Senin, 23 Februari 2009

KESALAHAN-KESALAHAN (3) DALAM PEMBUATAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN PNS

3. Seorang PNS melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 10 tahun 1980 juncto PP Nomor 45 tahun 1990. Atas perbuatannya tersebut, yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama empat bulan empat hari.
Kesalahan :
Jenis hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah sebagaimana dimaksud dalam SE Kepala BAKN Nomor 23/SE/1980 diberikan kepada PNS sekurang-kurangnya enam bulan dan paling lama satu tahun. Dalam membuat keputusan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat tersebut harus mencantumkan pula tanggal berapa pangkat yang bersangkutan mulai diturunkan, dan tanggal berapa pangkatnya kembali ke pangkat semula. Disamping itu harus dicantumkan pula kapan yang bersangkutan menerima perubahan gaji akibat penurunan pangkat tersebut, dan kapan yang bersangkutan menerima perubahan gaji setelah dikembalikan pada pangkat semula.

Contoh :
Seorang PNS pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat selama 6 bulan oleh pejabat yang berwenang. Hukuman tersebut diserahkan kepada PNS tersebut pada tanggal 25 September 2007. Dalam hal yang demikian maka :
a. Terhitung mulai tanggal 25 September 2007, pangkat PNS tersebut menjadi Penata Muda golongan ruang III/a, dan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2007 gajinya diturunkan sesuai dengan golongan ruang III/a dan masa kerja yang dimilikinya pada saat itu.
b. Terhitung mulai tanggal 25 Maret 2008 pangkatnya dengan sendirinya kembali ke Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b, dan gajinya dinaikkan sesuai dengan golongan ruang III/b dan masa kerja yang dimiliki pada saat itu.
c. Masa kerja dalam pangkat terakhir sebelum dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat, dihitung sebagai masa kerja untuk kenaikan pangkat berikutnya. Kenaikan pangkat tersebut baru dapat dipertimabangkan setelah PNS tersebut sekurang-kurangnya satu tahun dikembalikan pada pangkat semula.
Untuk lebih jelasnya, format keputusan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah dapat dilihat pada lampiran XIII SE Kepala BAKN Nomor 23/SE/2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar