Senin, 09 Februari 2009

KAPAN GAJI SAYA MULAI DIBAYAR ?

Pertanyaan tersebut selalu muncul dalam Diklat Pra Jabatan. Sedangkan dari mereka bertanya karena tidak tahu. Sedangkan sebagian lainnya merasa curiga, kenapa gaji saya baru dibayarkan sejak keluarnya surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT), dan tidak sesuai tanggal berlakunya surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai calon PNS
Permasalahan penggajian bagi CPNS khususnya yang berasal dari tenaga honorer memang banyak menimbulkan pertanyaan. Bukan saja dari kalangan CPNS tetapi juga pengelola keuangan atau kepegawaian pada organisasi pemerintah. Sebagian di antara mereka membayar gaji CPNS yang berasal dari tenaga honorer sejak yang bersangkutan diangkat sebagai CPNS (TMT SK CPNS). hal ini didasarkan pemikiran bahwa sejak sebalum diangkat sebagai CPNS mereka sudah melaksanakan tugas pekerjaan. sehingga ketika ditetapkn SK pengangkatan sebagai CPNS yang berlaku surut, maka dikeluarkan pula surat pernyataan melaksanakan tugas yang berlaku surut sesuai TMT pengangkatannya sebagai CPNS. akibatnya gaji CPNS tersebut dibayarkan sejak pengangkatan.
Permasalahan ini tentu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Memang, sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, hak atas gaji bagi calon PNS mulai berlaku pada tanggal yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugasnya yang dinyatakan oleh Kepala Kantor/satuan orgnisasi yang bersangkutan. Dari ketentuan pasal tersebut bila dikaitkan dengan kondisi CPNS yang berasal dari tenaga honorer sebagaimana tersebut di atas memang benar. Dalam artai sejak diangkat sebagai CPNS sesuai TMT berlakunya surat keputusan, mereka telah melaksanakan tugas pekerjaannya, sehingga wajar bila kemudian Pejabat mengeluarkan surat pernyataan melaksanakan tugas bersamaan waktunya dengan TMT SPMT. Akibatnya hak gajinya pun dibayarkan sesuai tanggal penetapan SPMT tersebut.
Permasalahannya penetapan SK pengangkatan tenaga honorer diberlakukan secara surut, sehingga tanggal berlaku (TMT CPNS) mendahului tanggal penetapan SK pengangkatan sebagai CPNS. Selanjutnya sesuai lampiran I Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS, penetapan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) tidak boleh berlaku surut dari tanggal penetapan surat keputusan pengangkatan menjadi CPNS. Ini berarti penerbitan SPMT oleh kepala kantor/satuan organisasi tidak boleh mendahului tanggal penetapan SK pengangkatan sebagai CPNS. Akibatnya gaji yang dibayarkan kepada CPNS pun seharusnya tidak boleh berlaku surut mendahului tanggal penetapan SL pengangkatan sebagai CPNS. Sebagai ilustrasi, Seorang Tenaga Honorer diangkat menjadi CONS TMT 01 Januari 2007. Surat Kepuatusan pengangkatan oleh pejabat yang berwenang ditetapkan 01 Oktober 2007 maka SPMT yang bersangkutan dibuat sesudah 01 Oktober 2007, sehingga gaji yang dibayarkan pun terhitung mulai tanggal setelah tanggal penetapan SK pengangkatan sebagai CPNS.
Penulis. Slamet Wiyono
Sumber Buletin Kepegawaian Vol 2 No 7 Sep 2008

2 komentar:

  1. Boleh kah saya mendapatkan Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS, mas yoyon??
    Terima kasih

    BalasHapus
  2. adakah batas waktu penerbitan spmt sejak di keluarkan nip/di angkat cpns/pns..??

    BalasHapus