secara tegas diatur agar pelaksanaan pengadaan CPNS dapat terlaksana secara seragam di seluruh Pemerintah Pusat/daerah di Indonesia.
Upaya lain untuk memperoleh CPNS yang berkualitas, maka materi ujian yang diberikan kepada para pelamar meliputi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB). Materi TKD terdiri dari Tes Pengetahuan Umum (TPU), Tes Bakat Skolastik (TBS) dan Tes Skala Kematangan (TSK). Tes Kompetensi Dasar dimaksudkan untuk menggali pengetahuan, ketrampilan dan sikap/perilaku peserta ujian yang meliputi wawasan nasional. Regional dan internasional maupun kemampuan verbal, kemampuan kuantitatif, kemampuan penalaran, kemampuan beradaptasi, pengendalian diri, semangat berprestasi, integritas dan inisiatif.
Disamping Tes Kompetensi Dasar, Instansi Pusat/Daerah dapat melakukan Tes Kompetensi Bidang (TKB) sesuai dengan formasi jabatan yang dibutuhkan olehn instansi masing-masing. Materi TKB dibuat oleh Tim pengadaan yang mengacu pada kisis-kisis yang ditetapkan oleh instansi pusat yang secara teknis membidanginya. TKB dimaksudkan untuk memngukur kemampuan dan atau ketrampilan peserta yang berkaitan dengan kompetensi jabatan atau pekerjaan yang dilamar.
Secara singkat dapat dikatakan bahwa dengan ditetapkan Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007, maka pelaksanaan pengadaan CPNS dapat berjalan secara transparan dan obyektif, karena dalam peraturan tersebut sudah diatur secara detail mulai dari perencanaan sampai dengan evaluasi untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh beberapa pihak yang mempunyai kepentingan tertentu. Namun demikian yang paling penting adalah adanya komitmen bersama dari semua pihak yang terkait untuk melaksanaan pengadaan CPNS formasi 2008 secara transparan untuk memperoleh CPNS yang berkualitas, Semoga !!
Penulis Drs. Haryomo Dwi Putranto
Sumber Buletin Kepegawaian Kanreg I BKN

1 komentar: