Rabu, 04 Februari 2009

PENGEMBANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Pada dewasa ini perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi semakin pesat. Berbagai penemuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi semakin banyak. Keadaan ini tentu saja berpengaruh terhadap kualitas hidup dan kebutuhan manusia. Dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi manusia semakin mudah dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga terjadi peningkatan kualitas hidup manusia. Salah satu contoh adalah dengan adanya penemuan teknologi di bidang informatika, khususnya komputer. Dengan adanya teknologi komputer, manusia yang selalu berkembang kebutuhan hidupnya juga semakin mudah untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, untuk mengimbangi semakin pesatnya ilmu pengetahuan dan teknologi, manusia juga dituntut untuk mampu mengikuti perkembangan yang ada. Manusia tidak boleh mengabaikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ada, artinya manusia tidak boleh ketinggalan zaman. Manusia harus mampu memanfaatkan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ada untuk mendukung upaya-upaya pemenuhan kebutuhan hidup dan peningkatan kualitas hidup manusia.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pada dasarnya adalah juga manusia, juga dituntut untuk selalu berkembang mengikuti keadaan yang ada. Tuntutan terhadap PNS ini adalah wajar apalagi jika mengingat bahwa keberadaan seorang PNS adalah bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam Pasal 3 UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian disebutkan bahwa Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan.
Sesuai dengan apa yang tersirat dalam ketentuan tersebut di atas maka Pegawai Negeri, termasuk PNS, sebagai aparatur negara harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat atau sering disebut pelayanan prima. Artinya PNS harus mampu memenuhi keinginan atau kebutuhan anggota masyarakat melalui pelaksanaan tugas dan kewajibannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diembannya.
Untuk dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat maka perlu diwujudkan aparatur negara yang memiliki daya guna dan hasil guna yang memadai. Perwujudan aparatur negara tersebut dapat dilakukan melalui pengembangan kemampuan dan kualitas PNS itu sendiri, sehingga PNS mampu mengikuti perkembangan dan dinamika yang terjadi saat ini.. Upaya untuk pengembangan PNS dapat dilakukan oleh diri pribadi atau oleh pemerintah.
Secara umum pengembangan kemampuan dan kualitas PNS dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain peningkatan jenjang pendidikan PNS yang bersangkutan.ataupun dengan melalui pendidikan dan pelatihan PNS.
Pengembangan PNS melalui kegiatan peningkatan pendidikan yang dimiliki, misalnya PNS yang memiliki jenjang pendidikan terakhir SLTA, maka PNS yang bersangkutan dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang Diploma III atau Strata 1 (pendidikan setingkat sarjana) baik pada sekolah atau perguruan tinggi swasta maupun pemerintah.. Peningkatan jenjang pendidikan ini dapat atas biaya sendiri, biaya pemerintah melalui kegiatan tugas belajar atau atas biaya lembaga-lembaga pemerintah atau swasta melalui pemberian beasiswa. Hanya saja yang perlu diingat adalah bahwa dalam melanjutkan jenjang pendidikan ini perlu diperhatikan kesesuaian jenjang pendidikan dengan tugas pokok dan fungsi yang dijalankan oleh PNS yang bersangkutan dalam unit kerja. Artinya jangan sampai jenjang pendidikan yang ditempuh tidak sejalan dengan upaya peningkatan kemampuan dan kualitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sehari-hari. Misalnya seorang PNS berpendidikan SLTA yang bertugas di bagian keuangan melanjutkan studi ke fakultas hukum, alangkah baiknya apabila yang bersangkutan melanjutkan studi ke fakultas ekonomi.
Sedangkan pengembangan PNS yang dilakukan melalui jalur pemerintah antara lain adalah dengan melalui pendidikan dan pelatihan PNS yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan PNS yang terakreditasi. Artinya diselenggarakan oleh lembaga-lembaga yang berkompeten untuk menyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
Seperti kita ketahui salah satu tujuan dari pendidikan dan pelatihan PNS adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan sikap agar dapat melaksanakan tugas secara profesional berlandaskan kepribadian dan etika PNS sesuai kebutuhan instansi yang bersangkutan. Dengan demikian keikutsertaan PNS dalam suatu pendidikan dan pelatihan haruslah mampu membentuk karakter dan kualitas PNS yang jauh lebih baik daripada sebelumnya. Tanpa adanya pemahaman seperti itu maka upaya pemberian pendidikan dan pelatihan PNS hanyalah kegiatan yang sia-sia karena tidak akan menciptakan PNS yang mampu berdayaguna dan berhasilguna tetapi hanya merupakan kegiatan pemborosan anggaran negara. Untuk itu maka keikutsertaan PNS dalam suatu kegiatan pendidikan dan pelatihan haruslah memperhatikan kesuaian antara tugas pokok dan fungsi PNS dan atau kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan jenis pendidikan dan pelatihan yang akan diikuti.
Berdasarkan uraian di atas maka dapatlah disimpulkan bahwa dalam upaya pengembangan kemampuan dan kualitas PNS haruslah selalu dilandasi oleh keinginan untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas PNS dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi dari PNS yang bersangkutan. Ada upaya untuk meningkatkan dayaguna dan hasilguna dari PNS sebagai salah satu aparatur negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu perlu kiranya masing-masing instansi memiliki rencana program pengembangan pegawai yang berkesinambungan, sehingga arah dan tujuan peningkatan kemampuan dan kualitas PNS dapat lebih terarah dan terencana. Pada akhirnya nanti diharapkan PNS dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya dapat memenuhi harapan dan keinginan dari masyarakat sesuai dengan perkembangan yang ada.(dh)

Penulis Haryomo. DP
Sumber Buletin Kepegawaian Kanreg I BKN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar