Senin, 23 Februari 2009

KESALAHAN-KESALAHAN (2) DALAM PEMBUATAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN PNS

2. Seorang CPNS wanita diketahui telah melakukan pernikahan siri dengan seorang laki-laki. Atas perbuatannya, PNS tersebut oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.

Kesalahan :
Perbuatan yang dilakukan oleh CPNS wanita tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1980 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990, yaitu hidup serumah dengan pria lain tanpa ikatan perkawinan yang syah. Berdasarkan peraturan yang berlaku, seorang PNS yang melanggar ketentuan PP 10 tahun 1980 juncto PP 45 tahun 1990 dijatuhi salah satu hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan PP Nomor 30 tahun 1980, kecuali bagi PNS wanita yang menjadi isteri kedua, ketiga dan keempat dari seorang laki-laki, maka yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi seorang CPNS. Dengan demikian seharusnya hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian adalah salah satu hukuman disiplin berat.
Perlu diketahui bahwa pelanggaran PP 10 tahun 1980 juncto PP 45 tahun 1990 yang mengakibatkan PNS dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat adalah :
a. PNS yang dalam jangka waktu satu tahun setelah melangsungkan perkawinan pertama tidak melaporkan kepada pejabat yang berwenang. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi PNS duda/janda yang melangsungkan perkawinan kedua dan seterusnya.
b. PNS yang melakukan perceraian tidak memperoleh izin (sebagai penggugat) atau surat keterangan (sebagai tergugat) dari pejabat yang berwenang
c. PNS yang setelah melakukan perceraian menolak melakukan pembagian gaji kepada mantan isteri/suami dan anaknya, sedangkan menurut ketentuan yang berlaku PNS tersebut wajib membagi gajinya.
d. PNS pria yang tidak mengajukan izin kepada pejabat yang berwenang apabila akan memiliki isteri lebih dari satu.
e. PNS pria/wanita yang hidup bersama dengan wanita/pria lain tanpa ikatan perkawinan yang syah.
f. Atasan yang tidak meneruskan permintan izin bawahannya kepada pejabat yang berwenang sesuai jangka waktu yang ditentukan apabila bawahan tersebut ingin mengajukan izin perceraian dan ingan beristeri lebih dari satu.
Terhadap pelanggaran tersebut diatas, maka hukuman yang dijatuhkan kepada PNS adalah salah satu jenis hukuman disiplin tingkat berat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar