Kamis, 12 Februari 2009

KESALAHAN-KESALAHAN 1 DALAM PEMBUATAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN PNS


Keputusan hukuman disiplin PNS berupa penundaan kenaikan pangkat yang dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, dimana dalam salah satu diktumnya menyebutkan bahwa : Apabila tidak ada keberatan, hukuman ini berlaku pada hari ke lima belas sejak keputusan ini diterima oleh PNS yang bersangkutan.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 dan Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 23/SE/1980 tentang Peraturan Disiplin PNS sudah berusia kurang lebih 28 tahun. Namun demikian masih sering dijumpai adanya kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaannya, terutama berkaitan dengan pembuatan keputusan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum. Hal ini seharusnya tidak boleh terjadi, karena dalam Surat Edaran Kepala BAKN tersebut sudah dijelaskan tatacara penjatuhan hukuman disiplin dan format keputusan hukuman disiplin dari tingkat sedang sampai dengan hukuman disiplin tingkat berat.
Dengan tetap menjunjung tinggi etika birokrasi, tulisan ini menjelaskan beberapa kesalahan-kesalahan tersebut, tanpa menyebutkan daerah yang telah menetapkan keputusan hukuman disiplin PNS. Tujuan dari tulisan ini diharapkan dapat dipergunakan sebagai acuan bagi daerah agar dikemudian hari tidak terjadi kesalahan-kesalahan serupa dalam menetapkan keputusan hukuman disiplin PNS.

1. Keputusan hukuman disiplin PNS berupa penundaan kenaikan pangkat yang dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, dimana dalam salah satu diktumnya menyebutkan bahwa : Apabila tidak ada keberatan, hukuman ini berlaku pada hari ke lima belas sejak keputusan ini diterima oleh PNS yang bersangkutan.
Kesalahan :
Dalam keputusan tersebut, seharusnya tidak perlu mencantumkan salah satu diktumnya yang berbunyi : apabila tidak ada keberatan hukuman ini berlaku pada hari ke lima belas sejak keputusan ini diterima oleh PNS yang bersangkutan.. Apabila diktum itu dicantumkan, hal ini berarti bahwa PNS yang dijatuhi hukuman disiplin seolah-olah diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan dalam jangka waktu empat belas hari setelah keputusan hukuman disiplin tersebut diserahkan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam PP 30 Tahiun 1980 dan SE Kepala BAKN Nomor 23/SE/1980 menyatakan bahwa keputusan hukuman disiplin yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (keputusan yang tidak didelegasikan) tidak dapat diajukan keberatan, kecuali jenis hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Kedua jenis hukuman tersebut dapat diajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK).
Sehubungan dengan hal itu, maka keputusan hukuman disiplin PNS yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tersebut seharusnya berbunyi : Keputusan ini berlaku sejak tanggal disampaikan kepada PNS yang bersangkutan.
Perlu diketahui bahwa jenis hukuman disiplin yang tidak dapat diajukan keberatan adalah sebagai berikut :
a. Semua jenis hukuman disiplin ringan.
b. Semua jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Presiden, meliputi pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat bagi PNS yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas dan pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I serta jabatan fungsional tingkat utama.
c. Jenis hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan.
d. Semua hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, kecuali pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian tidak dengan sebagai PNS.
Terhadap semua jenis hukuman disiplin tersebut, maka dalam diktum terakhir keputusan hukuman disiplin berbunyi keputusan ini berlaku sejak tanggal disampaikan kepada PNS yang bersangkutan.

Penulis Haryomo DP
Sumber Buletin Kepegawaian Kanreg I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar